Tindak pidana narkotika merupakan salah satu kejahatan atau perilaku yang merupakan sebuah pelanggaran hukum. TP narkotika juga termasuk ke dalam kejahatan yang terorganisir. Untuk tindak pidana seperti ini pun hukumannya tergolong besar. 

Tindak pidana atau tP narkotika ini juga dianggap sebagai kejahatan transnasional. Hal ini disebabkan karena termasuk ke dalam kejahatan lintas batas antar negara. Sehingga kejahatan dalam bentuk ini pun harus diusut dan diberantas hingga tuntas. 

Sekilas Tentang Tindak Pidana Dan Juga Narkotika

Jadi sebelum membahas hal lain, ada yang tak kalah menarik untuk dibahas, yakni mengenai pengertiannya. Jadi seperti yang dikatakan tadi, bahwa TP narkotika merupakan salah satu jenis kejahatan transnasional. Sebab ini terjadi antar negara-negara lainnya. 

Bahkan saat ini pun narkotika sudah merambah di berbagai penjuru negeri dan pada lapisan masyarakat. Sebab itu, kejahatan seperti ini memang perlu diberikan perhatian khusus. Sehingga bisa diberantas hingga tuntas. 

Tindak kejahatan narkotika ini memang hampir semua negara mengalaminya termasuk di Indonesia. Bahkan di Indonesia sendiri TP narkotika ini sudah masuk ke dalam masalah kronis. Bahkan para pelaku seolah tak takut dengan ancaman pidana yang akan didapatkan. 

Narkotika sendiri dalam medis disebut sebagai obat, sedang yang termasuk dalam narkotika adalah candu, ganja, mariyuana, kokain, dan juga beberapa zat yang berasal dari candu. Seperti morfin, heroin, dan juga zat sintetis lainnya. Penggunaannya pun diawasi. 

Tak hanya indonesia saja, namun di setiap negara di dunia narkotika diawasi oleh negara dengan ketat yang berada di bawah undang-undang. Sebab itu bila kedapatan membawa narkotika maka sebuah kejahatan. Juga melanggar hukum dan UU narkotika. 

Sedang untuk tindak pidananya bagi yang mengedarkan narkoba sudah tercantum dalam kitab UU tentang narkotika pada nomor 35 2009. Yakni tertuang dalam pasal nomor 111 dan 112 juga 113 serta pasal 132. Dengan hukum paling sedikit 4 tahun hingga hukuman mati. 

Jenis-jenis Narkotika 

Pembahasan tentang tindak pidana narkotika tak hanya sampai disitu saja, namun ada juga beberapa jenis yang harus diketahui. Jadi narkotika sendiri dalam undang-undang nomor 35 pada tahun 2029 dibagi menjadi tiga jenis golongan. Seperti pada uraian berikut:

1. Narkotika Golongan I

Jenis pertama adalah termasuk dalam golongan pertama atau I. Narkotika I ini tergolong ke dalam jenis yang memiliki potensi yang sangat tinggi bahkan dapat menyebabkan ketergantungan. Bahkan hanya diperbolehkan untuk tujuan pengembangan sebagai ilmu pengetahuan. 

2. Narkotika Golongan II

Lalu untuk jenis yang kedua termasuk ke dalam narkotika golongan ke II atau 2. Pada golongan ini narkotika juga memiliki potensi yang sangat tinggi juga dapat menyebabkan ketergantungan bagi pengonsumsi. Namun juga memiliki khasiat.

Namun meski memiliki khasiat, bukan berarti dapat digunakan secara sembarangan karena hanya bisa digunakan untuk obat sebagai opsi terakhir. Tentu juga untuk tujuan pengembangan sebagai ilmu pengetahuan. Sehingga tetap tidak bisa digunakan dengan sembarangan. 

3. Narkotika Golongan III

Kemudian pada urutan ketiga, ada narkotika yang termasuk ke dalam golongan ketiga atau III. Untuk narkotika jenis ini tidak memiliki potensi tinggi dan hanya dapat tingkat rendah. Namun meski begitu, narkotika dalam golongan ini juga menyebabkan ketergantungan. 

Pada narkotika jenis ini juga dianggap memiliki khasiat sebagai langkah pengobatan. Sehingga jenis ini pun kerap ditemukan atau digunakan dalam terapi maupun pengobatan. Juga tentunya untuk pengembang ilmu pengetahuan. 

Pelaku Pidana Narkotika

Kemudian dalam undang-undang nomor 35 pada tahun 2009.juga membedakan pelaku dari tindak pidana narkotika yang ada. Jadi pada undang-undang tersebut tindak pidana jenis narkotika dibagi menjadi dua jenis. Di bawah ini adalah penjelasan lengkapnya:

1. Pengedar Narkotika

Seperti yang disebutkan tadi, bahwa pelaku pidana Narkotika dibagi menjadi dua yang pertama adalah pengedar narkotika. Pada poin ini juga masih dibagi menjadi beberapa tipe. Pertama adalah orang yang telah dengan sengaja melawan hukum dengan memproduksi narkotika. 

Kemudian tipe pengedar narkotika juga mencakup kepada orang yang menjual, mengimpor dan mengekspor. Bahkan orang yang melakukan pengangkutan sebagai kurir juga termasuk di dalamnya. Lalu tipe terakhir adalah melakukan pengedaran narkoba gelap narkotika. 

2. Pengguna Narkotika 

Kemudahan Pelaku dalam tindakan pidana narkotika berikutnya adalah sebagai pengguna. Dalam tipe pelaku yang kedua terbagi menjadi dua bagian. Tentunya setiap bagian dari pengguna narkoba akan dijelaskan. 

Pada tipe pertama, yakni adalah pecandu narkotika itu sendiri. Pada jenis ini, maka pelaku ini merupakan seorang pengguna narkotika dan juga sudah memiliki ketergantungan terhadapnya. Entah ketergantungan secara fisik maupun psikis. 

Lalu untuk tipe kedua adalah orang yang menyalahgunakan narkotika. Dimana tindak pidana jenis narkotika ini adalah seseorang yang secara tengah melanggar hukum. Dirinya sendiri pun juga aktif dalam menggunakan narkotika. 

Itu tadi adalah pembahasan mengenai tindak pidana narkotika yang perlu untuk diketahui dan diwaspadai. Di atas juga telah disebutkan mengenai ancaman pidana yang diterima. Sedang untuk dendanya bisa mencapai hingga sepuluh milyar. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *