Dapatkan pelayanan hukum terbaik!

Perbedaan Pelanggaran, Tindak Pidana, dan Kejahatan dalam Hukum Indonesia

Perbedaan Pelanggaran, Tindak Pidana, dan Kejahatan dalam Hukum Indonesia

Perbedaan Pelanggaran, Tindak Pidana, dan Kejahatan dalam Hukum Indonesia

Birohukum.com— Tahukah kamu apa perbedaan pelanggaran, tindak pidana, dan kejahatan dalam hukum Indonesia? Banyak orang masih bingung membedakan pelanggaran, tindak pidana, dan kejahatan, apalagi setelah KUHP baru menghapus dua istilah tersebut.

Dalam KUHP Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 istilah “pelanggaran” dan “kejahatan” memang dihapus dan disatukan menjadi istilah umum “tindak pidana”.

Namun, meski begitu ketiga istilah ini masih sering dan lazim digunakan masyarakat umum dan media.
Lantas, apa saja perbedaan antara pelanggaran, tindak pidana, dan kejahatan?

Perbedaan Pelanggaran, Tindak Pidana dan Kejahatan

1. Pelanggaran

Secara sederhananya, pelanggaran identik dengan kesalahan yang dilakukan individu atau kelompok yang sifatnya ringan.

Contohnya seperti maling permen karet di warung, tidak bayar seblak setelah makan, dan tindakan-tindakan kecil lain yang merugikan orang lain dalam skala ringan. Sanksi biasanya berupa denda atau sanksi administratif.

2. Tindak Pidana

Istilah ini dalam KUHP terbaru menjadi istilah umum dan netral yang digunakan untuk mengklasifikasi semua tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan orang lain atau negara. Sanksinya dapat berupa penjara, denda, atau pidana lainnya.

Dalam KUHP baru, semua perbuatan melawan hukum sekarang disebut “tindak pidana” tanpa membedakan lagi apakah itu dulu termasuk “pelanggaran” atau “kejahatan”.

3. Kejahatan

    Sebelum adanya perubahan KUHP, istilah “kejahatan” mencakup tindakan serius yang merugikan banyak pihak, mulai dari individu, kelompok, sampai negara. Biasanya pelakunya mendapat hukuman berat seperti penjara. Contohnya pembunuhan, pemerkosaan, korupsi, dan kejahatan berat lainnya.

    Jadi, itulah tiga istilah yang umum digunakan dalam hukum Indonesia sebelum KUHP baru yang menjadikan tiga istilah itu dalam arti yang lebih luas dan netral yaitu “tindak pidana”.

    Baca Juga: Apa Itu Rompi Kuning dalam Hukum? Pengertian dan Contohnya untuk Pemula

    Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

    kontak Customer Service :
    Layanan pelanggan kami beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 – 18.00 WIB.
    © Copyright Biro Hukum - All Right Reserved