Birohukum.com — Kita semua pasti tidak asing dengan rompi kuning yang sering muncul di televisi maupun foto di koran.
Biasanya, artis atau orang terkenal yang menangkap kasus narkoba dan sudah diserahkan ke kejaksaan akan mengenakan rompi kuning saat bertemu awak media.
Namun, tidak banyak yang tahu bahwa rompi kuning dalam hukum memiliki fungsi tertentu dan hanya dipakai pada kondisi khusus.
Fungsi Rompi Kuning dalam Hukum

Rompi kuning biasanya digunakan oleh terdakwa yang akan disidangkan dan telah diserahkan dari penyidik ke kejaksaan. Fungsinya antara lain:
1. Memudahkan Pengawasan Petugas
Dengan memberikan rompi kuning kepada terdakwa, petugas akan lebih mudah memantau keberadaan dan pergerakan mereka. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti terdakwa kabur atau menyelinap ke kerumunan. Mudahnya, rompi kuning berfungsi sebagai tanda pembeda agar terdakwa tidak bisa membaur begitu saja.
2. Sebagai Pembeda
Secara teknis tidak ada aturan nasional yang mengatur warna rompi tahanan.
Setiap instansi boleh menentukan warnanya sendiri.
Namun, kejaksaan dan pengadilan pada umumnya menggunakan rompi berwarna kuning karena warnanya cerah dan mudah terlihat dari jauh, sehingga meminimalkan risiko percobaan kabur.
3. Demi Keamanan
Rompi kuning juga berfungsi menjaga keamanan terdakwa dan masyarakat. Terdakwa dengan kasus yang ramai di pemberitaan biasanya akan dikerumuni awak media dan masyarakat umum. Dengan adanya rompi kuning, petugas bisa lebih cepat mengenali dan mengamankan terdakwa jika terjadi situasi tidak terduga atau kerusuhan kecil.
Jadi, itulah tiga fungsi utama rompi berwarna kuning dalam proses hukum di Indonesia. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Tips PDKT Politik ke Gen Z: Begini Cara Dekatin Mereka di Era Distrust dan Skeptisisme
