Persoalan hidup yang tak mungkin terlepas dari kebutuhan “uang” membuat perkara-perkara seperti pencurian seolah tidak terhindarkan. Diantara aturan hukum mengenai pencurian, pasal pencurian ringan dianggap masih tumpang tindih dalam prakteknya.

Padahal Mahkamah Agung telah mengeluarkan peraturan terkait pembatasan tindak pidana ringan untuk semakin memperjelas sanksi yang diberikan. Hanya saja, sebagian besar masyarakat Indonesia belum bisa memahami dengan baik pasal pidana pencurian ringan.

Apa itu Pencurian Ringan?

Berdasarkan KUHP (kepanjangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana), dasar pencurian tercantum dalam pasal 362. Secara sederhana, pencurian merupakan tindakan mengambil barang kepunyaan orang lain yang melawan hak untuk tujuan memiliki.

Sanksi karena tindakan pencurian dikenakan hukuman pidana paling lama 5 tahun. Sementara pencurian ringan sesuai pasal 362 tersebut seandainya barang curian tidak melebihi 250 rupiah.

Pencurian ringan juga termasuk ke dalam pasal 363 (ayat 4) yang dilakukan dengan tidak sendirian alias dua orang atau lebih. Diterangkan pula dalam ayat 5, pencurian dengan cara merusak atau menggunakan unsur palsu.

Intinya, pencurian ringan mempunyai nilai ekonomis yang cukup rendah dalam tindakannya. Berbeda dengan pencurian hewan (pasal 363 ayat 1), bencana (ayat 2), dan malam hari (ayat 3), serta kekerasan (pasal 365). 

Keempat pencurian tidak bisa dikategorikan ke dalam pencurian ringan meskipun tindakan tidak melebihi 250 rupiah. Dimana sanksi yang dikenakan diperberat dengan alasan penggunaan cara atau memanfaatkan situasi tertentu demi mengambil yang bukan haknya.

Pasal Pencurian Ringan yang Perlu Diketahui

Untuk pasal tindakan pencurian ringan, ditetapkan dalam 364 KUHP dengan sanksi maksimal kurungan 3 bulan atau 900 rupiah sebagai denda. Terdapat sejumlah unsur-unsur pencurian ringan yang perlu diperhatikan:

Namun melihat keadaan sekarang, pasal 364 KUHP tidak selaras dengan kasus-kasus pencurian seperti korupsi. Dalam mengatasi ketidakselarasan tersebut, salah satu jalan keluar ditempuh oleh Mahkamah Agung melalui PERMA (2/2012). 

Peraturan Mahkamah Agung ini menerbitkan aturan tentang kesesuaian batas pidana ringan menjadi 2.5 juta rupiah yang sebelumnya 250 rupiah. Di samping batas pidana, kesesuaian denda juga turut diefektifkan kembali.

Lantas bagaimana penyelesaian kasus pencurian ringan? Bukan berarti dengan adanya PERMA, pasal pencurian ringan pada pelaku tidak berlaku dan bisa bebas begitu saja. Sanksi tetap dijatuhkan hukuman, hanya proses penyelesaian sidang tidak membutuhkan waktu lama.

Dimana setelah pelaporan dilangsungkan, dengan kecukupan bukti berkas yang nanti dihantarkan ke jaksa selesai satu hari. Kemudian di hari persidangan wajib hadir yang dalam penjatuhan pidana tidak ada banding atau upaya hukum. 

Pemutusan perkara dengan nilai kurang 2.5 juta rupiah diatur dalam pasal 205 s/d 210 KUHAP. Ketua Pengadilan nantinya yang menentukan Hakim Tunggal untuk memutuskan perkara termasuk penetapan tidak diberlakukan penahanan.

Bisa dikatakan kehadiran PERMA mempermudah terdakwa kasus pencurian ringan atau tindak pidana ringan. Kemudahan diberikan lewat persidangan cepat tanpa perlu tahapan panjang (kasasi). 

Walaupun ancaman tidak berat, jangan dianggap pencurian ringan diperbolehkan. Justru dengan pasal pencurian ringan semakin membuat masyarakat Indonesia peduli dan mengambil keputusan panjang sebelum bertindak melawan hukum.

Penyebab Terjadinya Tindakan Pencurian Ringan

Setelah membaca sekaligus memahami tentang pasal dalam kasus pencurian ringan maka tak ada salahnya turut mengetahui penyebab dari tindakan. Ada sejumlah faktor yang menjadikan seseorang atau sekelompok orang nekat mencuri, diantaranya:

1. Kebutuhan yang Lebih Besar

Mungkin bagi orang yang memiliki pemasukan sesuai kebutuhan hidup serta mengerti akan manajemen finansial, tidak terpikir keinginan untuk mencuri. Lain halnya orang yang mempunyai ketertarikan tanpa kemampuan segi finansial.

Terlebih kawan sepergaulan yang hidup dengan cara foya-foya, tidak memahami mana kebutuhan primer dan sekunder. Disinilah membuat rasa melakukan tindakan pidana ringan bisa saja mulai muncul yang berakhir pada prakteknya.

2. Kontrol Lingkungan yang Kurang Baik

Seperti yang diketahui bahwa lingkungan merupakan pembawa perubahan utama setelah keluarga, dalam hidup seseorang. Dimana lingkungan yang kurang baik dapat memberikan dampak negatif kepada seseorang untuk melanggar aturan hukum. 

3. Kurangnya Memilih Teman

Maksud dari faktor berikut, teman yang sesuai dan pantas untuk dijadikan teman yang tidak bersentuhan dengan hukum. Bukan sembarangan termasuk berteman dengan pencuri apalagi terlibat dalam kasus pencurian berat.

Teman yang berprofesi sebagai pencuri bisa membawa pengaruh kepada diri sendiri, bekerja layaknya dirinya. Inilah mengapa disarankan agar lebih teliti lagi berteman walaupun kesan pertama yang diberikan baik. 

Demikian kiranya uraian sederhana mengenai pasal pencurian ringan yang perlu dipahami oleh masyarakat. Dimana secara singkat, pasal berupa 364 KUHP yang dalam implementasi melihat PERMA  (berlakunya persidangan cepat).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *