Birohukum.com – Konflik antara KNetz dan SEABling belakangan ini tak lagi sekadar saling sindir di media sosial. Apa yang awalnya tampak seperti perdebatan antar penggemar, kini menjelma menjadi ruang permusuhan yang melibatkan sentimen nasional, emosi kolektif, hingga ujaran bernada rasis dan provokatif.
Perselisihan ini bermula dari insiden konser DAY6 di Malaysia. Beberapa oknum penggemar asal Korea Selatan diketahui membawa kamera profesional dengan lensa besar yang melanggar aturan venue dan mengganggu kenyamanan penonton lain.
Teguran yang seharusnya selesai sebagai persoalan tata tertib acara justru melebar di media sosial. Alih-alih mereda, sebagian KNetz membalas kritik dengan komentar bernada rasis terhadap masyarakat Asia Tenggara.
Respons tersebut memicu kemarahan warganet dari Indonesia, Filipina, Thailand, dan negara Asia Tenggara lainnya. Istilah “SEABling” pun muncul sebagai identitas kolektif tandingan. Sejak itu, percakapan daring berubah menjadi arena saling serang yang tidak lagi membahas insiden awal, tetapi menyasar identitas kebangsaan, stereotip, bahkan agama.
Di titik inilah persoalan menjadi serius. Konflik digital yang melibatkan rasisme dan ujaran kebencian bukan semata soal etika bermedia sosial. Dalam konteks hukum Indonesia, terdapat batasan tegas melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur penyebaran konten bermuatan kebencian dan SARA.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis juga secara jelas melarang tindakan diskriminatif berbasis ras dan etnis.
Artinya, ketika konflik KNetz dan SEABling mulai dipenuhi ujaran rasis atau provokatif, ia telah memasuki wilayah hukum. Negara tidak bisa menunggu sampai eskalasi konflik berdampak luas baru bereaksi. Penegakan hukum yang tegas dan proporsional menjadi sinyal bahwa ruang digital bukan zona tanpa batas.
Dampaknya pun berpotensi meluas. Ketegangan di media sosial dapat membentuk persepsi publik lintas negara. Dalam era globalisasi dan konektivitas tinggi, sentimen negatif yang terus dipelihara bisa memengaruhi sektor lain, mulai dari pariwisata hingga hubungan kerja sama bilateral. Konflik digital yang dianggap sepele bisa bertransformasi menjadi gesekan diplomatik jika tidak dikelola dengan bijak.
Sejarah menunjukkan bahwa banyak konflik besar berawal dari hal kecil yang dibiarkan membesar. Di era digital, percikan itu bisa berupa komentar viral atau potongan video yang disalahpahami. Ketika sentimen kolektif terus dipanaskan tanpa kontrol, opini publik dapat mengeras dan sulit diredam.
Karena itu, kehadiran negara diperlukan, bukan untuk membungkam kebebasan berekspresi, tetapi untuk menjaga batas. Pemerintah bersama platform digital perlu memperkuat literasi digital, mengingatkan konsekuensi hukum atas ujaran kebencian, dan bertindak terhadap konten yang jelas melanggar. Edukasi dan imbauan yang konsisten jauh lebih efektif dibanding sekadar menunggu konflik mereda dengan sendirinya.
Intervensi yang tepat akan menjaga ekosistem digital tetap sehat dan produktif. Tanpa batas yang tegas, konflik antara KNetz dan SEABling berisiko berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas dan merugikan banyak pihak.
Baca Juga: Sudah Ada UU Cipta Kerja, Kenapa WFH di Indonesia Jam Kerjanya Masih Semrawut?
Editor: Annisa Adelina Sumadillah.

