PT Perorangan dapat menjadi jawaban bentuk badan usaha yang dapat didirikan oleh pelaku usaha berskala kecil untuk mengembangkan bisnisnya. Pada dasarnya memulai bisnis di tahap awal tidak harus dengan membangun perusahaan besar. Dapat dimulai dari sebuah perusahaan kecil misalnya saja dalam bentuk PT perorangan. Lantas nantinya usaha tersebut bisa dikembangkan maka statusnya dapat dirubah menjadi PT umum.
Mulai tanggal 8 Oktober 2021 masyarakat Indonesia memperoleh kesempatan untuk dapat membangun badan usaha denga bentuk PT perorangan hanya dengan satu orang. Adanya kepemilikan secara utuh membuat pengusaha lebih mudah untuk mengaturnya.
Berdasarkan Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) Perseroan Terbatas (“PT”) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (“UMK”) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.
Pengaturan Badan Usaha PT Perorangan

Perseroan perorangan atau PT perorangan adalah badan hukum yang diciptakan oleh satu orang dalam kategori usaha mikro dan kecil. Sesuai dengan kriterianya, badan usaha ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah .
- Kriteria usaha mikro adalah ketika modal usaha paling tinggi sebesar Rp 1 miliar. Hal tersebut diluar tanah maupun bangunan tempat usaha. Lantas dari segi hasil penjualan tahunan nominal maksimal sebesar Rp 2 miliar.
- Sedangkan kategori usaha kecil mempunyai kepemilikan modal usaha paling sedikit Rp 1 miliar sampai paling banyak sebesar Rp 5 miliar. Hal tersebut juga diluar tanah maupun bangunannya. Kemudian kriteriahasil penjualan tahunannya paling sedikit Rp 2 miliar sampai Rp 15 miliar.
Jadi, usaha mikro dan kecil dapat dibedakan melalui kekayaan bersih atau modal usaha serta hasil penjualan setiap tahun.
PT perorangan harus memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil seperti diatas, kemudian badan usaha berbentuk PT perorangan ini hanya boleh didirikan oleh satu orang saja dan harus merupakan warga negara indonesia saja dan di tanah air. Orang dengan kewarganegaraan asing tidak diperkenankan membangun perusahaan jenis ini. Selanjutnya persyaratan yang tidak boleh dilewatkan dalam membangun PT perorangan ialah modal dasar dan modal disetor. Modal ini sama saja dengan perseroan terbatas umumnya yakni besaran modal disetor dan ditempatkan paling sedikit 25% dari modal dasar.
Berikut merupakan beberapa syarat pendirian PT Perorangan:
Didirikan oleh Satu Orang
Langkah pendirian perusahaan ini diawali dengan seorang pengusaha yang akan menjadi pemegang saham sekaligus direktur. Kemudian mempunyai aktivitas usaha dalam kategori mikro dan kecil.
Membuat Surat Pernyataan Pendirian
Proses dilanjutkan dengan membuat pernyataan pendirian perseroan perseorangan yang kemudian didaftarkan kepada menteri secara elektronik untuk mendapatkan sertifikat yang menyatakan bahwa perseroan perorangan telah memperoleh status badan hukum.
Mendaftarkan NPWP
Sebuah bisnis memang umumnya memiliki NPWP karena disamping sebagai salah satu persyaratan pendirian juga berfungsi untuk memperoleh izin-izin usaha lainnya. at Selain itu kewajiban pajak perusahaan juga diawasi oleh pemerintah.
Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha)
Cara buat NIB PT Perorangan pertama-tama adalah dengan melalui situs OSS (Online Single Submission), Adapun NIB berlaku juga sebagai:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor
- Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor