Pencucian uang akhir-akhir ini akrab terdengar di telinga masyarakat setelah terkuaknya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pemerintahan. Lalu apa itu pencucian uang?
Pencucian uang adalah metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas tindak pidana.
Merujuk Pada Pasal 3 sampai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, terdapat beberapa perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan
2. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
3. Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Tahapan-tahapan Dalam Pencucian Uang

Secara umum terdapat beberapa tahap dalam melakukan usaha pencucian uang, yaitu sebagai berikut:
1. Placement
Placement (penempatan) merupakan upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atau upaya menempatkan uang giral (cheque, wesel bank, sertifikat deposito, dan lain-lain) kembali ke dalam sistem keuangan, terutama sistem perbankan. Placement merupakan tahap yang paling sederhana, suatu langkah untuk mengubah uangyang dihasilkan dari kegiatan kejahatan ke dalam bentuk yang kurangmenimbulkan kecurigaan dan pada akhirnya masuk ke dalam jaringan sistem keuangan.
2. Layering
Layering (transfer) merupakan upaya mentransfer harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana (dirty money) ynag telah berhasil ditempatkan pada penyedia jasa keuangan sebagai hasil upaya penempatan (placement) ke penyedia jasa keuangan yang lain. Dilakukannya layering, membuat penegak hukum sulit untuk dapat mengetahui asal-usul harta kekayaan tersebut.
3. Integration
Integration (penggabungan) merupakan upaya menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana yang telah berhasil masuk ke dalam sistem keuangan melalui penempatan (placement) atau transfer (layering) sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan halal (clean money), untuk kegiatan bisnis yang halal atau untuk membiayai kembali kegiatan kejahatan. Disini yang yang “dicuci” malalui placement maupun layering dialihkan ke dalam kegiatan-kegiatan resmi sehingga tampak tidak berhubungan sama sekali dengan aktivitas kejahatan sebelumnya yang menjadi sumber dari uang yang dicuci. Integration ini merupakan tipu muslihat untuk dapat memberikan legitimasi terhadap uang hasil kejahatan.
Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang
Edwin MTruman mengatakan bahwa rezim anti pencucian uang global (internasional) dibangun dengan dua pilar utama, yaitu pencegahan dan penegakan/penyelesaian hukum (pemberantasan) pencucian uang. Pilar pertama yaitu pencegahan, dirancang untuk mencegah penjahat baik perorangan maupun institusi agar tidak dapat mencuci uang hasil kejahatan mereka. Pilar pencegahan memiliki empat elemen kunci yaitu:
1. customer due diligence (CDD);
2. pelaporan,
3. regulasi dan supervisi; dan
4. sanksi.
Penyelesaian Tindak Pidana Pencucian Uang
Sedangkan pilar kedua yaitu penegakan/peyelesaian hukum (pemberantasan), dirancang untuk menghukum mereka yang telah berhasil mencuci uang hasil kejahatan. Pilar penegakan hukum ini juga memiliki empat elemen kunci, yaitu:
1. daftar kejahatan asal (predicate crime) dari praktek pencucian uang;
2. investigasi;
3. penuntutan dan hukuman, dan
4. penyitaan hasil-hasil kejahatan