Saat seseorang hendak melakukan perceraian selain mental dan fiisk yang di butuhkan, mereka juga hendaknya menyiapkan biaya perceraiannya.
Biaya perceraian ini selalu menjadi pertanyaan bagi seorang suami/istri yang hendak mengakhiri hubungan rumah tangganya. Adapun biaya perceraian di setiap daerah itu berbeda tergantung kepada kebijakan pengadilan setempat.
Baca Juga:
Ketahui Cerai dalam Islam: Hukum, Syarat Sah, Hingga Aturan Pembagian Harta dan Hak Asuh Anak
Berikut beberapa hal yang harus disiapkan dalam hal biaya perceraian, seperti:
- Biaya pendaftaran perkara
- Materai
- Administrasi
- Redaksi
- Biaya panggilan untuk penggugat 2 kali dan untuk tergugat 3 kali
Adapun biaya perceraian ini merupakan tanggung jawab dari pihak penggugat yang mengajukan perceraian. Selain biaya perceraian yang harus di siapkan untuk ke pengadilan, penggugat yang hendak memakai advokat juga harus menyiapkan biaya perceraian tambahan, dan besaran biaya ini akan lebih mahal ketika memakai jasa Advokat. Hal ini di karenakan Advokat yang akan mengurus perkara dari awal pembuatan gugatan sampai putusan hakim di akhir persidangan.
Biaya perceraian dikenal dengan panjar biaya perkara, dan biaya ini berbeda bergantung kepada ketentuan yang berlaku di pengadilan setempat.
PANJAR BIAYA PERKARA
Dalam hal ini dapat di artikan bahwa penggugat mengurus perceraian sendiri tanpa bantuan advokat, yang mana ini akan lebih menghemat biaya yang dikeluarkan.
Terkait biaya perceraian di Pengadilan Agama, berikut panjar biaya perkara Pengadilan Agama Semarang yang terbaru berdasarkan SK PA Semarang Kelas 1A Nomor W11-A1/2307/HK.05/V/2023 tanggal 02 Mei 2023.
Adapun biaya perceraian yang dikeluarkan untuk cerai talak dan cerai gugat itu berbeda, sebagai berikut:
NO | URAIAN | PNBP @
Rp10.000 |
Radius I | Radius II | Radius III | Keterangan | ||
Rp 80.000 | Rp 100.000 | Rp 120.000 | ||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 10 | ||
1.a. | PNBP
PANJAR BIAYA TINGKAT PERTAMA Gugatan / Contensius |
|||||||
1
2 3 4 5 6 7 8 9 10 |
PNBP
PNBP PNBP PNBP PNBP |
Biaya Pendaftaran Gugatan
Biaya Proses Redaksi Materai Relaas Panggilan Pertama P Relaas Panggilan Pertama T Biaya JSP Panggilan 3 P Biaya JSP Panggilan 4 T Relaas Pemberitahuan P dan T (PNBP) Untuk Perkara Cerai Talak ditambah Panggilan Ikrar Talak |
3
4 2 |
Rp 30.000 | Rp 30.000 | Rp 30.000 | * Dasar Hukum PP 5 /2019 | |
Rp 75.000 | Rp 75.000 | Rp 75.000 | ||||||
Rp 10.000 | Rp 10.000 | Rp 10.000 | ||||||
Rp 10.000 | Rp 10.000 | Rp 10.000 | ||||||
Rp 10.000 | Rp 10.000 | Rp 10.000 | ||||||
Rp 10.000 | Rp 10.000 | Rp 10.000 | ||||||
Rp 240.000 | Rp 300.000 | Rp 360.000 | ||||||
Rp 320.000 | Rp 400.000 | Rp 480.000 | ||||||
Rp 20.000 | Rp 20.000 | Rp 20.000 | ||||||
Rp 160.000 | Rp 200.000 | Rp 240.000 | ||||||
Untuk Cerai Gugat | Rp 725.000 | Rp 865.000 | Rp 1.005.000 | |||||
Untuk Cerai Talak | Rp 885.000 | Rp 1.065.000 | Rp 1.245.000 |
Saat ini perkembangan teknologi sudanga sangat berkembang sangat pesar, dan semua serba online maka pengadilan pun memberikan pelayanan online/ pendaftaran perceraian secara online, dengan fitur ini penggugat tidak perlu repot-repot untuk datang kepengadilan dalam menyelesaikan administrasi untuk perceraian, berikut biaya perceraian yang di keluarkan apabil anda mengurus perceraian scara online melalui fitur E-COURT:
NO | URAIAN | PNBP @
Rp10.000 |
Radius I | Radius II | Radius III | Keterangan | ||
Rp 80.000 | Rp 100.000 | Rp 120.000 | ||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 10 | ||
1.b | PNBP
PANJAR BIAYA TINGKAT PERTAMA VIA ECOURT Gugatan / Contensius |
|||||||
1
2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 |
PNBP
PNBP PNBP PNBP PNBP |
Biaya Pendaftaran Gugatan
Biaya Proses Redaksi Materai Relaas Panggilan Pertama P Relaas Panggilan Pertama T Biaya JSP Panggilan 4 P Biaya JSP Panggilan 5 T Biaya Panggilan Surat Tercatat melalui Kantor POS Relaas Pemberitahuan P dan T (PNBP) Untuk Perkara Cerai Talak ditambah Perkara yang Pihak Tergugat tidak diketahui alamatnya Penggandaan Berkas |
4
5 |
Rp 30.000 | Rp 30.000 | Rp 30.000 | * Dasar Hukum PP 5 /2019
Biaya Panggilan akan terisi otomatis sesuai radius |
|
Rp 75.000 | Rp 75.000 | Rp 75.000 | ||||||
Rp 10.000 | Rp 10.000 | Rp 10.000 | ||||||
Rp 10.000 | Rp 10.000 | Rp 10.000 | ||||||
Rp 10.000 | Rp 10.000 | Rp 10.000 | ||||||
Rp 10.000 | Rp 10.000 | Rp 10.000 | ||||||
0 | 0 | 0 | ||||||
0 | 0 | 0 | ||||||
Rp 20.000 | Rp 20.000 | Rp 20.000 | ||||||
0 | 0 | 0 | ||||||
Rp 500 | Rp 500 | Rp 500 | Jumlah lembar dihitung otomatis |
Keterangan:
Untuk Biaya Gugatan (Contensius) dan Permohonan (Volunter), apabila ada pihak diluar daerah, maka akan disesuaikan dengan biaya yang berlaku diwilayah Pengadilan yang dituju sebagaimana dalam surat gugatan/surat
– Untuk Pertama Kali Panggilan dipungut biaya PNBP sesuai Jumlah pihak yang terdapat pada surat gugatan
– Besar Biaya Penggandaan = Jumlah Lembar x Jumlah Biaya per Lembar x Jumlah Tergugat
– Jumlah Lembar dihitung otomatis oleh sistem dari Jumlah halaman Dokumen Gugatan/Permohonan yang diupload oleh Pengguna Terdaftar
Untuk perkara yang pihak-pihaknya dua orang atau lebih ada tambahan biaya pemanggilan /pemberitahuan dan PNBP sesuai dengan jumlah para pihak
– Untuk biaya pemanggilan/pemberitahuan diluar daerah (diluar wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Semarang) disesuaikan/ berlaku biaya sesuai wilayah hukum Pengadilan Agama yang bersangkutan/Pengadilan Agama yang –
dituju dengan ditambah ongkos kirim sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)
Untuk Panggilan Penggugat (P) dan (T) sudah tersedia dengan formula 4P dan 5T dengan penjabaran 4P (2 Panggilan Sidang, 1 Panggilan Mediasi dan 1 Pemberitahuan Putusan), dan 5T (3 Panggilan Sidang, 1 Panggilan
– Mediasi dan 1 Pemberitahuan Putusan)
Sehingga untuk pengisian kolom Dikalikan –> Panggilan Penggugat diisi 4, dan Panggilan Tergugat diisi 5
– Khusus biaya Panggilan akan terisi otomatis dari aplikasi ecourt sesuai biaya per radius, untuk biaya tamabah panjar biaya perkara menyesuaikan dan untuk biaya panggilan Surat Tercatat melalui Kantor POS menyesuaikan
– Apabila Perkara telah selesai dan terdapat Sisa Panjar, maka Sisa Panjar dapat diambil, dan Apabila ada sisa panjar yang tidak diambil dalam waktu 6 bulan dihitung setelah tanggal pemberitahuan, maka sisa panjar tersebut akan disetor ke kas Negara
– Penerimaan Pengembalian Sisa Panjar yang diterima oleh Pihak setelah dikurangi untuk Biaya Pemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar via Pos (menyesuaikan biaya jasa pos)
BIAYA PERCERAIAN DENGAN ADVOKAT
Menggunakan jasa advokat kerap kali menjadi solusi untuk penggugat dalam menyelesaikan perkara perceraian di pengadilan, karena dengan mengunakan jasa advokat kita tidak perlu repot datang ke pengadilan selain pada momen peridangan. Advokat ini yang nantinya akan mengurus segala hal administrasi, pembuatan surat gugatan sampai berakhirnya putusan akhir di pengadilan. Namun untuk menggunakan jasa advokat ini akan lebih memakan biaya perceraian di pengadilan, hal ini di berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU Advokat menerangkan bahwa advokat berhak menerima honor atas jasa yang diberikan. Akan tetapi, tidak ada “harga” pasti mengenai honor seorang advokat, jumlah ditentukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.