Ubi Societas Ibi Ius” di mana ada masyarakat di situ ada hukum, itulah ungkapan yang selalu didengar apabila berbicara hukum. Selain itu hukum akan selalu berkembang dan menyesuaikan dengan perubahan serta pekembangan peradaban di masyarakat. Sehingga dapat di katakan bahwa dalam masyarakat yang maju dan modern, hukum harus maju dan modern pula. Sama hal nya dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, dalam hukum terdapat Asas Legalitas yang berbunyi bahwa tidak ada suatu tindak pidana sebelum ada ketentuan yang mengatur, atau dapat dikatakan juga bahwa hukum tidak berlaku surut.

Hukum di Indoensia ataupun di seluruh dunia dibuat dengan tujuan menciptakan keadilan serta tatanan masyarakat yang tertib dan seimbang yang menyesuaikan dengan kondisi serta pekembangan peradaban manusia. Dengan demikian dapat dikatakan tidak ada peraturan hukum yang sia sia, karena peraturan hukum dibuat berdasarkan kondisi yang terjadi dalam masyarakat.

Dalam sebuah hukuman atas sebuah pelanggaran terdapat beberapa macam hukuman yang berupa denda atau bisa juga dalam bentuk pidana penjara, hukuman mati, dan masih banyak lagi  sehingga tujuan hukum sudah jelas supaya orang yang melakukan kejahatan/kesalahan tersebut tidak mengulangi kesalahan/kejahatan yang sama lagi

Birohukum.com terdapat Advokat Profesional yang siap membantu mengatasi permasalahan anda mulai dari Perdata, Pidana, Ketenagakerjaan, HAKI ataupun bidang kasus hukum lainnya. Situs konsultasi masalah hukum via online mudah dan terpercaya tanpa perlu keluar rumah. Harga Terjangkau. Pengacara Pro. Proses Ramah. Pembayaran Mudah. hubungi kami

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *