Ada beberapa pasal pencurian KUHP yang harus diketahui oleh masyarakat umum sebagai panduan. Jadi tentunya pasal seperti bukan hanya boleh diketahui oleh orang yang ada dalam bidangnya saja, namun boleh diketahui oleh rakyat biasa sekalipun. 

Jadi sewaktu-waktu perlu menyerang menggunakan pasal, maka sudah hafal dengan pasal seperti ini. Sehingga tidak perlu melakukan apapun kecuali menggertak dengan menggunakan pasal beserta hukumannya berikut adalah beberapa pasalnya. 

Bentuk Pasal Pencurian KUHP

Jadi yang akan dibahas terlebih dahulu adalah mengenai pasal pencurian yang ada dalam undang-undang KUHP. Penjelasan kali ini pun akan mengulas tentang dua pasal yang dimana keduanya saling berkaitan. Jadi, mari simak ulasannya:

1. Pasal 362 

Pertama adalah pasal KUHP 362 yang berurusan dengan pencurian. Pasal ini digunakan, bagi siapa saja yang mengambil sesuatu barang yang secara keseluruhan atau sebagai barang tersebut adalah kepemilikan orang lain.

Dengan tujuan memiliki sesuatu tersebut tapi dengan melanggar hukum. Pada pasal ini, maka pencurian yang dilakukan masih tergolong rendah.

Sedang untuk hukuman atau pidana yang akan diberikan adalah penjara maksimal 5 tahun. Atau dengan denda sebesar sembilan ratus rupiah atau Rp.900-.

Denda yang diharuskan memang tergolong sangat kecil. Hal ini dikarenakan pasal 362, merupakan rumusan yang digunakan untuk pencurian biasa atau pokok yang masih tergolong ringan. Namun ada juga bentuk pemberatan dengan pasal berikutnya. 

2. Pasal 363

Jadi dengan pasal yang telah disebutkan tadi, ada pasal yang memberatkan jika ini termasuk di dalamnya. Jadi pasal pencurian KUHP kali ini adalah seperti pencurian hewan ternak. Dalam pasal ini pun dibagi menjadi dua ayat berbeda, diantaranya: 

Ayat 1

Pada ayat satu ini maka terpidana akan dijatuhi hukuman sebesar tujuh tahun penjara dan lebih tinggi dua tahun ketimbang pada pasal 362. Jadi ada beberapa poin yang termasuk di dalam pasal 363 ayat satu ini. Berikut ulasannya:

Ayat 2

Lalu untuk ayat kedua adalah berupa tambahan. Jadi bila pencurian yang dilakukan adalah pada poin atau butir tiga. Kemudian, disertai dengan tindakan pada butir empat dan butir lima maka ada pemberatan pidana. 

Jadi bila sesuai dengan yang telah disebutkan, maka terpidana akan dijatuhi hukuman maksimal 9 tahun penjara. Jadi, pencuri bisa dikategorikan sebagai terpidana dengan ancaman hukuman pemberatan yakni maksimal tujuh atau sembilan tahun. 

Unsur-unsur yang Ada dalam Pasal 362 dan 363 KUHP

Setelah mengetahui tentang pasal pencurian KUHP, maka kali ini akan dibahas tentang beberapa unsur yang terkandung di dalamnya. Dimana unsur tersebut, sebelumnya telah tertuang pada penjelasan dalam pasal 362 KUHP. Berikut ulasannya:

1. Unsur yang Tertuang dalam Pasal 362 

Yang pertama adalah “barang siapa” kemudian yang kedua adalah “Mengambil”. Lalu untuk unsur yang keempat yakni “Barang Sebagian atau secara keseluruhan”. Kemudian unsur yang terakhir dalam KUHP 362 adalah “Dengan bertujuan memiliki barang dengan melawan hukum.”

Lalu ada lagi unsur tambahan yang berupa “Apabila tindakan dilakukan oleh dua atau lebih dari itu.” Bila telah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku dapat diancam dengan hukum penjara maksimal 5 tahun. Dengan denda rp.900.–.

2. Unsur yang Tertuang dalam Pasal 363

Kemudian pembahasan kedua ini adalah mengenai unsur-unsur yang sudah tertuang dalam pasal 353 KUHP. Seperti pada ayat satu yang memiliki beberapa poin atau butir, antara lain adalah pencurian hewan ternak. 

Kemudian mengenai pencurian yang dilakukan saat terjadi bencana seperti kebakaran, kebanjiran, gempa, kecelakaan dan juga huru-hara. Lalu butir ketiga adalah pencurian yang dilakukan saat malam hari. Di rumah atau di pekarangan rumah yang tertutup. 

Lalu unsur berikutnya adalah pencurian yang dilakukan secara bersama-sama entah oleh dua pelaku atau lebih. Kemudian pencurian dilakukan dengan memanjat, merusak, atau memakai kunci palsu. Atau memakai jabatan palsu. 

Lalu unsur yang tertuang dalam pasal 363 ayat 2 adalah ketiga pencurian pada poin atau butir tiga. Kemudian disertai dengan poin empat atau lima. Maka akan diancam dengan hukum maksimal tujuh sampai sembilan tahun penjara. 

Itu tadi adalah pembahasan mengenai pasal pencurian KUHP yang bisa dipelajari. Tapi perlu diingat, bahwa dapat keterangan ini bukan sebenarnya dengan kalimat yang ada pada KUHP sesungguhnya. Ini hanya berbentuk sebuah rangkuman. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *