Perbuatan yang termasuk dalam penghinaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dalam bentuk ucapan, gambar, tulisan, dan yang lainnya yang dipertontonkan atau ditampilkan di muka umum.
Pertama, penghinaan ringan maksudnya bentuk penghinaan yang menyakitkan hati akibat dari perkataan yang dilakukan di tempat umum. Penghinaan ringan ini lebih menyasar ke pribadi, bukan penghinaan untuk kelompok, misalnya seperti memaki di depan umum. Yang masuk dalam pasal penghinaan ringan ini juga seperti meludahi seseorang, memegang kepala secara tidak sopan, dan contoh – contoh perilaku kasar lainnya. Penghinaan diatur di dalam Pasal 310 KUHP yang berbunyi:
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Kedua, fitnah juga termasuk dalam kategori pencemaran nama baik, karena memberikan tuduhan yang tidak terbukti kebenarannya. Fitnah tersebut dapat menghancurkan reputasi seseorang, sehingga orang yang melakukan fitnah dapat dikenali pasal 311 KUHP yang berbunyi:
(1) Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah mempitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
(2) Dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut dalam pasal 35 No. 1-3.
Pasal ini tidak berlaku ketika seseorang melakukan tuduhan palsu yang sifatnya membela kepentingan umum, atau terpaksa membela kepentingan sendiri. Nantinya hakim yang akan memutuskan apakah yang dibela kepentingan umum atau kepentingan sendiri.
Keempat, melakukan pemberitaan palsu juga dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, karena jelas merugikan korban. Hal tersebut nantinya bisa dikenakan sanksi hukum pasal penghinaan. Pemberitahuan palsu ini masuk kategori penghinaan jika ada pihak korban yang dirugikan.
Terakhir, penistaan juga masuk kategori pasal penghinaan, karena ada pihak yang merasa ternistakan atau terhinakan.Penistaan pada orang maksudnya seperti ada orang yang menuduh orang lain melakukan perbuatan tertentu, untuk diketahui oleh orang banyak.
Adapun jenis penghinaan yang paling marak adalah penghinaan dilakukan melalui sosial media mudahnya akses di internet memungkinkan siap saja membuat akun anonim, sehingga banyak orang-orang dengan gamblang melakukan penghinaan. Orang –orang yang melakukannya di media sosial tersebut, dapat dikenakan UU ITE no. 11 tahun 2008, karena hal hal seperti penghinaan juga termasuk di dalamnya. Selain UU ITE tersebut, penghinaan ini juga diatur dalam KUHP.
Jika penghinaan di media sosial, pelaku dapat dijerat dengan UU ITE. Pasalnya, dalam UU ITE juga ditegaskan bahwa pencemaran nama baik merupakan salah satu perbuatan yang dilarang.
HUKUM PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL
Baca Juga: https://birohukum.com/hukuman-pencemaran-nama-baik/
Hukum pencemaran nama baik diterangkan yang menyatakan bahwa:
setiap orang dilarang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ditambahkan dalam Penjelasan Pasal 27 UU ITE jo. UU 19/2016, hukum pencemaran nama baik dalam UU ITE mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam KUHP.
Jika melanggar hukum pencemaran nama baik, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE jo. UU 19/2016, yakni berupa pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pencemaran nama baik paling banyak Rp750 juta.
Dampak Dari Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik sendiri menimbulkan dampak buruk bagi korban, salah satunya yaitu penghinaan kepada individu atau kelompok. Adapun dampak buruk yang sering terjadi yaitu sebagai berikut:
- Membekukan kebebasan berekspresi
- Menghambat kinerja seseorang
- Merusak popularitas dan karier
- Perihal pencitraan seseorang atau institusi