Sampai sekarang kejadian pencurian dengan kekerasan, suatu tindak pidana yang memungkinkan menghilangkan nyawa korban. Bahkan sampai hari ini masih ada beberapa kasus mengenai tindak pidana pelaku pencurian yang disertai dengan sebuah kekerasan.

Tindakan ini menjadi suatu tindakan yang perlu diwaspadai bagi setiap kalangan, karena bisa saja terjadi kapan saja. Pencurian disertai dengan kekerasan dapat terjadi dan dialami pada siapa saja, termasuk pada juga dapat terjadi pada seorang anak.

Pencurian dengan Kekerasan

Sebuah pencurian disertai dengan adanya sebuah tindakan kekerasan merupakan suatu bentuk pencurian yang diikuti, disertai bahkan didahului dengan sebuah kekerasan. Tindakan ini termasuk salah satu tindak kekerasan dengan ancaman terhadap seseorang yang diatur pada pasal 365 KUHPidana.

Salah satu contohnya yaitu seperti terjadi kasus begal motor yang melakukan suatu tindakan yang memakan korban. Hal ini menjadi salah satu tugas untuk kepolisian, agar dapat meminimalisir bahkan memberantas kasus pencurian yang disertai dengan adanya suatu kekerasan.

Inti Dari Pasal 365 Ayat (1) KUHP Tentang Pencurian

Lebih jelasnya lagi pahami dari pasal 365 KUHP yang mencakup tentang suatu tindakan pencurian yang disertai dengan adanya sebuah kekerasan. Hal ini diperlukan, agar mengetahui hukuman apa yang pantas diterima oleh seorang pencuri yang disertai dengan kekerasan.

Seperti yang diketahui bahwa segala tindakan kekerasan atau pencurian pastinya akan dikenakan hukuman yang setimpal dengan apa yang diperbuatnya. Untuk itu perlu mengetahui pasal yang berlaku, agar tidak berperilaku main hakim sendiri, berikut penjelasannya:

1. Dikenakan Hukuman Sembilan Tahun Penjara

Pada kasus ini jika pencurian yang didahului, disertai atau juga diikuti dengan adanya suatu tindak kekerasan atau ancaman terhadap korban. Dengan memiliki maksud atau berniat untuk melarikan diri akan dikenakan hukuman sembilan tahun penjara. 

2. Hukuman Penjara Dua Belas Tahun

Hukuman ini dapat dikenakan bagi pencuri yang melakukan kasus pencurian dengan ketentuan berikut ini:

3. Hukuman Lima Belas Tahun Penjara 

Pelaku pencurian dengan kekerasan akan dijatuhi hukuman dengan selama-lamanya dikenakan hukuman lima belas tahun penjara. Hal tersebut, dapat dijatuhkan kepada pelaku apabila dalam perbuatannya, menyebabkan adanya korban yang kehilangan nyawa.

4. Mendapat Hukuman Penjara Seumur Atau Selama Dua Puluh Tahun

Pelaku akan mendapatkan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati atau juga mendapatkan hukuman dua puluh tahun penjara. Kalau pada perbuatan tersebut mengakibatkan adanya suatu korban dengan luka berat atau juga kehilangan nyawa yang dilakukan bersama-sama.

Nah itulah inti pasal 365 KUHP yang mengenai suatu tindakan pencurian dengan kekerasan yang sering terjadi di berbagai kalangan. Untuk itu perlu adanya sikap waspada dimanapun berada dan kapanpun baik orang tua dan anak.

Faktor-Faktor Mengenai Adanya Tindak Pidana Pencurian Disertai Dengan Kekerasan

Setiap perbuatan pasti memiliki suatu faktor-faktor tertentu yang mendorong adanya suatu tindakan tersebut salah satunya pencurian yang disertai kekerasan. Mencuri suatu barang dari orang lain merupakan perbuatan tercela apalagi disertai dengan kekerasan berikut faktor-faktornya:

1. Faktor Ekonomi

Pertama yaitu faktor yang sering menjadi salah satu dorongan untuk seseorang berbuat hal keji tersebut. Faktor ekonomi menjadi faktor yang dominan di era kemiskinan yang erat di setiap tahunnya membuat seseorang berbuat nekat tanpa memikirkan akibatnya.

2. Faktor Mengenai Pendidikan

Faktor kedua yakni faktor yang menjadi dorongan seseorang untuk dapat melakukan tindak pidana pencurian dengan alasan sebuah biaya pendidikan. Hal ini biasanya menjadi faktor pendorong untuk orang tua melakukan tindakan tersebut dengan alasan biaya pendidikan mahal.

3. Faktor Pengangguran

Semakin tingginya tingkat kemiskinan yang terjadi semakin meningkat juga tingkat pengangguran yang ada di berbagai kalangan. Hal ini, sebab sempitnya lowongan pekerjaan yang membuat pengangguran meningkat dan mendorong untuk melakukan pencurian.

4. Faktor Lifestyle Dan Faktor Pergaulan

Faktor berikutnya yaitu faktor gaya kehidupan atau Llifestyle yang menjadi salah satu alasan seseorang terdorong untuk melakukan pencurian. Hal ini juga dapat dipengaruhi oleh suatu pergaulan yang mempengaruhi pembentukan kepribadian pada seseorang.

5. Faktor Karena Kelalaian Korban

Faktor terakhir yaitu faktor kelalaian korban yang berpengaruh terhadap terjadinya kasus ini. Dikarenakan kurangnya kewaspadaan atau kelalaian pada korban sehingga tidak menyadari adanya suatu benda atau objek yang diincar oleh pelaku.

Demikianlah penjelasan mengenai kasus pencurian dengan kekerasan yang memang terjadi di beberapa daerah. Serta penjelasan mengenai unsur dan juga faktor pendorong seseorang melakukan tindakan tersebut yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *