Banyak yang bertanya mengenai perbedaan pencurian dan penggelapan yang sering terjadi belakangan ini. Pencurian dan penggelapan memang sekilas hampir mirip namun jika di pelajari lebih lanjut ada perbedaan diantara keduanya.

Seperti yang diketahui bahwa pencurian diatur dalam pasal 362 KUHP sedangkan Pada kasus penggelapan terdapat pada pasal 372 KUHP. Lalu apa yang membuat tindakan pencurian dan penggelapan itu berbeda? Simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Mengenai Pencurian Dan Penggelapan

Pencurian suatu tindakan yang dilakukan berupa mengambil properti atau barang (objek) milik orang lain tanpa izin dari pemiliknya. Salah satu contoh kasus pencurian yaitu kasus pencurian motor yang saat ini sering terjadi di perumahan atau kompleks.

Penggelapan yaitu perbuatan atas ketidak jujuran pelaku dengan suatu barang tertentu milik orang lain. Dimisalkan barang telah berada di tangan pelaku dengan janji akan dikembalikan, namun pelaku berubah pikiran yaitu dengan membawa kabur barang tersebut.

Pasal Pencurian Dan Pasal Penggelapan

Setiap negara memiliki hukum yang berlaku di setiap kasusnya salah satunya hukum mengenai kasus pencurian dan juga kasus penggelapan. Kasus pencurian pada pasal 362 KUHP dan kasus penggelapan pada pasal 

Pasal 362 KUHP mengenai pencurian berbunyi:

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.

Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.

Perbedaan Pencurian dan Penggelapan Serta Beberapa Contoh Kasusnya

Pencurian yaitu suatu usaha yang dilakukan ketika adanya suatu barang atau objek tertentu yang ingin dimilikinya secara melawan hukum. Sedangkan penggelapan yaitu suatu tindakan yang dilakukan dengan objek yang dijanjikan akan dikembalikan namun dibawa kabur.

Dari pernyataan tersebut jika disederhanakan yaitu jika perbedaan pencurian dan penggelapan yang membedakan hanya pada keberadaan suatu objek atau barang. Berikut ini contoh beberapa kasus yang dapat membedakan antara pencurian dan penggelapan.

1. Kasus Pencurian Berupa Pembobolan Brankas Minimarket Yang Terjadi Di Palembang

Kasus ini ketika pelaku terjerat hutang pinjol (pinjaman online) sebesar 10 juta namun baru dibayar 2 juta dari hasil mencuri. Bukan hanya itu, pelaku mengaku mengambil DVR yang terhubung dengan kamera toko guna menghilangkan bukti. 

Karena perbuatannya itu mengakibatkan kerugian pada toko tempatnya bekerja mencapai 90 juta. Karena hal tersebut IA dikenakan hukuman pidana tujuh tahun penjara dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP. 

2. Kasus penggelapan uang perusahaan sekitar Rp 638 juta yang terjadi di Bali

Kasus ini bermula ketika korban melaporkan penggelapan dana perusahaan yang dilakukan oleh salah satu karyawannya yang bekerja. Pelaku mendapatkan uang tersebut, dengan mendatangi pihak pulsa yang dilakukan sebanyak dua kali. 

Pelaku meminta pihak langganan pulsa untuk menyetorkan pembayaran saldo atas nama suaminya. Pembayaran pertama sebanyak 300 juta dan yang kedua sebanyak 338 juta, uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan melainkan untuk kepentingan pribadi. 

Karena perbuatannya tersebut pelaku dijerat hukuman pidana 4 tahun penjara dan juga denda yang ada pada pasal 372 KUHP. Dan terjerat ancaman hukuman pidana lama 5 tahun dengan pasal 374 KUHP. 

3. Kasus Pencurian Motor Yang Berkedok Minta Sumbangan Yang Terjadi Di Kelurahan Sambong, Kecamatan Batang

Kasus ini bermula ketika pelaku meminta sumbangan dan memasuki rumah korban yang sepi. Beberapa kali Ia mengetuk namun hasilnya nihil korban tidak ada di rumah, saat itu Ia melihat ada sebuah motor lengkap dengan kuncinya. 

Setelah memastikan kondisi sekitarnya sepi, pelaku langsung melarikan motor tersebut. Dan berencana untuk menjualnya agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, Ia mengaku bahwa Ia khilaf melakukan hal tersebut. 

4. Kasus Penggelapan Sepeda Motor Yang Terjadi Di Sekitar Jakarta Utara

Hal ini bermula ketika pelaku meminjam motor korban dengan alasan menjemput seorang temannya di Pelelangan Ikan Muara Angke Jakarta Utara. Setelah beberapa lama menunggu namun pelaku ternyata tidak mengembalikannya dan membawa motor tersebut kabur. 

Dengan kasus ini korban mengalami kerugian sebesar 5,4 juta. Dan melaporkannya pada pihak kepolisian, setelah dua tahun berlalu pelaku tersebut baru dapat ditemukan dan pelaku mengaku bahwa motor korban telah dijualnya kembali. 

Karena perbuatannya tersebut pelaku dikenakan ancaman pada pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP. Akibat tindakan yang dilakukan yaitu penipuan dan penggelapan yang dilakukannya, pelaku dikenakan hukuman pidana selama 4 tahun penjara. 

Nah itulah penjelasan singkat mengenai perbedaan pencurian dan penggelapan yang sering terjadi di berbagai daerah. Meskipun pencurian dan penggelapan hampir mirip atau serupa namun jika dipahami maka akan muncul perbedaannya. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *