Jika melakukan tindakan penganiayaan terhadap seseorang maka bisa dijatuhi tindakan pidana, baik penganiayaan berat atau ringan. Pada ulasan kali ini akan membahas pasal penganiayaan ringan, ternyata penganiayaan ringan pun ada aturan pasal yang mengaturnya.
Tentunya karena ini penganiayaan ringan hukuman dan denda yang diberikan tidak terlalu berat dan besar. Namun rumusan hukum ini sangatlah ketat, pasal penganiayaan ringan ada yang diatur dalam KUHP dan RKUHP.
KUHP sendiri merupakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang berisi aturan yang bisa menjerat pelaku penganiayaan. Ada hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelaku penganiayaan ringan.
Beberapa Pasal Penganiayaan Ringan yang Jadi Landasan Hukum
Penganiayaan sendiri merupakan tindakan yang dapat menimbulkan rasa sakit, pada korban. Penganiayaan sendiri bisa menyebabkan rusaknya kesehatan korban. Berikut pasal yang mengatur penganiayaan ringan:
1. Pasal 352 KUHP
Menurut pasal tersebut bahwa penganiayaan ringan termasuk kedalam kejahatan yang tergolong ringan. Tindakan yang tergolong dalam pasal 352 ialah tindakan penganiayaan yang tidak membuat sakit atau menghalangi pekerjaan yang dilakukan sehari-hari.
Misalnya X melakukan pemukul tiga kali di kaki B, dan B tidak merasa sakit dan tidak dibawa ke Rumah Sakit dan bisa bergiatan normal. Dari contoh tersebut apa yang dilakukan X adalah tergolong penganiayaan ringan.
Hukum pidana yang diberikan untuk pelaku penganiayaan ringan di penjara paling lama tiga bulan alamnya. Denda yang dapat dibebankan paling banyak sebesar Rp4.500.
Hukum pidana dapat ditambah sepertiga lagi jika seseorang melakukan kejahatan terhadap pegawai yang bekerja padanya. Masa percobaan dalam melakukan kejahatan tidak dapat dipidanakan.
2. Pasal 471 RKUHP
Dalam pasal ini dijelaskan jika penganiayaan tersebut tidak menimbulkan suatu halangan dalam pekerjaan dan penyakit termasuk bagian dari penganiayaan ringan. Hukuman pidana paling lama yaitu enam bulan lamanya denda terbanyak masuk ke kategori II.
Pasal 352 KUHP jika penganiayaan dilakukan atasan ke pekerjaannya maka bisa ditambah sepertiga hukuman. Dan jika melakukan percobaan ini tidak mendapatkan hukuman secara pidana.
Berbeda memang dengan penganiayaan berat yang bisa mendapat hukuman selama bertahun-tahun dan tenda juga cukup banyak. Dan yang memutuskan hukuman tergantung apa kata hakim saat itu.
3. Pasal 356 KUHP
Dalam pasal ini dijelaskan pihak yang menjadi korban dalam penganiayaan ringan misalnya kepada ibu, bapaknya yang sah, suami atau istri serta anak. Jika hal itu dilakukan kepada pihak tersebut hukuman bisa ditambah sepertiganya.
Termasuk juga jika kejahatan tersebut dilakukan kepada seorang pegawai negeri pada waktu mereka menjalan tugas sesuai aturan. Maka orang yang melakukan penganiayaan atau kejahatan hukumannya bisa ditambah sepertiganya.
Unsur- Unsur dalam Penganiayaan Ringan
Penganiayaan ringan, biasa dan berat adalah hal yang berbeda harus ada unsur yang jelas untuk menggolongkannya. Ada beberapa unsur jika kejahatan tersebut tergolong pada penganiayaan ringan, unsur-unsur tersebut diantaranya adalah:
- Bukan termasuk kedalam bagian penganiayaan yang biasa.
- Bukan merupakan penganiayaan yang dilakukan terhadap orang terdekat seperti pasangan atau anggota keluarga inti.
- Dengan memasukan bahan berbahaya bagi kesehatan dan nyawa untuk diminum dan dimakan.
- Tidak menyebabkan penyakit atau halangan saat orang yang dianiaya menjalankan mata pencaharian atau pekerjaan.
Itulah tadi unsur-unsur yang tergolong ke dalam penganiayaan ringan. Tidak berat memang hukuman dan denda yang diberikan.
Jika terjerat dan diproses hukum tentunya tidak baik ketika minta surat berkelakuan baik, tindakan yang menunjukan tidak berkelakuan baik.
Lama Penahanan Pelaku yang Melakukan Penganiayaan Ringan
Ada pasal yang mengatur tentang hal ini, yaitu pada pasal 24 sampai 29 KUHAP yang berkaitan dengan waktu maksimal penahanan di kepolisian.
Baik itu jangka waktu penahanan dari tingkat penyidik, pengadilan negeri, lalu ke pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung. Berikut rincian aturannya:
- Kurun waktu penahanan adalah 20 hari bisa diperpanjang menjadi 40 hari pada tahapan penyidikan.
- Waktu penahanan 20 hari dan bisa ditambah selama 30 hari ini dalam tahapan penuntutan.
- Pada tahapan pemeriksaan dilakukan di pengadilan negeri waktu penahanan selama 30 hari dan ditambah selama 50 hari dengan beberapa syarat.
- Penahanan 30 hari dan bisa sampai selama 60 hari ketika pada tahap pemeriksaan di pengadilan tinggi negeri.
- Pada pemeriksaan kasasi oleh Mahkamah Agung maksimal penahanan yang dilakukan 50 hari dan bisa diperpanjang 60 hari.
Walaupun sudah diatur dalam ketentuan diatas bisa diperpanjang 30 hari bila hal itu diperlukan dan bisa pula ditambah 30 hari lagi. Ada alasan untuk memperpanjang misalnya tersangka gangguan mental, fisik berdasarkan surat dokter.
Pelaku penganiayaan ringan bisa menjadi tahanan rumah jika Pengadilan Negeri telah memerintahkan terdakwa penganiayaan. Perlu diperhatikan bahwa penuntut umum dan penyidik tidak berhak melakukan penahanan pada terdakwa.
Itulah pasal penganiayaan ringan yang bisa dijadikan sebagai landasan untuk menghukum pelaku. Besaran denda dalam kejahatan ini tidak terlalu besar dan hukuman yang diberikan juga tidak terlalu lama. Namun sebaiknya menjadi warga yang taat peraturan.

