Untuk mencegah berbagai kejahatan cyber yang berkaitan dengan penyiaran atau media sosial, Indonesia juga sudah membuat undang-undanganya. Biasanya, peraturan ini disebut sebagai UU ITE Pencemaran Nama Baik yang mengatur berbagai hal.
Namun nyatanya, banyak yang menganggap bahwa UU ini adalah pasal karet yang merugikan banyak pihak. Jadi tidak heran jika UU ini mendapat banyak perhatian di masyarakat. Apabila penasaran dengan UU ini, maka simak uraian berikut:
Pasal ITE Tentang Kejahatan Pencemaran Nama Baik
Ketentuan tentang kejahatan pencemaran nama baik sudah diatur dalam RKUHP pasal 433 tahun 2022. Pada data tersebut, sudah dirincikan apa saja tindakan yang masuk kategori pencemaran nama baik sehingga merugikan orang lain.
UU ITE Pencemaran Nama Baik yang satu ini dijadikan acuan hukum bersangkutan sampai saat ini. Jika ingin mendalami UU ini, maka harus diketahui dulu isi pasal yang terdiri dari beberapa ayat sebagai berikut:
1. Ayat 1: Penyerangan Secara Lisan
Pada pasal pertama, dijelaskan tentang penyerangan secara lisan. Pasal in, menjelaskan bahwa orang yang melakukan penyerangan secara lisan dengan tujuan menuduh, maka sudah masuk dalam kategori pencemaran nama baik.
Apalagi jika tuduhan tersebut sengaja disebarkan agar banyak yang mengetahuinya, maka sudah tidak bisa dielakkan lagi. Karena bentuk penyerangannya adalah tuduhan, maka kebenarannya belum tentu bisa divalidasi dengan baik.
2. Ayat 2: Penyerangan dengan Media Tulisan dan Lain-Lain
Pencemaran nama baik juga bisa dilakukan secara tertulis sesuai yang terkandung pada ayat 2. Pada ayat ini dijelaskan bahwa proses pencemaran nama baik bisa melalui gambar, tulisan, dan lainnya yang sengaja disebarkan.
Apapun media yang dipakai jika sudah tersiar dan tersebar maka sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi saat ini jejak digital akan sulit dihilangkan, sehingga kasus pencemaran nama baik berupa tulisan dan gambar juga marak terjadi.
3. Ayat 3: Pengecualian dengan Alasan Tertentu
Meski pada poin 1 dan 2 sudah jelas tentang kejahatan pencemaran nama baik ini, namun pada ayat 3 dijelaskan pengecualiannya. Jadi seseorang tidak akan dipidana, asal apa yang dilakukan atas dasar kepentingan umum.
Maksud dari kepentingan umum ini bisa dikarenakan paksaan membela diri. Jika kondisinya seperti ini, maka proses pidana tidak akan diberikan. Jadi, klasifikasinya sudah sangat jelas antara ayat satu dengan yang lainnya.
Konteks Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
Meski UU ini sudah diterbitkan, nyatanya masih banyak pihak yang salah persepsi dalam proses pemahamannya. Dinamakan pencemaran nama baik jika orang yang dikaitkan merasakan sendiri secara sadar.
Jadi pihak yang bisa menilai nama seseorang tercemar atau tidak hanyalah orang yang bersangkutan. Selain orang yang disebutkan namanya, maka tidak bisa menganggapnya sebagai pencemaran nama baik atau kejahatan sejenisnya.
Misal A melakukan tuduhan tidak berdasar pada B, namun B diam saja dan merasa tidak dicemarkan, maka tidak akan ada pidana yang dijalankan. Sedangkan pihak lain tidak bisa berbuat apapun, karena B tidak merasa dicemarkan.
Kemudian jika B merasa dicemarkan, maka yang bisa membuat laporan hanyalah B. Orang lain yang tidak akan bisa melakukan apapun. Hal ini harus dipahami dengan baik agar pada penerapannya tidak ada salah persepsi.
Detail informasi ini harus dipahami siapapun agar tidak salah memanfaatkan UU ITE. Sampai saat ini banyak yang menganggap UU ITE adalah pasal karet karena dimanfaatkan secara salah oleh banyak pihak.
Oleh karenanya, pemahaman konteks pencemaran nama baik ini perlu diperjelas agar tidak akan proses lain yang salah. Selain itu, tujuannya adalah agar pasal ini bisa dimanfaatkan dengan lebih baik di masa mendatang.
Jenis Hukuman Pelanggaran UU Pencemaran Nama Baik
Sesuai dengan ayat yang berlaku di UU ITE Pencemaran Nama Baik, maka jenis hukumannya juga akan dibedakan menjadi 3 bagian. Penyesuaian ini akan mengacu pada jenis pelanggaran dan metode pencemaran nama baik yang sudah dilakukan.
Agar tidak salah pemahaman, maka rincian jenis hukuman ini juga harus diketahui dengan baik. Informasi ini akan membantu proses pemahaman tentang undang-undang yang satu ini. Berikut penjelasan lengkapnya secara menyeluruh:
- Kejahatan pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan akan dipidana paling lama 9 bulan. Sedangkan untuk pidana denda yang bisa dilakukan ada pada kategori II dengan ketentuan sebesar 10 juta rupiah.
- Pencemaran nama baik yang dilakukan dalam bentuk tulisan atau gambar yang disebarkan, maka akan dipidana maksimal 18 bulan. Kemudian untuk biaya dendanya adalah sebesar 50 juta rupiah dan berada di kategori III.
- Sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat 3, maka tidak akan ada pidana jika ada pengecualiaan. Bahkan biaya denda juga tidak akan diberlakukan.
Itulah penjelasan lengkap tentang UU ITE Pencemaran Nama Baik dan informasi tambahan lainnya. Berdasarkan penjelasan di atas bisa diketahui mengenai isi pasal hukuman, dan berbagai jenis kejahatannya.

