Berbagai persoalan di lingkup rumah tangga membuat kasus KDRT seakan sulit dihindarkan. Padahal pasal kekerasan dalam rumah tangga secara jelas tercantum pada undang-undang (Nomor 23 Tahun 2004).

Peraturan tersebut membahas larangan-larangan hingga sanksi bagi para pelaku KDRT. Sanksi yang diberikan pun bukan sembarangan, dimana paling berat berupa penjara 20 tahun dan denda 500 juta rupiah.

Untuk semakin mengenal pasal KDRT ini, silahkan simak uraian singkat berikut. Diharapkan melalui uraian lebih concern terhadap kasus kekerasan yang bisa saja menimpa orang-orang terdekat. 

Kategori Tindakan KDRT

Pasal dalam kekerasan rumah tangga turut membahas kategori yang termasuk tindakan KDRT. Meskipun kekerasan dapat terlihat secara kasat mata, namun kategori tindakan tetap perlu diketahui lebih lanjut.

Empat kategori tindakan kekerasan ini tercantum dalam Undang-undang KDRT pasal 6 untuk kekerasan fisik. Lalu pasal 7 lingkup kekerasan psikis, pasal 8 lingkup kekerasan seksual, dan pasal 9 kekerasan dengan penelantaran.

Bentuk-bentuk KDRT kemudian memberikan dampak kepada korban yang cukup mendalam terlebih kekerasan dilakukan setiap hari. Tidak terlepas perempuan atau istri yang sekaligus mempengaruhi anak, namun juga laki-laki atau suami mengalami KDRT.

Sanksi untuk Pelaku KDRT 

kekerasan dalam rumah tangga

Jika sebelumnya membahas kategori tindakan KDRT yang melengkapi pasal dalam kekerasan rumah tangga, berikut sanksi yang berlaku. Ikuti dengan saksama setiap poin-poin yang dituliskan, agar tidak salah memahami nantinya.

1. Pasal 44

Dalam pasal ini diterangkan sanksi berupa pidana paling lama 5 tahun atau denda 15 juta rupiah bagi pelaku kekerasan fisik. Seandainya korban mengalami luka berat, lama pidana menjadi 10 tahun atau denda 30 juta rupiah.

Sanksi semakin berat apabila korban meninggal dunia, dengan pidana 15 tahun lamanya atau denda hingga 45 juta rupiah. Namun kekerasan tanpa melukai atau mencederai korban maka sanksi pidana maksimal 4 bulan.

2. Pasal 45

Berlanjut ke pasal 45 yang mengatur sanksi pelaku KDRT dalam bentuk psikis dengan pidana maksimal 3 tahun. Sementara denda yang ditetapkan paling besar sejumlah 9 juta rupiah sebagai alternatif pidana.

Tetapi pada kekerasan yang tidak membuat luka atau mengganggu aktivitas harian maka sanksi maksimal 4 bulan. Denda pengganti pidana bernilai maksimal sebesar 3 juta rupiah.

3. Pasal 46

Sanksi dalam pasal ini berupa pelaku kekerasan seksual yang dipidana dengan masa tahanan 12 tahun (paling lama). Untuk denda yang ditetapkan paling besar sejumlah 36 juta rupiah.

Namun apabila korban KDRT mengalami gangguan yang mengancam psikis dan gangguan reproduksi, pelaku dipidana maksimal 20 tahun. Sedangkan denda minimal 25 juta rupiah dan maksimal 500 juta rupiah.

4. Pasal 49

Pasal kekerasan dalam rumah tangga berikut memberikan sanksi kepada pelaku yang melakukan tindakan penelantaran. Dimana lama pidana 3 tahun (ancaman maksimal) bagi pelaku yang membatasi gerak ekonomi dan menelantarkan keluarga.

Lantas bagaimana dengan kekerasan di lingkup rumah tangga yang melibatkan anak? Sanksi dirangkum dalam UU Nomor 22 Tahun 2002 pada pasal 80 dengan pidana 3 tahun 6 bulan (paling lama).

Sementara untuk denda maksimal 72 juta rupiah sebagai alternatif. Apabila anak mengalami luka berat maka pidana menjadi 5 tahun atau denda 100 juta rupiah. Berbeda kondisi meninggal dunia, pidana (10 tahun atau 200 juta rupiah).

Bagaimana Jika Kekerasan Terjadi Pada Anak? Baca Selengkapnya: Hukum Kekerasan Terhadap Anak

Sekilas Angka Kasus KDRT

Menurut data yang tercantum pada CATAHU milik Komnas Perempuan di dua tahun silam, urutan pertama masih ditempati KDRT. Untuk kasus kekerasan fisik tercatat lebih dari 4.500 kasus.

Berdasarkan jumlah kasus KDRT 11.105, 59% menimpa istri, 13% anak perempuan, dan selebihnya pekerja rumah tangga. Undang-undang dalam penerapannya khusus bagi istri selaku korban KDRT, menunjukkan kriminalisasi.

Beralih ke tahun 2022 (hingga bulan Oktober) KemenPPPA merilis data kasus KDRT mencapai angka 18.000. Dengan 16 ribu lebih korban KDRT adalah perempuan dan hampir 3 ribu menimpa laki-laki. 

Demikian pasal kekerasan dalam rumah tangga dengan penjabaran kategori KDRT dan sanksi-sanksi untuk pelaku. Berdasarkan angka KDRT yang terjadi saat ini rasanya sangat perlu kerjasama antar pihak pemangku.

Tidak menutup kemungkinan kekerasan baik fisik, psikis, seksual, dan penelantaran dapat ditemui disekitar masyarakat. Jangan sampai KDRT menyebabkan seseorang atau lebih dalam lingkup rumah tangga tidak tertolong.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *