Penganiayaan didefinisikan sebagai perlakuan buruk terhadap orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Adapun jika melakukan penganiayaan tersebut maka akan dikenakan pasal penganiayaan berencana, percobaan untuk melakukan penganiayaan dapat dihukum.
Kejahatan penganiayaan bisa terjadi baik secara sengaja atau bahkan terkadang disebabkan oleh kesalahan. Penindasan yang sengaja menunjukkan kesengajaan seseorang karena saling bermusuhan.
Meskipun ancaman hukuman dan dendanya tidak terlalu berat, tetapi perumusan hukum pidana ini sangat ketat. Rumusan pasal ini memiliki tolak ukur yang jelas dan pasti.
Hal ini sejalan dengan perlindungan hak asasi manusia, agar tidak terlalu mudah mengkriminalisasi seseorang dengan penafsiran yang sewenang-wenang terhadap tindak pidana. Berikut uraian lengkapnya:
Pengertian Penganiayaan Menurut Ilmu Hukum
Menurut ilmu hukum, penganiayaan diartikan sebagai suatu perilaku yang dapat menimbulkan rasa sakit atau luka di tubuh seseorang. Penganiayaan juga bisa berarti tindakan merusak kesehatan seseorang. Berikut ini adalah jenis-jenis penganiayaan, yaitu:
Menurut kajian hukum, penganiayaan didefinisikan sebagai tindakan yang mengakibatkan rasa sakit atau cedera pada tubuh seseorang. Penganiayaan juga dapat berarti tindakan merusak kesehatan seseorang. Berikut ini adalah jenis-jenis penganiayaan:
1. Penganiayaan biasa
Pasal penganiayaan berencana pertama tercantum pada Pasal 351 KUHP. Pada intinya adalah semua penganiayaan yang bukan termasuk berat, tetapi bukan pula penganiayaan ringan. Adapun jenis dari penganiayaan biasa yakni sebagai berikut:
- Penganiayaan biasa, tetapi tidak mengakibatkan luka yang berat atau menjadi penyebab kematian. Ini diancam dengan pidana kurungan penjara sekurangnya 2 tahun lebih 8 bulan. Atau pidana berupa denda sebesar 450 ribu.
- Penyiksaan yang menyebabkan luka parah dan diancam dengan kurungan penjara maksimal 5 tahun.
- Penganiayaan yang menjadi penyebab seseorang meninggal dan diancam dengan pidana kurungan sampai tujuh tahun.
- Penganiayaan atau penyiksaan yang dilakukan secara sengaja sampai merusak kesehatan.
2. Penganiayaan Ringan
Penganiayaan kedua ini dapat ancaman hukuman setidaknya 3 bulan penjara, atau akan membayar denda 450 ribu.
3. Penganiayaan Berencana
Untuk pasal penganiayaan berencana terdapat 3 macam dimana tertuang dalam Pasal 353 KUHP. Berikut macam penganiayaan berencana tersebut:
- Penindasan berencana yang tidak menyebabkan luka parah atau kematian, akan terkena ancaman pidana penjara setidaknya 4 tahun.
- Penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat dan diancam pidana kurungan, selama 4 tahun.
- Penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian akan terkena pidana penjara hingga 9 tahun.
4. Penganiayaan Berat
Penganiayaan berat ini dapat dipidana penjara maksimal 8 tahun. Namun apabila menyebabkan kematian, maka pelaku diancam dengan pidana penjara 10 tahun.
5. Penganiayaan Berat Berencana
Contoh penganiayaan berat. Pada awal kejadian, terlapor mencurigai korban pencuri mesin Motor beat. Kemudian, Korban marah kepada terlapor dan mengambil sebatang kayu. Korban kemudian mendatangi rumah terlapor dan menanyakan keberadaan terlapor yang dicurigai motor beat.
Setelah itu, tiba-tiba terlapor muncul dengan membawa sebilah parang dan langsung mengejar korban. Korban sontak lari, tetapi kemudian terjatuh ke dalam sungai. Terlapor turun ke dalam parit dan mengayunkan parang ke arah punggung korban berkali-kali.
Akibatnya, punggung korban mengalami luka robek dan jari-jari tangan kanannya putus. Setelah kejadian tersebut, terlapor melarikan diri.
6. Penganiayaan Terhadap Orang
Contoh penganiayaan terhadap orang lain yakni suatu tindakan yang dilakukan kepada seorang misal pejabat yang sedang melaksanakan tugas yang sah. Seperti memberi bahan berbahaya untuk kesehatan baik dimakan maupun diminum.
Upaya Untuk Mencegah Kekerasan
Angka kekerasan terus meningkat. Bahkan, tindak kekerasan yang terjadi seringkali menimbulkan kerugian bagi semua pihak. Oleh karena itu, dibutuhkan beberapa langkah pencegahan supaya tidak adanya tindakan kekerasan.
1. Kampanye Anti Kekerasan
Melakukan kampanye anti kekerasan termasuk salah satu langkah pencegahan terjadinya tindakan kekerasan.
Melakukan kampanye anti kekerasan secara berkelanjutan bisa mendorong masyarakat untuk sadar akibat dari tindakan kekerasan. Oleh karenanya, setiap masyarakat diajak untuk ikut serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan.
2. Menyelesaikan Masalah Sosial dengan Bijak
Mendorong masyarakat untuk menyelesaikan setiap masalah sosial dengan bijak. Dalam upaya ini, pemerintah mempunyai andil besar, karena pada umumnya tindakan pemimpin akan diikuti oleh bawahannya.
3. Penegakan Hukum yang Adil
Sistem hukum yang kurang tegas dapat mempengaruhi terjadinya kekerasan dalam masyarakat. Hal ini terjadi karena adanya perasaan tidak senang ketika keputusan hukuman dengan mudah berganti oleh kekuatan harta benda.
Makanya terjadi rasa tidak senang, yang nantinya akan mendorong pada seseorang untuk melakukan tindakan kekerasan. Sebabnya, penataan sistem hukum yang adil dan tegas bisa mengurangi tingkat terjadinya kekerasan.
4. Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Kekerasan yang terjadi di masyarakat dapat dipengaruhi oleh cara kerja pemerintah yang tidak memuaskan. Perasaan tidak puas ini mendorong masyarakat untuk melakukan tindakan kekerasan sebagai bentuk protes kepada pemerintah.
Upaya ini dilakukan dengan cara merumuskan kebijakan dan strategi yang adil bagi masyarakat. Sehingga dapat memenuhi setiap kebutuhannya secara adil.
Demikianlah beberapa penjelasan Pasal Penganiayaan Berencana dan Penyebabnya. Dengan uraian tersebut, masyarakat khususnya para pejabat diharapkan bisa untuk tunduk mengikuti peraturan-peraturan yang ada dalam undang-undang.