Penggelapan dalam jabatan merupakan tindakan pidana dan merupakan ranah hukum dalam pidana. Jika melakukan tindakan tersebut maka akan diancam dengan pidana terlama selama lima tahun. 

Kejahatan penggelapan jabatan sendiri merupakan suatu hal yang sangat sulit terlepas di masyarakat Indonesia. Banyak praktik penggelapan yang terjadi di Indonesia dan da yang di proses ada juga yang masih belum diproses. 

Yang melakukan penggelapan dalam jabatan pun dari tingkatan bawah hingga tingkatan atas, dari tingkat daerah hingga tingkat pusat. Hal tersebut masih dan banyak dijumpai di masyarakat Indonesia berikut pasal tentang penggelapan dalam jabatan. 

Pasal Penggelapan dalam Jabatan

Berikut ini tentang pasal-pasal yang mengatur tentang penggelapan jabatan. Diantaranya akan dibahas di dalam ulasan di bawah ini:

1. Pasal 374 KUHP 

Dalam pasal 374 ini berisi tentang penggelapan yang dilakukan oleh seorang individu yang menguasai terhadap sesuatu hal. Dan hal tersebut, karena memiliki hubungan kerja maka dari itu bisa dipidanakan. 

Pidana yang dibebankan bisa mendapatkan hukuman paling lama yaitu selama lima tahun. Penggelapan yang dilakukan juga berupa penggelapan uang, menghilangkan barang bukti atau meminta seseorang menghancurkannya. 

Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan jalan menghancurkan Negara. Maka bisa menerima hukuman yang memberatkan dan denda yang diberikan juga termasuk berat. 

2. Pasal 375 KUHP

Dalam pasal ini jika suatu perbuatan penggelapan dilakukan oleh seorang individu yang terpaksa diberi barang dan disimpan. Maka hal tersebut berupa bisa dipidana selama enam tahun. 

Dimintai tolong oleh orang lain untuk menyimpan barang yang telah digelapkan pun juga bagian dari tindakan kejahatan. Maka dengan hal itu bisa dipidanakan sesuai dengan pasal yang berlaku. 

3. Pasal 417 KUHP 

Berisi tentang jika ada pegawai negeri atau orang lain yang sementara waktu menjalankan pekerjaan umum dan sengaja melakukan penggelapan. Penggelapan dapat berupa merusak barang bukti maka dihukum pidana. 

Selain itu jika Pegawai Negeri yang melakukan tindakan membuat  rusak sehingga  surat tersebut tidak dapat dipakai lagi. Sehingga tindakan tersebut tergolong membantu tindakan kejahatan maka akan dipidana. 

Pidana yang dibebankan untuk seseorang yang melakukan kejahatan tersebut paling sedikit selama enam bulan. Hukuman paling lama yang dibebankan adalah selama lima tahun. 

4.  Pasal 2 – Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tindakan korupsi merupakan tindakan penggelapan jabatan, dalam pasal 2-16 berisi tentang hal yang termasuk bagian dari korupsi. Setiap orang dengan sengaja untuk melakukan tindakan menguntungkan diri bagian dari korupsi. 

Tindakan menguntungkan diri sendiri bisa berupa memperkaya diri menyalahgunakan wewenang dan jabatan. Pidana yang bisa dijatuhkan bisa sampai mendapatkan hukuman mati bagi pelaku kejahatan ini. 

5. Pasal 8, 9 dan 10 UU No. 20 Tahun 2001

Dalam pasal ini jika seorang pegawai negeri yang melakukan menggelapkan uang atau memalsukan buku untuk pemeriksaan administratif. Dan tindakan tersebut, juga bagian untuk merusak barang bukti sehingga merugikan negara. 

Tidak hanya itu jika ada pegawai negeri yang membiarkan orang lain menghilangkan barang bukti. Maka tindakan tersebut, bisa dipidanakan dengan hukuman yang telah disepakati dan ditetapkan. 

Unsur-Unsur Tindakan Pidana Menurut Teoritis 

Menurut pendapat dari Moeljatno unsur pidana meliputi perbuatan, yang dilarang oleh hukum, ada hukuman pidana yang didapatkan. Unsur pidana menurut R Tresna adalah rangkaian kegiatan, bertentangan dengan undang-undang, diadakan tindakan. 

Unsur pidana menurut Jonkers diantaranya adalah perbuatan, melawan hukum, berupa kesalahan, untuk dipertanggungjawabkan. Jika melakukan penggelapan jabatan dan ditemui unsur tersebut maka bisa dihukum pidana.

Unsur-Unsur Pidana dalam Undang-Undang

Selain unsur pidana dalam teoritis ternyata di dalam KUHP juga ada unsur jika tindakan tersebut dikatakan melanggar. Ada dua unsur yang mengatur yaitu unsur obyektif dan unsur subyektif:

1. Unsur Subyektif

Unsur Subjektif sendiri terdiri dari kesalahan yang merupakan unsur yang mengenai keadaan orang sebelum bertindak. Unsur kesalahan ini selalu melekat pada pelaku yang ingin melakukan hal tersebut. 

Selanjutnya unsur melawan hukum, bagian tindakan yang tercela dan dapat dihukum sesuai dengan undang-undang . selain bersumber dari undang-undang juga bersumber pada masyarakat yaitu melawan hukum materiil.

2. Unsur Obyektif

Dalam unsur ini ada tingkah laku yaitu berupa larangan perbuatan, dan tingkah laku ini merupakan unsur pasti dalam tindak pidana. Unsur akibat konstitutif berupa tindakan pidana yang melanggar pidana materiil dan pidana yang ada unsur akibat. 

Unsur keadaan yang menyertai juga diatur dalam Undang-Undang berupa tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Unsur syarat tambahan untuk dapat dipidanakan, dimana adanya pengaduan bagi orang yang mengadukan.  

Selain itu ada unsur syarat tambahan memperingati hukum pidana, syarat kualitas hukum pidana, syarat objek hukum pidana. Selain itu, ada unsur syarat tambahan yang memperberat hukum pidana yang ada. 

Itulah tadi aturan dan unsur dari penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang individu guna kepentingan pribadi. Tindakan ini merupakan tindakan pidana yang merugikan negara dan bisa dipidanakan agar mendapatkan hukuman yang sesuai. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *