Kejahatan yang ada di masyarakat bermacam-macam jenisnya ada pembunuhan, perampokan, pencurian. Ternyata ada pasal percobaan pencurian, jadi jika ada seseorang yang mencoba mencuri tetap akan mendapat ganjaran.
Walaupun sifatnya masih percobaan mencuri, di dalam batinnya tentunya ada keinginan untuk mencuri. Maka dari itu pasti akan mendapat ganjaran sesuai dengan aturan yang berlaku baik berupa pidana maupun denda yang harus dibayarkan.
Tidak ada masa percobaan saat telah melakukan percobaan pencurian, terkadang walau sudah mendapat pidana. Di momen tertentu akan mendapat remisi, agar penjara tidak penuh, berikut ini pasal yang mengatur percobaan pencurian, diantaranya:
1. Pasal 362 KUHP
Dalam KUHP pasal 362 ini berbunyi siapapun dengan sebagian atau keseluruhan mengambil benda kepunyaan orang lain dengan niat menguasai dan melawan hukum. Tindakan tersebut tergolong melakukan pencurian.
Tenda yang bisa dijatuhkan untuk pelaku yang melakukan pencurian terlama bisa lima tahun, dengan denda yang harus dibayarkan. Besaran denda yang harus dibayarkan adalah Rp900 ribu.
Jadi walaupun hanya percobaan maka tetap akan mendapatkan ganjaran pidana dan denda yang wajib dibayarkan. Tindakan tersebut tidak sepatutnya dijalankan, karena melanggar hukum yang telah diatur.
2. Pasal 363 Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP Pidana
Walaupun namanya percobaan pencurian tentunya pelaku pencurian sudah memiliki niatan untuk mencuri. Niat sendiri merupakan unsur yang ada dalam pasal 363 Jo pasal 53, sehingga orang yang melakukan percobaan pencurian maka akan kena pasal percobaan pencurian.
Saat melakukan pencurian tentunya ada permulaan pelaksanaan untuk melakukan pencurian dengan harapan bisa menguasai benda tersebut. Melakukan permulaan untuk melakukan tindakan mencuri juga bagian unsur percobaan pencurian.
Dan suatu tindakan jika sudah ada unsur tindak pidana maka bisa diproses secara hukum oleh pihak yang berwenang. Hukuman yang diberikan bisa sampai tiga tahun empat bulan. Tidak ada potong tangan karena Indonesia adalah negara hukum.
3. Pasal 53 KUHP
Pasal ini berisi tentang jika melakukan percobaan kejahatan maka akan dipidanakan, dan niat untuk melakukan ternyata ada. Dan adanya permulaan dan pelaksanaan dan tidak selesai melaksanakan hal tersebut.
Dari tindakan tersebut, maka ada maksimum pidana pokok yang harus dijalankan terhadap percobaan tersebut. Dan dalam hal percobaan dari hukuman yang telah ditetapkan bisa dikurangi sepertiga.
Ada beberapa jenis pencurian yang biasanya dilakukan oleh seorang individu tertentu, sehingga bisa dipidanakan. Pencurian sendiri, merupakan tindakan mengambil benda atau barang yang bukan miliknya.
4. Pasal 364 KUHP
Dalam pasal ini mengatur tentang pencurian secara ringan, walaupun percobaan pencurian yang dilakukan maka bisa dipidana. Walaupun jenis pencurian yang dilakukan tergolong ringan.
Pencurian ringan ini berupa pencurian dalam anggota keluarga, misal ada orang yang melakukan percobaan pencurian terhadap anggota keluarga. Maka bisa dipidana dan didenda sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pencurian yang tergolong ringan barang yang dicuri kurang dari Rp25.000, pidana paling ringan selama tiga bulan. Denda yang harus dibayarkan kurang lebih Rp 250.000, walau sedikit yang dicuri ternyata denda yang diberikan banyak.
5. Pasal 363 KUHP BAB XXII
Pada pasal ini ada beberapa tindakan yang tergolong dalam pencurian diantaranya pencurian ternak, pencurian saat bencana alam dll. Dengan melakukan tindakan tersebut maka bisa dipidana terlama selama tujuh tahun.
Bisa juga dipenjara lebih dari tujuh tahun, jika pencurian dilakukan lebih dari dua orang selain itu merusak memotong memanjat di tempat yang akan dicuri. Maka pidana yang bisa dijatuhkan bisa sampai sembilan tahun.
Unsur yang terkandung dalam pasal 363 KUHP ini meliputi siapa, tindakan mengambil, barang sebagian dan semuanya, untuk memiliki dengan melawan hukum. Jika sudah memenuhi unsur tersebut bisa dipidanakan.
6. Pasal 365 KUHP
Di Pasal ini jika percobaan pencurian yang dilakukan adalah pencurian dengan pemberatan yaitu adanya kekerasan maka bisa dipidana. Pidana yang diberikan selama sembilan tahun, pencurian tersebut disertai kekerasan dan ancaman.
Hukuman bisa saja tidak hanya 9 tahun namun bisa sampai 12 tahun jika dilakukan di malam hari di rumah korban, atau di tempat umum. Bisa dihukum 15 tahun jika sampai menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain itu bisa juga dihukum mati atau penjara seumur hidup jika percobaan pencurian tersebut dilakukan lebih dari satu orang. Dan bisa menyebabkan korban luka berat atau sampai meninggal dunia.
Ada beberapa faktor yang muncul sehingga ada beberapa orang atau sebagian orang dengan sengaja atau tidak sengaja melakukan percobaan pencurian. Faktor yang ada diantaranya adalah faktor ekonomi, lingkungan.
Selain dua faktor tersebut bisa saja karena ada kesempatan sehingga memiliki niatan untuk melakukan tindakan pidana yang melawan hukum. Ancaman yang diberikan tentunya sesuai dengan tindakan yang dilakukan.
Itulah tadi pasal pasal percobaan pencurian yang dilakukan oleh seorang individu untuk menguasai sebagian ada keseluruhan benda seseorang. Ternyata dalam pencurian digolongkan menjadi pencurian berat dan pencurian ringan dengan hukuman yang berbeda.

