Apa Itu Pelecehan Seksual?
Pelecehan seksual merupakan perbuatan tidak senonoh yang melibatkan tindakan fiisk maupun non fiisk dengan nafsu dan menjadikan organ seksual atau seksualitas korban sebagai sasaran. Pelecehan seksual ini lebih sering di kenal dengan sebutan tindakan pencabulan/cabul. Pelecehan seksual ini terbagi dalam berbagai macam bentuk, seperti pelecehan secara verbal yang sering terjadi yaitu catcalling. Tindakan ini biasanya terjadi di ruang publik yang mana seorang laki-laki melakukan komentar terhadap bagian tubuh atau tindakan menggoda saat wanita berjalan melewatinya. Hal tersebut biasanya dilakukan agar mendapatkan perhatian dengan harapan respon dari seorang perempuan.
Bentuk Pelecehan Seksual
Pelecehan Seksual tidak hanya terjadi dalam bentuk sentuhan fisik saja, namun pelecehan seksual bisa dalam bentuk yang lain sebagai berikut:
- Pelanggaran Seksual
Pelanggaran Seksual merupakan tindakan seksual seperti menyentuh, merasakan, meraba atau meraih secara paksa disertai penyerangan seksual yang tidak pantas atau tidak diinginkan seseorang.
- Pelecehan Jenis Kelamin
Pelecehan seperti ini berupa tindakan merendahkan orang lain karena gender yang dimilikinya. Seperti menyebutkan payudara, jenis kelamin dan candaan terkait seks.
- Perilaku Menggoda
Tindakan menggoda ditandai dengan tindakan seksual dengan cara menyinggung yang tidak pantas, dan tidak diinginkan korban. Contohnya adalah menggoda seseorang sampai membuat risih, mengajak dengan paksa seseorang untuk melakukan hal yang tidak disukai dan ajakan lain yang tidak pantas.
- Pemaksaan Seksual
Tindakan ini disertai dengan sebuah ancaman apabila tidak memberikan apa yang pelaku inginkan. Contohnya apabila dalam lingkup kerja yaitu ancaman pencabutan promosi kerja, mendapatkan evaluasi kerja yang negatif hingga kepada ancaman pribadi seperti keselamatan keluarga, orang tua hingga ancaman pembunuhan.
- Penyuapan Seksual
Perilaku ini merupakan permintaan aktivitas seksual dengan harapan berupa imbalan yang dilakukan secara terang-terangan. Seperti seorang wanita/pria yang mengajak seseorang melakukan hubungan intim dengan iming-iming uang atau harta lainnya dengan janji tidak memberitahukannya kepada orang lain.
Pasal-Pasal Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Mengutip pada halaman tirto.id tentang tindak pelecehan seksual terdiri dari 7 pasal, yaitu sebagai berikut:
Pasal 289 KUHP
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 290 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya; 2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin; 3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
Pasal 291 KUHP
(1) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 2 87, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun;
(2) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285, 2 86, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematian dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 292 KUHP
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 293 KUHP
(1) Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seseorang belum dewasa dan baik tingkah lakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.
(3) Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masing-masing sembilan bulan dan dua belas bulan.
Pasal 294 KUHP
(1) Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaanya, pendidikan atau penjagaannya diannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama: 1. pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya, 2. pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pen- didikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
Pasal 295 KUHP
(1) Diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain;
(2) dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas, yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan orang lain.
(3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditambah sepertiga.
Baca juga artikel terkait: Mengenal Undang Undang Pelecehan Seksual di Indonesia