HKI

JASA PENDAFTARAN

Daftarkan Karya/Brand/Merek Anda, Sebelum Diambil Orang

pattern
copyright

TENTANG PENDAFTARAN HKI

Daftarkan hak cipta Anda agar bisa memiliki hak eksklusif dari Merek/Brand/Karya Anda. Merek/Brand/Karya merupakan dua hal penting yang harus dimiliki oleh siapapun yang sedang menggeluti maupun merintis di dunia bisnis maupun Usaha Kecil Menengah (UKM). Namun sebuah Merek/Brand/Karya akan dengan mudah diambil alih oleh orang lain jika merek tersebut tidak memiliki perlindungan hukum. Jangan sampai hal ini menjadi penyesalan Anda dikemudian hari karena tidak mendaftarkan  Merek/Brand/Karya agar memiliki perlindungan hukum. Birohukum.com hadir sebagai platform jasa yang siap membantu mendaftarkan Merek/Brand/Karya Anda. Jika Anda sudah memiliki Hak Cipta dari Merek/Brand/Karya. Anda akan meiliki hak eksklusif dari Merek/Brand/Karya Anda.

DAFTAR KEKAYAAN INTELEKTUAL

MEREK

PATEN

DESAIN INDUSTRI

HAK CIPTA

INDIKASI GEOGRAFIS

KENAPA PERLU MENDAFTARKAN MEREK?

Berikut kenapa merek anda harus didaftarkan

Perlindungan Hukum

Anda akan mendapatkan sebuah perlindungan hukum dari negara langsung atas merek/brand/karya Anda

Merek Tidak Bisa Digunakan Pihak Lain

Merek/brand/karya yang sudah Anda daftarkan tidak bisa digunakan oleh pihak lain tanpa karena sudah menjadi hak paten Anda

Kepercayaan Lebih Terhadap Konsumen

Anda akan mendapat value lebih dari konsumen jika sudah mendaftarkan merek Anda

JUMLAH KLIEN YANG SUDAH KAMI BANTU

0
Klien Online
0
Klien Offline
hak paten

KENAPA HARUS MEMILIH KAMI?

Ditangani Secara Profesional

Memberikan Harga Terbaik

Proses Aman dan Mudah

Free konsultasi awal

PILIH PAKET TERBAIK UNTUK USAHA ANDA

PAKET CEK MEREK

( Silver )

PAKET CEK MEREK

( Gold )

PAKET UKM/UMKM

( Silver )

PAKET UKM/UMKM

( Gold )

PAKET UMUM

( Silver )

PAKET UMUM

( Gold )

3 Langkah Mudah Mendaftarkan Merek Anda

Klik Tombol "Hubungi Sekarang"

Pilih Paket Pendaftaran

Proses Pendaftaran

JANGAN SAMPAI TERLAMBAT!!!
Segera daftarkan merek anda sebelum diambil orang lain

dad

Q&A

  • Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Pemakaian Merek berfungsi sebagai:

  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  2. Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
  3. Jaminan atas mutu barangnya;
  4. Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:

  1. Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
  2. Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  3. Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.
  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
  1. Permohonan pendaftaran Merek ditolak apabila Merek tersebut:

    1. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
    2. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
    3. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
    4. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
    5. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
    6. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
    7. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.