Alasan Perceraian yang mudah dikabulkan Hakim

cerai

Saat seorang suami atau istri memutuskan untuk bercerai maka kedua belah pihak harus memiliki alasan yang kuat di hadapan pengadilan. Karena dengan alasan yang tidak cukup kuat bisa menyebabkan hakim tidak mengabulkan permohonan untuk bercerai. Hal ini sudah diatur sebagimana yang dijelaskan dalam pasal 39 UU Perkawinan tahun 1974 sebagai berikut: (1) Perceraian hanya dapat […]