
Daftarkan hak cipta Anda agar bisa memiliki hak eksklusif dari Merek/Brand/Karya Anda. Merek/Brand/Karya merupakan dua hal penting yang harus dimiliki oleh siapapun yang sedang menggeluti maupun merintis di dunia bisnis maupun Usaha Kecil Menengah (UKM). Namun sebuah Merek/Brand/Karya akan dengan mudah diambil alih oleh orang lain jika merek tersebut tidak memiliki perlindungan hukum. Jangan sampai hal ini menjadi penyesalan Anda dikemudian hari karena tidak mendaftarkan Merek/Brand/Karya agar memiliki perlindungan hukum. Birohukum.com hadir sebagai platform jasa yang siap membantu mendaftarkan Merek/Brand/Karya Anda. Jika Anda sudah memiliki Hak Cipta dari Merek/Brand/Karya. Anda akan meiliki hak eksklusif dari Merek/Brand/Karya Anda.
Berikut kenapa merek anda harus didaftarkan
Anda akan mendapatkan sebuah perlindungan hukum dari negara langsung atas merek/brand/karya Anda
Merek/brand/karya yang sudah Anda daftarkan tidak bisa digunakan oleh pihak lain tanpa karena sudah menjadi hak paten Anda
Anda akan mendapat value lebih dari konsumen jika sudah mendaftarkan merek Anda
Pemakaian Merek berfungsi sebagai:
Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:
Permohonan pendaftaran Merek ditolak apabila Merek tersebut:
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.