Perjanjian Perkawinan yang merupakan perjanjian yang berisikan kesepakatan tertulis antara pasangan suami-istri atau calon pasangan suami-istri, isi dari perjanjian perkawinan tidak dibatasi. Perjanjian perkawinan dapat disusun pada saat sebelum melaksanakan perkawinan atau selama perkawinan berlangsung.
Anda tidak yakin dengan paket dokumen yang Anda pilih?
Hubungi kami/WA di :
+62 811-2927-373
(Senin – Jumat, 08.30 – 19.00 WIB)
Layanan jasa hukum terpercaya di Semarang yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.