Indonesia sendiri merupakan negara hukum, salah satunya adalah mengenai pasal penganiayaan berat yang siap mengancam pelakunya. Jadi, penganiayaan ini terbagi oleh beberapa hal, salah satunya adalah penganiayaan berat.

Bukan hanya soal pasalnya saja, namun kali ini juga akan disebutkan mengenai beberapa hal yang tentunya saling berkaitan. Mengenai ancaman hukuman terpidana dan lain sebagainya. Karena itu terus simak ulasannya. 

Pasal Penganiayaan 

Pembahasan pertama kali ini akan dibahas mengenai pasal Penganiayaan yang tertuang dalam undang-undang KUHP dan RKUHP. Pada pembahasan kali ini pun akan diulas tentang dua pasal sekaligus, berikut diantaranya:

1. Pasal 354 KUHP

Pembahasan mengenai pasal yang pertama adalah pada nomor 354 KUHP. Dalam pasal ini ada dua butir atau poin yang terkandung di dalamnya. Untuk penjelasannya, maka akan langsung di bahas di bawah ini. 

Butir 1: yakni adalah saat siapa pun yang bertindak dengan sengaja melukai orang lain dengan berat. Ini termasuk ke dalam bentuk penganiayaan berat dan ancamannya adalah 8 tahun penjara. 8 tahun penjara adalah hitungan maksimal hukuman. 

Butir 2: sedang untuk butir kedua adalah jika perbuatan penganiayaan tersebut mengakibatkan kematian, maka hukuman yang akan diberikan lebih lama. Yakni pelaku akan diancam dengan penjara maksimal selama 10 tahun. 

2. Pasal 468 RKUHP 

Jika sebelumnya adalah pasal penganiayaan berat dari KUHP, maka pasal kedua ini yang tertuang dalam undang-undang RKUHP. Dimana pasal ini ada pada nomor 468, dan didalamnya terdapat dua butir. Berikut perinciannya:

Butir 1: Jadi pada butir pertama ini masih sama dengan butir dalam KUHP, yakni bagi setiap orang yang melukai orang lain dengan berat. Dengan begini, maka pelaku akan dijatuhi ancaman melakukan penganiayaan berat. Yakni penjara maksimal 8 tahun. 

Butir 2: Pada Butir kedua pun masih memiliki isi pokok yang mirip dengan apa yang tertera dalam KUHP. Dimana jika penganiayaan tersebut dilakukan, hingga mengakibatkan korban meninggal. Ancaman hukuman yang diberikan adalah maksimal 10 tahun penjara. 

Contoh Penganiayaan Berat 

Kemudian pembahasan berikutnya adalah mengenai contoh dari penganiayaan berat. Jadi, ada beberapa hal penentu agar pelaku mendapatkan hukuman ini. Pada pasal ini, pelaku harus memiliki tujuan untuk melukai berat korban. 

Jadi luka berat di sini harus yang dimaksud oleh si pelaku penganiayaan. Namun jika luka berat yang terjadi bukan maksud dari si pelaku, dan itu hanya sebagai akibat maka akan berbeda. Karena hal tersebut pelaku hanya akan dikenakan pasal penganiayaan ringan.

Namun berdasarkan keterangan tadi, maka masih ada poin-poin yang butuh perhatian di dalam. Jadi meskipun ini dianggap sebagai penganiayaan ringan, maka tetap ada ancaman hukuman yang menanti. Bahkan sudah dijelaskan dalam pasal khusus. 

Rincian Hukuman 

Lalu setelah membahas tentang pasal penganiayaan berat maka yang akan diulas kali ini adalah mengenai perincian hukumannya. Namun untuk penganiayaan berat hukuman yang akan diterima adalah sesuai dengan di atas. Sedang ini adalah untuk penganiayaan ringan:

1. Menurut Pasal 351 KUHP

Pada poin pertama adalah barang siapa yang melakukan penganiayaan, maka akan dijatuhi hukuman dengan waktu paling lama dua tahun delapan bulan penjara. Atau bisa juga dengan membayar denda. Untuk dendanya adalah sebesar 4.800 rupiah. 

Lalu pada poin kedua adalah saat penganiayaan tersebut mengakibatkan luka berat, maka jika terjadi seperti ini pidana yang akan diberikan pun semakin berat. Yakni akan diancam dengan paling lama lima tahun penjara, lalu masuk ke poin berikutnya.

Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan korban meninggal, maka pelaku akan dihukumi maksimal tujuh tahun penjara. Lalu pada poin keempat penganiayaan disamakan dengan merusak kesehatan. Terakhir adalah jika hanya berencana melakukan penganiayaan, maka tidak dikenakan pidana. 

2. Menurut Pasal 466 RKUHP

Lalu rincian Hukuman berikutnya adalah diambil dari undang-undang RKUHP pada pasal 466. Untuk isinya sendiri pun hampir sama dengan pasal sebelumnya, yang tertuang dalam KUHP. Namun ada sedikit perbedaan di dalamnya. 

Jadi bagi yang melakukan penganiayaan, maka akan dipidana dengan ancaman dua tahun lebih enam bulan penjara. Atau dengan denda sesuai dengan kategori tiga. Ini adalah hitungan maksimal, jadi masih bisa kurang.

Lalu poin kedua adalah apabila poin pertama mengakibatkan luka berat, maka pelakunya akan dikenakan pidana selama maksimal 5 tahun penjara. Kemudian jika mengakibatkan korban mati, maka akan dipidana paling lama tujuh tahun penjara. Sehingga kemungkinan mendapatkan keringanan. 

Lalu pada poin empat, yakni pada poin satu yakni penganiayaan yang dilakukan termasuk ke dalam merusak kesehatan. Namun jika belum melakukan dan baru merencanakan penganiayaan, maka tentu berbeda. Tentunya juga tidak akan dikenakan pidana.

Demikian adalah ulasan mengenai pasal penganiayaan berat yang bisa dipelajari. Dalam hukum yang telah disebutkan memang terdengar sangat ringan bagi korban. Namun berbeda jika nanti ada berkata lain yang membuat terpidana terkena pasal berlapis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *