Seiring berkembangnya zaman, kasus pelecehan seksual seringkali terjadi di lingkungan sekitar baik pada pria maupun wanita atau juga anak kecil. Saat ini pun, sudah terdapat undang undang pelecehan seksual yang pembahasannya ditujukan untuk para pelaku pelecehan seksual.

Tidak hanya itu saja, undang-undang ini juga membahas aturan seseorang dapat dikatakan sebagai korban pelecehan seksual dan pelaku pelecehan seksual. Namun yang perlu diketahui, sebelum membahas tentang undang-undang tersebut, perlulah tahu pengertian dan juga macam-macamnya.

Pengertian Pelecehan Seksual

Pelecehan seksual dapat dikatakan sebagai suatu bentuk perilaku yang sifatnya seksual. Sifat tersebut sebenarnya tidak dapat diterima oleh pihak yang mengaku dilecehkan. Biasanya, pihak korban akan merasa terganggu dengan perilaku yang dilakukan oleh pelaku.

Ketika seseorang menyanggupi dirinya secara sukarela atas suatu tindakan seks, maka perilaku tersebut tidak dikatakan sebagai pelecehan seksual. Namun apabila dirinya tidak menghendaki dan menyangkal hal tersebut, maka perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai pelecehan seksual.

Segala sesuatu yang dikatakan pelecehan seksual apabila terjadi beberapa hal seperti ajakan melakukan kegiatan seksualitas. Pelecehan seksual lainnya seperti pemaksaan dalam melakukan kegiatan seksualitas, merendahkan diri atas orientasi seksualitasnya, hingga ucapan yang berkonotasi pelecehan seksual.

Para korban pelecehan seksual biasanya akan mengalami trauma berkepanjangan seperti contoh yang awalnya suka bersosialisasi, tiba-tiba saja menjadi pendiam. Para korban tersebut pun, tidak akan speak up tentang kasus bahwa dirinya dilecehkan dalam waktu dekat.

Alasan mengapa korban tidak segera speak up bahwa dirinya dilecehkan, dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Seperti kebingungan mengidentifikasi masalahnya, rasa malu, orang lain menyalahkan dirinya atas kasus yang terjadi, dan masih banyak lagi faktor lainnya.

Macam-macam Pelecehan Seksual

Komnas Perempuan mengatakan, setidaknya terdapat 6 perilaku yang dapat dikatakan sebagai bentuk pelecehan seksual. Seperti catcalling, main mata, ucapan berkonotasi seksualitas, menyentuh bagian sensitif tubuh seseorang, dan lainnya. Berikut akan diuraikan jenis pelecehan seksual.

Undang Undang Pelecehan Seksual

Hal ini sesuai dengan undang-undang No. 12 tahun 2022 pasal 1 ayat 1 menyebutkan tentang pengertian pelecehan seksual. Pelecehan seksual menurut UU dikatakan sebagai bentuk perilaku pidana yang telah diatur dalam porsinya yang akibatnya fatal.

Umumnya, korban dari pelecehan seksual adalah wanita, padahal laki-laki bisa juga menjadi korban. Berbagai macam undang undang pelecehan seksual telah membahas permasalahan ini. Mulai dari tindak pidana bagi pelaku hingga hal-hal yang harus dilakukan bagi korban.

1. Undang Undang Pelecehan Seksual Terhadap Pria Dan Wanita

Pembahasan pelecehan seksual tidak pernah luput dari permasalahan gender baik pada pria maupun wanita. Baik wanita maupun pria bisa juga menjadi korban dari pelecehan seksual. Baik pelecehannya dilakukan oleh lawan jenis atau dilakukan sesama jenis.

Hukum yang lahir di negara demokratis, tentunya harus melakukan penjaminan atas suatu pencegahan perilaku diskriminatif. Hal ini juga sudah termuat dalam UU pasal 281 ayat 2 yang membahas bahwa tindakan ini dikatakan sebagai bentuk kejahatan.

Pasal 294 ayat 2 KUHP menyebutkan bahwa pelecehan seksual didefinisikan sebagai suatu bentuk kejahatan terhadap kesusilaan. Begitu juga dalam Pasal 86 ayat 1 tentang UU Ketenagakerjaan yang mengatur hak pekerja dalam perlindungan moral HAM Indonesia.

2. Undang Undang Pelecehan Seksual Anak

Sebelum membahas lebih lanjut tentang pelecehan pada anak, perlu memahami dulu bentuk pelecehan yang sering dilakukan pada anak. Pelecehan seksual pada anak berorientasi pada kasus yang dilakukan oleh orang orang dewasa atau dikatakan umurnya lebih tua.

Selain harus melindungi bangsanya dari tindakan-tindakan yang melanggar asusila tersebut, pemerintah juga diutamakan melindungi anak kecilnya. Undang-undang pun juga memberikan aturan tentang pelecehan seksual yang dilakukan pada anak tersebut karena marak terjadi di lingkungan sekitar.

Berdasarkan kasus-kasus tersebut, KUHP Pasal 292 mengatur tentang kasus ini yang isi dari UU nya adalah sebagai berikut:

Orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Secara spesifik, terdapat pula UU tentang pelecehan seksual yang berkaitan dengan anak-anak kecil di Indonesia. UU Pasal 81 & 82 No. 23 Tahun 2004 mengatur bahwa pelaku pelecehan seksual pada anak dihukum penjara 15 tahun.

Demikianlah pembahasan tentang undang undang pelecehan seksual yang seringkali terjadi di lingkungan sekitar baik yang terjadi pada pria, wanita, ataupun anak-anak. Dengan mengetahui dasar-dasar pelecehan seksual, setidaknya dapat membantu dalam meminimalisir kasus yang melanggar asusila tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *