Meskipun pemerintahan mengalami pergantian, namun upaya untuk memenangi korupsi tidak akan berhenti dan padam. Berbagai instrumen dan landasan hukum telah dibentuk untuk memberangus dan memberantas korupsi melalui undang undang tindak pidana korupsi dan peraturan pemerintah.
Dengan berdasarkan peraturan pemerintah dan perundangan-undangan, korupsi berusaha dicegah. Kemudian para pelaku Tipikor akan diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, untuk itu simak beberapa informasi selengkapnya dibawah ini:
Pengertian Tindak Pidana Korupsi
Jika ditujukan pada kamus besar bahasa Indonesia (KPPI). Kasus korupsi ini merupakan penyalahgunaan atau penyelewengan uang perusahaan atau negara dan lain sebagainya, untuk keuntungan orang lain ataupun pribadi.
Kasus korupsi ini juga diartikan sebagai tindak pidana yang masih berkaitan atau berhubungan dengan manipulasi, penyuapan. Kemudian perbuatan yang dapat merugikan perekonomian atau keuangan negara seperti melawan hukum serta merugikan kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat.
Korupsi ini memiliki definisi yang dijelaskan dalam 13 buah dalam UU undang undang tindak pidana korupsi. Melalui dasar-dasar pasal tersebut, kemudian pasal tersebut dipetakan ke dalam 30 bentuk, yang kemudian diubah menjadi 7 jenis kelompok.
Pasal yang Akan Dicabut Ketika RKUHP Tentang Korupsi yang Baru Berlaku
Sejumlah pasal terdapat dalam UU pemberantasan tindak pidana para pelaku korupsi bakal dicabut apabila RKUHP yang baru telah berlaku. Lalu apa saja yang akan dicabut oleh RKUHP yang baru, mari simak beberapa informasinya dibawah ini:
- Pertama pasal dua ayat satu akan diganti dengan RKUHP yang baru yakni pasal 603.
- Selanjutnya pasal dua akan diganti dengan RKUHP yang baru yakni pasal 604.
- Berikutnya pasal lima akan diganti dengan RKUHP yang baru yakni pasal 605.
- Kemudian pasal sebelas akan diganti dengan RKUHP yang baru yakni pasal 606 ayat dua.
- Sedangkan pasal tiga belas diganti dengan RKUHP yang baru yakni pasal 606 ayat satu.
Mengenal RKUHP tentang Korupsi yang Baru
Harapan masyarakat untuk koruptor agar dapat dihukum dengan hukuman seberat-beratnya kembali tersendat. Dikarenakan undang undang tindak pidana korupsi sudah dimuat dengan RKUHP sejak tanggal enam Desember pada tahun 2022 yang lalu.
Dalam hal ini kian terlihat bahwasanya tujuan dari politik tersebut semakin tidak ada kejelasan bahkan mengalami penurunan. Dikarenakan sebagian besar rumusan pasal bagi tindak pidana pelaku korupsi dimasukkan dalam RKUHP, justru menutup kerja-kerja penumpasan korupsi.
Pada pasal KUHP yang baru hukuman bagi koruptor ini mendapatkan keringanan penjara. Yakni dalam KUHP yang baru pasal 603. Penjelasan bahwa hukuman penjara bagi tipikor paling sedikit hanya 2 tahun paling banyak 20 tahun penjara.
Selain itu, untuk tersangka korupsi juga akan mendapat denda paling sedikit yakni 10 juta. Kemudian mendapatkan denda paling banyak yakni sebesar 2 miliar, berikut ini penjelasannya lengkapnya dari pasal 603 KUHP.
“Setiap Orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan negara keuangan atau negara perekonomian, dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.”
Pasal RKUHP yang baru mengalami kemerosotan atau penurunan dalam menindak pidana penjara bagi tipikor. Jika dilihat dari pasal yang sebelumnya tentang ketentuan pidana penjara dalam UU nomor 20 tahun 2001 yakni tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam pasal yang lama disebutkan pidana bagi tindak pidana korupsi dipenjara paling sedikit penjara selama 4 tahun. Kemudian penjara paling lama selama 20 tahun, kemudian hukum pidana denda juga mengalami penurunan dari pasal sebelumnya.
Yaitu penurunan yang sebelumnya paling sedikit 200 juta menjadi sepuluh juta saja. Namun dalam undang-undang Tipikor yang sebelumnya denda paling banyak sebesar satu miliar ini mengalami kenaikan di KUHP yang baru yaitu dua milyar.
Kelompok Tindak Pidana Korupsi yang Perlu Diketahui
Tindak pidana korupsi ini dibagi atau dikelompokkan dalam tujuh jenis. Nah bagi yang belum mengetahuinya simak beberapa bentuk-bentuk korupsi yang akan dijelaskan di bawah ini:
- Merugikan uang negara. Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil atau orang yang telah menyalahgunakan kewenangan, melawan hukum, dengan memanfaatkan kesempatan atau Karana memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindakan korupsi.
- Suap-menyuap. Sebuah tindakan yang umum dilakukan para pengguna jasa yang secara aktif menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu kepada pegawai negeri dengan maksud semua urusan dengan kenegaraan lebih cepat terselesaikan.
- Penggelapan dalam Jabatan. Sebuah tindakan yang disengaja menggelapkan surat berharga, pemalsuan daftar atau buku-buku tentang kasus pemeriksaan administrasi, menghilangkan atau merusak barang bukti suap dengan tujuan melindungi pelaku atau pemberi suap.
- Pemerasan. Sebuah tindakan dari pelayanan yang menawarkan suatu jasa namun oknum tersebut meminta imbalan secara aktif kepada pengguna jasa dengan alasan akan memberikan sebuah layanan dengan cepat. Meskipun hal tersebut dianggap telah melawan prosedur.
- Perbuatan curang. Sebuah pembuatan yang dilakukan dengan sengaja dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi dengan cara merugikan orang lain.
- Benturan Kepentingan dalam Pengadaan. Penyelenggara negara atau pegawai negeri yang secara sengaja melakukan tindakan secara sengaja atau tidak ikut dalam sebuah kelompok pemborong, persewaan atau pengadaan padahal mereka hanya bertugas sebagai pengawasnya.
- Gratifikasi. Setiap gratifikasi yang dilakukan oleh setiap pemuka negara atau pegawai negara yang dianggap dengan pemberian suap.
Namun ketika RKUHP yang baru sudah diberlakukan lima pasal dalam undang-undang tentang pemberantasan korupsi akan diganti. Hal tersebut juga sudah tercatat dalam pasal 622 ayat satu KUHP.
Jika argumen berlandaskan dengan uraian di atas, maka formulasi pada undang undang tindak pidana korupsi tidak dapat diselesaikan. Sebab dengan berlakunya KUHP yang baru akan menjadi kado manis atau jalan terbuka bagi Tipikor untuk kesekian kalinya.

