Istilah-istilah yang digunakan dalam dunia hukum sering kali menjadi pertanyaan bagi banyak orang, terutama bagi mereka yang masih awam soal hukum. Seperti halnya istilah barang bukti dan alat bukti yang dianggap sebagai satu hal yang sama padahal tidak. Lalu apa saja perbedaan barang bukti dan alat bukti dalam hukum pidana? Berikut ini akan diulas lebih lanjut mengenai perbedaan antara barang bukti dan alat bukti dengan contoh yang dapat digunakan untuk ilustrasi pembaca.
Perbedaan Barang Bukti dan Alat Bukti Dalam Hukum Pidana

Keberadaan barang bukti dan alat bukti yang selalu berdampingan sering kali membuat banyak masyarakat beranggapan bahwa keduanya merupakan hal yang sama. Padahal nyatanya barang bukti dan alat bukti merupakan dua hal yang berbeda.
Apa yang dimaksud dengan barang bukti? Barang bukti merupakan segala macam barang yang berkaitan dengan terjadinya suatu tindak pidana. Baik itu barang yang digunakan untuk tindak pidana, barang yang merupakan hasil dari suatu tindak pidana maupun barang yang menjadi obyek dalam tindak pidana. Atau dengan kalimat yang sederhana, barang bukti merupakan benda yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang terjadi yang dapat dilakukan penyitaan.
Pada dasarnya barang bukti tidak dapat berdiri sendiri artinya ada kaitan yang kuat antara barang bukti dan alat bukti, hal ini merujuk pada fungsi alat bukti sendiri yang digunakan untuk menguatkan kedudukan alat bukti dalam menguatkan keyakinan hakim memutuskan kebenaran suatu tindak pidana.
Sedangkan alat bukti merupakan segala sesuatu yang diatur oleh Undang-Undang dan ditetapkan dapat digunakan sebagai alat untuk membuktikan suatu tindak pidana. Alat bukti akan disampaikan pada saat tahap pembuktian dalam persidangan. Adapun seorang hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah untuk meyakinkan bahwa terdakwa bersalah.
Apa saja yang dapat disebut sebagai Barang Bukti?

Barang bukti jika dijelaskan secara singkat merupakan benda yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang terjadi yang dapat dilakukan penyitaan. Dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) memang tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu:
” Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
a.benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana;
b.benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c.benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
d.benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e.benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.”
Sedangkan menurut Adami Chazawi, barang bukti dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu :
- benda berwujud, yang meliputi : 1.) benda yang digunakan dalam melakukan tindak pidana (instrument delicti). 2.) benda yang dipakai untuk menghalang-halangi penyidikan. 3.) benda yang dibuat khusus atau diperuntukkan melakukan tindak pidana. 4.) benda-benda lainnya yang mempunyai hubungan langsung/tidak langsung dengan dilakukannya tindak pidana, termasuk di dalamnya adalah benda yang dihasilkan dari suatu tindak pidana (corpus delicti), misalnya uang palsu.
- benda yang tidak berwujud, yang meliputi tagihan yang diduga dari tindak pidana.
Apa saja yang dapat disebut sebagai alat bukti?

Pengaturan mengenai alat bukti ada pada Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang biasa kita sebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pasal tersebut menyebutkan bahwa alat bukti yang sah menurut hukum antara lain:
- Keterangan Saksi
Keterangan dari seseorang yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami sendiri suatu tindak pidana. Kerangan saksi diatur dalam pasal 185 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Keterangan Ahli
Keterangan ahli adalah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Sedangkan ahli merupakan orang yang diberikan dibawah sumpah dalam persidangan tentang yang diketahui menurut keahlian dan pengetahuan di bidangnya.
- Surat
Bukti surat merupakan bukti berupa tulisan yang berisi keterangan tentang suatu tindak pidana
- Petunjuk
Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena penyesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri yang menandakan terjadinya suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
- Keterangan Terdakwa
Keterangan terdakwa merupakan segala sesuatu yang dinyatakan oleh terdakwa di dalam sidang tentang perbuatan yang dia lakukan atau yang dia ketahui sendiri atau alami sendiri.