Globalisasi masuk ke Indonesia, dari waktu ke waktu perkembangan teknologi semakin cepat, misalnya media massa. Jika tidak bijak menggunakan maka bisa kena hukuman pencemaran nama baik dalam menggunakan media massa.  

Menggunakan media massa bebas digunakan oleh beberapa kalangan, namun perlu diperhatikan tidak boleh mencemarkan nama baik. Jika melakukan hal tersebut maka bisa terkena hukum pencemaran nama baik, dan bisa dipidana. 

Penghinaan terhadap orang merupakan bagian dari pencemaran nama baik, terutama jika disebar luaskan di media sosial yang dimiliki. Ada aturan yang jelas yang telah mengatur hal tersebut jadi tidak boleh sembarangan. 

Landasan Hukuman Pencemaran Nama Baik

Ada beberapa aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk menangani kasus pencemaran nama baik. Dengan adanya aturan ini, harapannya masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam bermedia sosial atau dalam mengkritik.

1. UU ITE Pasal 27 Ayat 3 Nomor 11 

Di pasal ini setiap orang yang sengaja dan tanpa memiliki hak untuk  mendistribusikan suatu informasi elektronik. Dimana Informasi tersebut bermuatan penghinaan maka bagian dari pencemaran nama baik. 

Di pasal ini pula sering digunakan untuk saling melaporkan antar individu bila melakukan fitnah di media sosial.  Informasi elektronik bisa juga berupa dokumen elektronik yang bisa diakses dan mengandung pencemaran nama baik maka bisa dilaporkan.

2. UU ITE Pasal 45  Nomor 11 Tahun 2008

Orang yang melakukan pelanggaran seperti mendistribusikan informasi, membuat informasi elektronik atau dokumen elektronik. Isi Informasi tersebut adalah penghinaan dan melawan hukum maka bisa kena pidana. 

Pidana yang akan dikenakan paling lama adalah enam bulan dan akan mendapat denda berupa uang. Besaran uang yang harus dibayar adalah satu milyar rupiah (Rp1.000.000.000).

Saat melakukan pencemaran nama baik di media sosial atau internet akan diproses oleh kepolisian jika sudah ada pengaduan dari korban. Jika tidak ada pengaduan maka tidak bisa di proses. 

3. Pasal 36  UU ITE

Dalam pasal ini jika seseorang dengan sengaja melawan hukum dalam melakukan penghinaan yang ada dalam pasal 27 dan mengakibatkan kerugian. Dengan begitu bisa dipidana selama 12 tahun dan denda yang diberikan sebesar Rp12 Miliar.

Maka harus hati-hati jika mengunggah sesuatu atau menyampaikan kritik di media sosial agar tidak kena pidana yang memberatkan.

4. Pasal 310 ayat 1 KUHP 

Berisi tentang jika ada yang sengaja menyerang nama baik atau kehormatan dengan sengaja diketahui secara umum maka bisa dipidana. Karena hal ini merupakan pencemaran nama baik. 

Lamanya hukuman yang akan dikenakan paling lama adalah sembilan bulan dan denda yang harus dibayarkan sebanyak Rp400.000.

5. Pasal 310 ayat 2 KUHP

Dalam pasal ini jika melakukan perbuatan dengan sengaja untuk melanggar nama baik atau kehormatan seseorang maka termasuk unsur penghinaan. 

Selain itu dengan sengaja menyiarkan, menuduh melakukan suatu perbuatan berupa tuduhan agar diketahui secara umum. Hal tersebut, termasuk bagian dari unsur penghinaan dan bisa dijerat dengan hukum.

6. Pasal 311 ayat 1 KUHP 

Dalam pasal ini berisi jika seseorang melakukan kejahatan berupa penistaan atau menistakan dengan tulisan dan tidak terbukti kebenaran maka bagian dari fitnah. Maka dari itu bisa dihukum paling lama selama empat tahun penjara. 

Jika seseorang melakukan tuduhan dengan sengaja namun saat diminta membuktikan tidak dapat membuktikan kebenaran dari tuduhan tersebut. Termasuk bagian dari kejahatan dan layak dihukum pidana.

7. Pasal 433 RKUHP 

Pasal ini seseorang yang dengan lisan menyerang kehormatan dengan cara menuduh dengan tujuan diketahui oleh khalayak ramai maka bagian pencemaran nama baik. Hukuman paling lama yaitu selama sembilan bulan untuk denda paling banyak Rp10.000.000. 

Jika pencemaran dilakukan dalam bentuk gambar atau tulisan dan ditempel di tempat umum maka bisa dipidana paling lama yaitu satu tahun. Denda yang harus dibayar Rp50 juta. 

Baca Juga: https://birohukum.com/ketahui-akibat-h…emaran-nama-baik/

Konteks dan Konten Hukuman Pencemaran Nama Baik

Diatas sudah dijelaskan ada UU ITE dan KUHP yang jelas mengatur ada hukuman dan denda bagi pelaku pencemaran nama baik. Konteks dan konten untuk menjerat pelaku harus jelas dan wajib dipahami. 

Dengan begitu korbanlah yang bisa menilai secara subyektif apakah isi konten dan konteks tersebut menyerang nama baiknya. Jika tidak maka tidak perlu untuk dilaporkan ke pihak berwajib. 

Jika benar menyinggung maka korban bisa membuat laporan kepihak yang berwajib agar hal tersebut bisa diproses. Pemahaman konteks mencakup suasana hati dari seorang korban, dengan maksud dan tujuan untuk mendiseminasi informasi dan kepentingan yang ada dalam informasi.

Maka dari itu untuk menentukan hal tersebut dibutuhkan pandangan dari ahli bahasa, psikologi dan komunikasi, dll. 

Itulah tadi pasal-pasal yang memperjelas tentang hukuman pencemaran nama baik, hati-hati dalam berbicara dan bertindak. Jangan sampai apa yang dilakukan berupa kritikan atau unggahan bisa merugikan diri sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *