Agunan merupakan suatu aset yang di jadikan jaminan dalam perjanjian hutang piutang dimana jaminan tersebut merupakan jaminan atas pinjaman yang diajukan oleh debitur kepada kreditur. Dalam hal ini kreditur bisa meliputi Bank atau Perusahaan pembiayaan. Kreditur hanya akan menerima bukti kepemilikan aset seperti BPKB kendaraan dan sertifikat rumah selama jangka waktu kredit.. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalkan risiko gagal bayar debitur.. Apabila debitur telah melunasi utangnya, maka kepadanya akan dikembalikan bukti kepemilikan atas barang tersebut.. Sebaliknya apabila terdapat keadaan yang mengharuskan debitur untuk tidak membayar menurut kriteria tertentu, maka kepemilikan agunan akan berpindah dari debitur kepada kreditur.
Adapun definisi Agunan menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 ayat 28, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992, yang menyatakan bahwa agunan adalah kemampuan, kesanggupan atau keyakinan pihak nasabah untuk bisa melunasi kewajibannya sesuai dengan apa yang dijanjikannya.
Kepemilikan barang yang digadaikan dapat dialihkan kepada pemberi pinjaman apabila Anda sebagai peminjam tidak memenuhi kewajiban pelunasan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.. Pinjaman yang dijaminkan biasanya memiliki tingkat bunga yang jauh lebih rendah dibandingkan pinjaman tanpa jaminan karena kreditur memiliki risiko kerugian yang lebih rendah..
Fungsi Agunan
- Mencegah adanya tindakan debitur yang meninggalkan tanggung jawabnya
- Memeberikan dukungan kepada debitur untuk kembali memenuhi tanggung jawabnya sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati dan melakukan kembali pembayarannya.
- Memberikan jaminan kepastian kepada kreditur berupa hukum yang berlaku sesuai dengan kontrak pinjaman yang telah disepakati kedua belah pihak.
- Memberikan hak kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari agunan apabila suatu saat debitur tidak dapat melunasi pinjamannya tersebut sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
Jenis Agunan
Agunan itu sendiri terbagi menjadi dua yaitu agunan bergerak dan tidak bergerak.
- Agunan Bergerak
Aset atau harta yang dapat digerakan dan dipindahkan dari lokasi satu kelokasi lainnya. seperti contoh agunan bergerak ini biasanya berupa kendaraan seperti motor atau mobil. Ketika kendaraan seperti diatas biasanya tidak hanya barangnya saja yang di ambil, tetapi beserta kelengkapan kendaraan lainnya seperti BPKB, STNK serta kunci dari kendaraan tersebut.
- Agunan Tidak Bergerak
Jenis agunan ini tidak bisa dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lainnya. seperti contohnya adalah tanah, rumah, emas, kebun, hingga aset lainnya. Jika Anda menggunakan properti sebagai jaminan saat mengajukan pinjaman, biasanya kreditur akan meminta sertifikat kepemilikan atas properti tersebut.. Karena nilai jual properti yang tinggi dan meningkat setiap tahunnya, maka jumlah plafon yang diterima juga lebih tinggi dibandingkan aset berwujud hipotek lainnya seperti mobil dan sepeda motor.
Syarat-Syarat Barang yang Dijadikan Agunan
- Memiliki Nilai Yuridis
Memiliki nilai yang berkaitan dengan perundan-undangan yang berlaku di Indonesia khususnya. sehingga bank memiliki hak yang didahulukan atas hasil likuidasi aset.
- Hak Milik dapat Dipindahtangankan Secara Mudah
Hal ini dikarenakan apabila debitur tidak bisa melunasi kreditnya, maka pihak kreditur berhak memiliki dan memindahtangankan barang tersebut sehingga kreditur bebas menggunakan bahkan menjual barang tersebut.
- Memiliki Nilai Ekonomis yang Dapat Tukar dengan Uang
Syarat yang tidak kalah penting adalah barang yang dijadikan agunan ini harus memiliki nilai tukar ekonomis sehingga barang tersebut mudah untuk diperjualbelikan atau ditukar dengan uang tunai. Apabila suatu saat nasabah tidak mampu lagi membayar hutang, maka pihak bank akan menjual barang tersebut.
Asas-Asas Agunan (Jaminan)
Asas-Asas Hukum Jaminan menurut Mariam Darus Badrulzaman, antara lain:
-
Asas Filosofis
Asas filosofis merupakan asas dimana semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus berdasarkan pada falsafah yang dianut Negara Indonesia yakni pancasila.
-
Asas Konstitusional
Asas konstitusional adalah asas dimana semua peraturan perundang-undangan dibuat dan disahkan dengan pembentuk undang-undang harus berdasarkan pada konstitusi atau hukum dasar. Hukum dasar yang berlaku di Indonesia adalah UUD 1945.
-
Asas Politis
Asas politis ialah asas dimana segala kebijakan dan teknik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada Tap MPR.
-
Asas Operasional
Asas operasional (konkret) adalah asas yang bersifat umum dan digunakan sebagai asas yang bisa digunakan dalam pelaksanaan pembebanan jaminan.
Dalam hal ini maka sangat penting untuk diperhatikan terkait pentingnya surat perjanjian hutang piutang sebelum memberikan pinjaman agar dapat meminimalisir kemungkinan buruk yang terjadi apabila pada praktiknya ternyata debitur melanggar kesepakatan atau tidak mampu melunasi hutangnya tersebut.
Baca Artikel Terkait: PENTINGNYA SURAT PERJANJIAN HUTANG-PIUTANG SEBELUM MEMBERIKAN PINJAMAN