Draft terbaru mengenai RUU KUHP Tentang Perzinahan sudah tersebar luas dikalangan masyarakat setelah Komisi III DPR RI menerima dokumennya dari Kemenkumham. RUU KUHP mengenai Perzinahan mempunyai aturan dalam Pasal 415.

Sanksi Perzinaan dan kumpul kebo atau disebut dengan istilah kohabitasi diatur dalam Pasal 418, namun masih dalam tahap sosialisasi. Pasal-pasal ini mengatur kehidupan masyarakat Indonesia untuk meminimalisir hubungan diluar ikatan pernikahan.

Bunyi RUU KUHP Tentang Perzinaan

Pasal perzinaan menjadi aduan delik yang penuntutan terhadap pelakunya hanya dapat dilakukan jika dilaporkan oleh dua pihak. Maka dari itu, berikut pasal yang mengatur hukum ini:

1. Pasal 415

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II maksimal Rp 10.000.000”.

Tuntutan ini hanya bisa dilakukan atas laporan oleh suami/istri yang terikat perkawinan. Selain itu, orang tua/anak yang tidak memiliki ikatan perkawinan pun dapat melaporkan. Pengaduan yang diajukan tidak berlaku ketentuan seperti tertuang dalam pasal 25-30.

Pengaduan RUU KUHP Tentang Perzinaan ini jika pemeriksaan dalam pengadilan di persidangan belum dimulai maka dapat ditarik kembali. Jika sudah persidangan sudah dimulai, pengaduan ini tidak dapat dicabut dan harus mengikuti sidang pengadilan yang sedang berjalan.

2. Pasal 148

Selain aturan yang sudah tertulis dalam Pasal 415, ada pasal lain yang mengatur RUU KUHP Tentang Perzinahan. Aturan mengenai kumpul kebo atau kohabitasi sudah diatur pada pasal 418 yang memuat tindak pidana terhadap perilaku ini.

Pasal ini mengatur hal yang sama dengan Pasal 145 namun yang membedakan adalah mengenai sanksi dan tindak pidana yang didapatkan. Pasal ini memuat tindak pidana penjara selama 6 bulan dengan denda maksimal Rp 10.000.000.

Pengaduan yang diadukan dapat diajukan oleh kepala desa jika pihak yang terdapat pada ayat (2) tidak merasa keberatan. Selain itu, jika pemeriksaan di pengadilan belum dimulai maka dapat ditarik kembali pengaduannya jika mempertimbangkan lagi aduannya.

Draft RUU KUHP yang Menuai Kontroversi

Denny JA bagian dari Pendiri Lingkaran Survei Indonesia atau LSI menyatakan bahwa RUU KUHP mengenai perzinahan ini memicu sorotan negatif. Draft final dari RUU KUHP ini memuat beberapa pasal yang kontroversial karena menjadi perhatian publik.

Menurutnya, pasal yang mengatur mengenai perzinaan serta kumpul kebo perlu dipertimbangkan lagi. Sebab, dunia internasional akan menyorot negatif aturan ini karena mengekang HAM. Hubungan diluar pernikahan yang berdasarkan suka sama suka, menjadi bagian dari HAM.

Meski demikian, Denny JA pun menyadari bahwa perbuatan ini merupakan perbuatan dosa yang dilarang untuk dilakukan oleh banyak agama. Namun, pandangan dari consensual sex pun bukanlah tindakan kriminal melainkan hal ini merupakan masalah moral.

Bahkan, seorang pengacara mengatakan bahwa anggota DPR yang sudah mengesahkan RUU KUHP ini kemungkinan akan menjadi senjata makan tuan. Praktik perzinaan diluar ikatan pernikahan ini diduga sudah umum terjadi di kalangan politisi dan pemerintahan.

Jika RUU KUHP mengenai perzinahan ini disahkan, maka penjara di Indonesia akan bertambah lebih penuh lagi. Menurut Denny juga bahwa menilai kehidupan dua orang dewasa yang bersama namun tidak ada ikatan pernikahan merupakan suatu HAM.

RUU KUHP Masih Dalam Tahap Sosialisasi

Adies Kadir sebagai Wakil Ketua Komisi III menyatakan bahwa RUU KUHP masih dalam tahap diskusi bersama dengan Kemenkumham. Namun, pembahasan ini hanya terfokus pada 14 isu krusial saja karena banyak pasal yang dipertanyakan oleh masyarakat.

Pihak DPR pun memastikan bahwa pembahasan mengenai RUU KUHP tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Pembahasan ini akan lebih sering melibatkan pembahasan rapat bersama pihak pemerintah dan memastikan pasal ini tidak akan membuat masyarakat kerugian.

Komis III DPR RI pun telah menerima dokumennya dari Edward Hiariej sebagai perwakilan dari pemerintah. Diketahui, masyarakat sudah lama mendesak pemerintah untuk membuka secara umum draft dari RUU KUHP agar lebih terbuka kepada publik.

Draft RUU KUHP memuat 632 pasal yang terdapat dua pasal krusial yang berbunyi mengenai advokat dan praktik dokter. Kedua pasal krusial ini pun sudah dihapus setelah berbagai pertimbangan yang sudah didiskusikan sebelumnya oleh aparat pemerintah.

Pada 6 Juli 2022, pemerintah serta DPR membuka ruang dialog untuk membahas mengenai perbaikan RUU KUHP. Pembahasan ini terkait 14 isu yang krusial dalam RUU KUHP terbaru setelah diserahkan ke Komisi III DPR RI.

Selain itu, terdapat 14 isu krusial lain yang mengatur hidup masyarakat yang mendapat perhatian dari publik. Tindak pidana mengenai pemerintahan, praktik dokter, advokat, agama, pertanian serta kesusilaan menjadi isu-isu yang disorot berbagai pihak dan media.

Itulah beberapa aturan dari draft RUU KUHP Tentang Perzinahan yang menuai banyak perdebatan walaupun aturan ini masih dalam tahap sosialisasi. Banyak yang merasa bahwa ranah ini merupakan suatu privasi yang akan melanggar HAM jika disahkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *