Dapatkan pelayanan hukum terbaik!

Mengenal Tindak Pidana Pencucian Uang dan Asal-usulnya

tindak pidana pencucian uang

Mengenal Tindak Pidana Pencucian Uang dan Asal-usulnya

Tindak pidana pencucian uang ini semakin berkembang dengan seiringnya perkembangan zaman. Selain itu, para pelaku kejahatan ini juga semakin cerdik dalam melakukan penyamaran harta tersebut dengan mencucinya.

Mungkin istilah pencucian uang ini sudah tidak asing lagi ditelinga pengguna, lebih-lebih jika sudah menyangkut dengan kasus korupsi di negeri ini. Bagi yang belum mengenal apa itu pencucian uang. Maka simak beberapa informasi sebagai berikut:

Apa Itu Pencucian Uang?

Pencucian uang merupakan sebuah cara atau proses untuk menghasilkan uang dalam jumlah banyak. Namun uang yang dihasilkan tersebut merupakan hasil dari kegiatan tindak kriminal contohnya, perdagangan narkoba, pendanaan teroris, korupsi dll.

Namun pelaku pencucian uang akan menutup-nutupi atau menyamarkan asal-usul dari harta dan aset yang dimilikinya. Yakni menutup-nutupi harta tersebut didapatkan melalui sumber yang sah bukan dari hasil kejahatan.

Tindakan pencucian uang ini dianggap perbuatan kotor. Kemudian cara atau proses mencuci uang tersebut dilakukan untuk membuat uang tersebut terlihat bersih dan terlihat bukan dari hasil kejahatan.

Cara Kerja Pencucian Uang

Bagi pelaku kriminal melakukan pencucian uang dari hasil ilegal tersebut sangat penting lebih-lebih ketika pelaku akan memanfaatkan uang tersebut. Sebab berurusan dengan uang tunai dalam jumlah banyak yang didapat secara ilegal sangatlah tidak efisien dan berbahaya.

Pelaku pencucian uang tersebut pastinya akan sangat membutuhkan cara untuk melakukan penyimpanan uang tersebut ke berbagai lembaga keuangan yang sah. Akan tetapi para pelaku akan membuat uang ilegal tersebut seolah-olah bukan dari hasil kejahatan.

Umumnya para pelaku tindak pidana pencucian uang tersebut akan memproses pencucian melalui tiga langkah. Untuk lebih jelasnya simak informasinya sebagai berikut:

  • Penempatan. Pelaku kejahatan akan menyuntikkan uang kotor tersebut secara diam-diam ke dalam sistem keuangan yang sah.
  • Pelapisan. Pelaku kejahatan akan melakukan serangkaian transaksi dan membuat trik untuk pembukuan guna untuk menyembunyikan sumber uang tersebut.
  • Melalui integrasi. Pelaku akan menarik uang dari hasil mencuci tersebut melalui rekening yang sah untuk dimanfaatkan atau digunakan dengan tujuan apa pun yang diinginkan oleh pelaku.

Modus Para Pelaku Pencucian Uang

Pelaku akan melakukan berbagai macam cara untuk melakukan pencucian uang baik dari cara yang sulit atau hanya cara yang sederhana. Simak beberapa metode yang dilakukan pelaku saat melakukan pencucian uang sebagai berikut ini:

  • Melakukan perjalanan ke luar negeri. Yakni uang hasil kejahatan tersebut dikirimkan ke luar negeri dengan menggunakan bank asing yang berbeda di negara tersebut. Kemudian pelaku akan mencairnya dan membawanya pulang ke negaranya, dengan tujuan yang tersebut seolah-olah hasil dari luar negeri.
  • Melalui penyamaran dokumen. Secara fisik uang hasil kejahatan tersebut tidak dibawa kemana-mana, hanya saja uang tersebut akan didukung dengan beberapa dokumen yang palsu. Contohnya pelaku saat melakukan jual beli ekspor atau impor akan membuat double invoice.
  • Melalui agunan kredit. Pelaku dan sindikatnya akan menyelundupkan uang hasil pencucian tersebut keluar negeri. Kemudian akan menyimpannya ke dalam bank di negara tertentu,
  • Melalui agunan kredit. Pelaku dan sindikatnya akan melakukan penyelundupan uang tersebut kepada bank di negara lain, guna untuk menyimpannya. Kemudian melalui Bank tersebut pelaku akan mengirimkannya dalam bentuk deposito kepada bank lain.
  • Melalui penyamaran perjudian. Kemudian pelaku akan memutar uang tersebut atau menamakan ke dalam usaha perjudian. Dalam hal ini menang atau kalah tidak dipermasalahkan, namun akan dibuat kesan sebagai pemenang, sebagai alasan asal-usul uang tersebut.
  • Melalui pinjaman luar negeri. Uang yang diperoleh dari kejahatan tersebut akan dibawa keluar negeri, kemudian pelaku akan membuat kesan seolah-olah uang tersebut didapat dari bantuan kredit yang terdapat dari luar negeri.
  • Melakukan penyamaran usaha dalam negeri. Pelaku akan membuat kedok alih-alih dengan membuat sebuah perusahaan samaran dengan menggunakan uang tersebut. Kemudian berjalan atau tidaknya perusahaan bukan dipermasalahkan karena hal tersebut hanya akan dijadikan sebuah kedok.

Tujuan Pencucian Uang

Tujuan dari pelaku pencucian uang adalah untuk menyembunyikan kekayaan yang didapatkan oleh pelaku kejahatan. Dengan tujuan uang tersebut tidak diperdebatkan secara hukum dan disita oleh pihak berwajib serta tidak dicurigai oleh banyak orang.

Untuk meningkatkan keuntungan, pelaku kejahatan ini bisa memiliki beberapa usaha ilegal yang lain. Bahkan tak jarang sebagai pelaku kejahatan ini menyertakan uang tersebut dalam perputaran usaha-usaha mereka yang dinilai sah.

Di Indonesia sendiri telah melakukan penanganan terkait kasus tindak pidana pencucian uang dengan menetapkannya UU nomor 15 tahun 2002. Yakni tentang tindak pidana pencucian uang yang sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 25 tahun 2003.

Itulah beberapa penjelasan tentang tindak pidana pencucian uang yang dapat pengguna pahami. Jadikan artikel sebagai referensi supaya tidak mudah tertipu oleh pelaku kejahatan yang menyamar dengan berbagai modus.

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

kontak Customer Service :
Layanan pelanggan kami beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 – 18.00 WIB.
© Copyright Biro Hukum - All Right Reserved