Saat seorang suami atau istri memutuskan untuk bercerai maka kedua belah pihak harus memiliki alasan yang kuat di hadapan pengadilan. Karena dengan alasan yang tidak cukup kuat bisa menyebabkan hakim tidak mengabulkan permohonan untuk bercerai. Hal ini sudah diatur sebagimana yang dijelaskan dalam pasal 39 UU Perkawinan tahun 1974 sebagai berikut:

(1) Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.

(3) Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.

Dalam pasal 39 ayat 2 diatas sudah jelas disebutkan bahwa alasan tersebut harus yang menyebabkan suami dan istri memang tidak akan dapat hidup rukun lagi. 

cerai 2

Alasan Perceraian menurut Undang-undang Perkawinan

Adapun alasan-alasan perceraian yang sah menurut undang-undang adalah sebagai berikut:

  1. Salah satu pihak berbuat  zina atau pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan 
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya; 
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; 
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; 
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
  6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Sedangkan untuk umat yang beragama Islam, prosedur perceraian nya mengacu pada aturan khusus yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Alasan Perceraian Menutut Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Menurut Kompilasi Hukum Islam, beberapa alasan yang dapat dijadikan acuan dalam perceraian adalah sebagai berikut:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  7. Suami menlanggar taklik talak;
  8. Peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Aturan lanjutan dari Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Kompilasi Hukum Islam memberikan penjelasan lanjutan pada bab alasan-alasan perceraian yang sah, sebagai berikut:

Dalam pasal 133, gugatan karena alasan tersebut yang tertuang dalam pasal 116 huruf b, dapat diajukan setelah lampau 2 (dua) tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah. Kemudian gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama. 

Pasal 134, menjelaskan bahwa gugatan karena alasan tersebut dalam pasal 116 huruf f, dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan Agama mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri tersebut.

Dan pasal 135 memaparkan bahwa Gugatan perceraian karena alsan suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat sebagai dimaksud dalam pasal 116 huruf c, maka untuk mendapatkan putusan perceraian sebagai bukti penggugat cukup menyapaikan salinan putusan Pengadilan yang memutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Dari pemaparan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sebelum mengajukan permohonan atau gugatan cerai ke Pengadilan baik Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Agama maka hal yang harus di persiapkan selain berkas berupa dokumen adalah alasan yang mengharuskan kedua belah pihak berpisah. 

Lalu langkah apa saja yang perlu disiapkan dalam mengajukan gugatan perceraian?

Simak Penjelasannya disini: 6 Langkah yang Perlu Disiapkan Dalam Mengajukan Gugatan Cerai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *