Dapatkan pelayanan hukum terbaik!

Pasal Penggelapan Uang Beserta Penjelasan Pidananya

pasal penggelapan uang

Pasal Penggelapan Uang Beserta Penjelasan Pidananya

Indonesia sendiri merupakan negara hukum, sehingga setiap tindakan ada aturannya termasuk pasal penggelapan uang yang saat ini pun banyak terjadi. Jadi ada beberapa pasal yang dapat dijadikan sebagai patokan dalam masalah ini. Sehingga mudah dalam menjalankan hukum.

Tapi tidak semua tahu tentang pasal-pasal seperti apalagi bagi rakyat umum. Jadi agar mendapatkan ilmu yang lebih luas, maka kali ini pun akan dibahas mengenai apa saja pasal untuk penggelapan uang, juga dengan pengertiannya.

Pengertian Tentang Penggelapan Uang

Pembahasan kali ini akan berpusat dalam pengertian dari penggelapan uang. Jadi yang perlu diketahui, bahwa penggelapan dana adalah tindakan yang tidak jujur. Di mana di dalamnya, berlaku menyembunyikan dana atau uang milik orang lain.

Dimana menyembunyikan uang atau harta orang lain ini dilakukan oleh satu atau jumlah yang lebih banyak. Ini dilakukan secara tersembunyi tanpa diketahui oleh pemilik uang dan berbuat untuk mengalihkan hak kepemilikan, atau bisa disebut sebagai pencurian.

Penggelapan uang ini juga mengacu terhadap kejahatan kerah putih. Dalam kasusnya, adalah seseorang atau merupakan entitas yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan terhadap aset yang dipercayakan padanya. Bahkan penggelap mendapatkan aset secara sah.

Ini sudah termasuk ke dalam jenis kejahatan fidusia yang dibebankan kepada seseorang. Penggelapan dana ini bukan hanya yang besar saja, namun juga yang terhitung kecil. Seperti pegawai toko yang mengantongi rupiah yang ada di kasir.

Pasal Untuk Penggelapan Dana

Setelah mengetahui tentang apa yang dimaksud dari penggelapan dana atau uang maka akan lanjut ke pembahasan berikutnya. Jadi pembahasan kali ini adalah mengenai pasal penggelapan uang yang perlu diketahui, diantaranya:

1. Pasal 372 KUHP

Untuk pembahasan pertama adalah mengenai pasal 372 KUHP dan termasuk dalam penggelapan uang. Bunyi dalam pasal ini adalah tentang siapa yang dengan sengaja melawan hukum. Yakni bertujuan untuk memiliki yang seluruhnya atau setengahnya adalah hak orang lain.

Akan tetapi uang tersebut berada pada kekuasaannya dan tidak disebabkan karena kejahatan. Untuk kasus seperti ini pidana penjara bisa mencapai empat th. Atau dengan denda mencapai 900.000,00.

2. Pasal 373 KUHP

Terhadap pasal untuk penggelapan yang tertuang dalam 373 ini masih berhubungan dengan nomor 372. Jadi penggelapan Yang dilakukan pada pasal 372 ini bila yang digelapkan bukan dari jenis hewan ternak juga harganya tidak lebih dari 25 rupiah.

Jika kasusnya seperti ini, maka ini akan dianggap sebagai Penggelapan dalam tahap ringan. Untuk penggelapan ringan, maka pelaku diancam dengan penjara sekira 3 bulan saja. Atau pidana denda 250 rupiah.

3. Pasal 374 KUHP

Kemudian pada pasal penggelapan uang berikutnya adalah tertuang dalam pasal 374 KUHP. Jadi dalam pasal 374 penggelapan ini dijalankan oleh orang dengan memiliki kekuasaan karenanya adanya hubungan dalam kerja. Atau disebabkan memperoleh upah, atau karena pencarian.

Untuk kasus seperti ini maka ancaman pidana yang akan diberikan oleh pelaku cukup berat. Karena pelakunya akan dikenakan pidana penjara selama 5 tahun. Meski ada kemungkinan berkurang.

4. Pasal 375 KUHP

Lalu ada lagi pasal lain yang juga berisi tentang penggelap dana atau uang. Dalam kasus kali ini, pelaku penggelapan adalah orang yang terpaksa diberikan tanggungan terhadap barang untuk disimpan. Jadi, ada unsur keterpaksaan di dalamnya.

Seperti saat dilakukan oleh pelaksana surat wasiat, pengurus, pengurus yayasan atau dari lembaga sosial. Dimana dipaksa untuk menyimpan sesuatu yang dikuasainya tersebut. Dengan ini maka paling lama adalah 6 tahun terkena pidana penjara.

5. Pasal Nomor 376 KUHP

Untuk pasal kali ini adalah berlaku untuk pencurian dalam keluarga namun juga berlaku untuk penggelapan. Dalam pasal ini pun dibagi dalam tiga bagian. Berikut adalah ulasannya.

Pertama adalah saat pelaku ini adalah suami dan atau istri yang menjadi korban atau yang terkena kejahatan. Terlebih saat antara suami istri ini tidak bercerai atas apapun seperti cerai tidur. Jika seperti itu maka tidak bisa dituntut.

Lalu jika suami atau istri ini sudah pisah dalam satu hal seperti pisah makan, pisah tidur atau pisah lainnya maka bisa dikenakan pidana. Hal ini berlaku saat korban mengadukan atau melapor. Lalu jenis ketiga.

6. Pasal 377 KUHP

Lalu yang terakhir adalah dengan hal pidana, jika kejahatan yang dilakukan pada poin 1, 2 dan 4 Maka nanti hakim dapat memberikan putusan. Hakim juga bisa mencabut hak itu selaras dengan poin dalam pasal 35 nomor 1 hingga 4.

Lalu ada poin kedua dalam pasal terakhir ini, yakni saat penggelapan ini dilakukan untuk melakukan atau menjalankan pencarian. Maka untuk menjalankan pencarian haknya bisa dicabut.

Demikian adalah pembahasan mengenai pasal penggelapan uang yang perlu diketahui. Jadi seperti yang dikatakan tadi, penggelapan dana bukan hanya dalam jumlah besar. Namun juga dalam jumlah kecil sekalipun.

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

kontak Customer Service :
Layanan pelanggan kami beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 – 18.00 WIB.
© Copyright Biro Hukum - All Right Reserved