Penganiayaan adalah tindakan disengaja atau tidak yang bisa membuat pihak lawan merasa terluka dan dirugikan. Bentuk luka ini juga beragam sesuai dengan jenis penganiayaannya. Jika hal ini terjadi, maka tindak pidana penganiayaan harus diberlakukan.
Pada penerapannya, tindak pidana untuk penganiayaan ini akan terbagi menjadi enam jenis berbeda. Hal ini juga sudah disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku. Berikut daftar dan penjelasannya secara menyeluruh:
1. Tindak Penganiayaan Biasa
Jenis pertama adalah penganiayaan biasa yang tindak pidananya diatur dalam pasal 351 KUHP. Jadi pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan yang bukan termasuk golongan ringan atau berat. Meski dikatakan biasa, namun hal ini tetap melanggar hukum.
Sebenarnya, tindak penganiayaan biasa akan terbagi lagi menjadi beberapa jenis. Setidaknya ada empat jenis berbeda yang akan mengaturnya. Jika ingin tahu apa saja bagian atau penggolongannya, maka lihat daftar berikut:
- Penganiayaan yang tidak mengakibatkan luka berat akan dipenjara paling tidak 32 bulan. Kemudian akan ada denda sebesar 4.500 rupiah yang harus dibayarkan.
- Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat akan dihukum selama 5 tahun penuh.
- Penganiayaan yang menyebabkan kematian pihak lain akan mendapat hukuman maksimal 7 tahun. Ini adalah masa maksimal yang mungkin didapatkan.
- Penganiayaan yang disengaja dengan merusak kesehatan korban.
Penggolongan penganiayaan biasa di atas sudah disesuaikan dengan tindak pidananya masing-masing. Karena ada empat klasifikasi berbeda, maka aturannya akan disesuaikan lagi dengan standar yang berlaku dan kondisi TKP.
2. Tindak Penganiayaan Ringan
Untuk jenis kedua, ada yang namanya tindak penganiayaan ringan. Jenis yang satu ini didasari penganiayaan yang bukan berencana, bukan kepada petugas tertentu, bukan kepada keluarga, dan tidak menghalangi pekerjaan.
Asal penganiayaannya tidak masuk dalam jenis pasal 353 dan 356, maka tindak pidana yang akan diberikan adalah 3 bulan. Sedangkan denda yang akan dikenakan sebesar 300 rupiah. Dua tindak pidana ini akan diberlakukan bersamaan.
Namun jika penganiayaannya masuk dalam kategori lain di luar pasal 352, maka ketentuannya akan berbeda. Penyesuaian akan dilakukan kembali dengan memperhatikan kondisi-kondisi yang sudah dilakukan pelaku.
3. Tindak Penganiayaan Berat
Selanjutnya ada jenis penganiayaan berat yang juga akan mendapat tindak pidana tertentu. Untuk jenis yang satu ini, maka prosesnya dilakukan dengan sengaja oleh pelaku. Hal ini, mengakibatkan korban mendapat luka berat yang fatal.
Jika sudah demikian, tindak pidana penganiayaan berat bisa diberikan dengan maksimal penjara 8 tahun. Jumlah masa tahanan ini, memang sudah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku oleh undang-undang.
Namun jika penganiayaan yang dilakukan menyebabkan kematian, maka masa tahanannya akan bertambah menjadi 10 tahun. Ketentuan ini, juga sudah diberlakukan dan dijadikan dasar dalam pemberian tindak pidana.
4. Tindak Penganiayaan Berencana
Pada pasal 353 KUHP, sudah diatur tentang penganiayaan berencana serta tindak pidananya. Jenisnya sendiri dibagi lagi menjadi tiga golongan berbeda yang disesuaikan dengan kondisi dan masa tahanannya.
Untuk jenis pertama adalah penganiayaan berencana yang tidak menyebabkan luka berat atau kematian dengan masa tahanan maksimal 4 tahun. Kemudian untuk jenis kedua adalah penganiayaan berencana yang membuat luka berat dengan tahanan selama-lamanya 4 tahun.
Sedangkan jika penganiayaan berencananya mengakibatkan kebatian, maka masa tahanan yang diatur adalah selama 9 tahun. Intinya semakin berat dampaknya, maka semakin besar masa tahanan yang didapatkan.
5. Tindak Penganiayaan Terhadap Orang
Tindak pidana penganiayaan terhadap orang ini sudah diatur secara detail di pasal 351 sampai 355 KUHP. Namun untuk masa tahanannya akan ditambah sepertiga jika melakukan pada beberapa kondisi sebagai berikut:
- Tindakan penganiayaan dilakukan pada bapak, ibu, anak, dan istri yang sah.
- Penganiayaan dilakukan pada petugas atau pejabat yang sedang melakukan pekerjaannya secara sah.
Jika dua kondisi ini dilakukan, maka masa tahanannya menyesuaikan aturan di KUHP dengan tambahan sepertiga dari totalnya. Jadi bisa dipastikan bahwa, masa tahanannya akan jauh lebih banyak dan panjang.
6. Tindak Penganiayaan Berat Berencana
Terakhir ada jenis tindak pidana untuk penganiayaan berat yang berencana. Ketentuan ini sudah ada dalam pasal 354 serta 353 KUHP. Masuk kategori kejahatan gabungan karena dilakukan dengan dua ketentuan yang mendasari tindak pidananya.
Karena tergolong dalam kejahatan berat serta berencana, maka masa hukumannya akan disesuaikan dengan aturan. Total masa tahanannya akan banyak dengan penambahan di pasal 353 dan 354 yang sudah diatur.
Contoh dari kejahatan ini adalah penganiayaan bersama-sama dua orang atau lebih pada korban. Sedangkan korbannya mendapat kerugian berupa luka berat atau bahkan sampai kematian. Jika sudah demikian, tindak pidana ini akan diberlakukan.
Daftar tindak pidana penganiayaan tersebut tentunya bisa dijadikan acuan untuk belajar. Karena sudah jelas tindak pidananya, maka jangan sampai melakukan penganiayaan dalam bentuk apapun. Jika dilakukan, maka masa tahanan akan menunggu di masa depan.

