Birohukum.com – Kerja dari rumah atau work from home (WFH) sempat dipandang sebagai solusi modern yang menawarkan fleksibilitas dan keseimbangan hidup. Banyak pekerja awalnya merasa diuntungkan karena tidak perlu menghadapi macet, bisa bekerja lebih santai, dan memiliki waktu lebih dekat dengan keluarga. Kerja di rumah makin populer setelah pandemi Covid-19, yang membuat banyak perusahaan akhirnya menjadi lebih fleksibel dalam lingkup kerja.
Namun seiring waktu, WFH justru memunculkan fenomena yang tidak kalah melelahkan, yaitu jam kerja yang terasa kabur bagi pekerja. Di satu sisi, pekerja seolah diuntungkan dengan dapat memilih waktu kerja, tapi di sisi lain seolah dituntut untuk selalu standby tanpa waktu yang jelas.
Secara hukum, pengaturan jam kerja sebenarnya sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ada batasan jam kerja harian dan mingguan, ada ketentuan lembur, serta hak atas waktu istirahat. Artinya, meskipun sistem kerja berubah menjadi WFH, batas waktu kerja tidak serta-merta menghilang. Sayangnya, dalam praktiknya, banyak perusahaan justru menafsirkan fleksibilitas sebagai ketersediaan tanpa batas.
Fenomena “jam karet digital” ini terasa nyata. Pesan pekerjaan masuk di luar jam kerja dianggap wajar. Rapat daring bisa dijadwalkan malam hari dengan alasan semua orang bekerja dari rumah. Bahkan, ada ekspektasi tersirat bahwa pekerja harus selalu siaga, karena secara fisik mereka “tidak ke mana-mana”. Fleksibel yang seharusnya memberi ruang justru berubah menjadi tekanan untuk selalu responsif.
Masalahnya bukan pada konsep WFH itu sendiri, melainkan pada budaya kerja yang belum siap menghormati batas. Banyak perusahaan bersembunyi di balik dalih efisiensi dan target. Selama pekerjaan selesai, jam kerja dianggap bisa menyesuaikan. Padahal, tanpa batas yang tegas, fleksibilitas mudah berubah menjadi eksploitasi halus. Pekerja tidak lagi punya garis jelas kapan harus berhenti, kapan boleh benar-benar istirahat tanpa rasa bersalah.
Di sisi lain, pekerja sering kali enggan bersuara. Ada kekhawatiran dicap tidak profesional atau kurang adaptif jika menolak rapat mendadak di luar jam kerja. Situasi ini menciptakan normalisasi baru, bekerja lebih lama dianggap bentuk dedikasi. Padahal, jika merujuk pada aturan yang ada, hak atas waktu istirahat bukan sekadar formalitas.
Fenomena ini menunjukkan bahwa keberadaan payung hukum saja tidak cukup. Tanpa pengawasan dan kesadaran bersama, aturan hanya menjadi teks di atas kertas. WFH seharusnya tidak menghapus batas antara ruang kerja dan ruang pribadi. Jika batas itu terus dibiarkan kabur, yang terkikis bukan hanya waktu, tetapi juga kesehatan mental dan kualitas hidup pekerja.
WFH memang bagian dari transformasi dunia kerja modern. Namun modernitas seharusnya tidak berarti mundur dalam perlindungan hak. Jika jam kerja terus semrawut meski aturan sudah ada, mungkin yang perlu dievaluasi bukan sistem kerjanya, melainkan komitmen untuk benar-benar menghormati batas yang sudah diatur.
Baca Juga: KUHP Baru 2026: Bikin Masyarakat Gelisah, Sebenarnya Apa Saja Isinya?
Editor: Annisa Adelina Sumadillah.

