Sering kali prosedur administrasi tanah dianggap rumit, padahal sebenarnya pemecahan sertifikat tanah induk bukan merupakan hal yang sangat rumit untuk dilakukan. Adapun prosedur pemecahan sertifikat tanah induk dapat dilakukan secara mandiri atau melalui kuasa seseorang ataupun notaris. 

Apabila terjadi pemecahan tanah induk yang telah terdaftar, maka dilakukan penetapan batas dan pengukuran kembali, dengan dibuatkan gambar ukur baru dan dilakukan perubahan pada peta pendaftaran tanahnya

Menyambung pertanyaan Anda, mengenai split yang dimaksud kami asumsikan adalah pemecahan sertipikat. Sehingga hanya sebagian luas tanah yang dimohonkan sertipikat, maka lamanya proses ini dikarenakan harus menyamakan batas-batas di lokasi dengan batas-batas tanah bagian timur, barat, utara dan selatan.

Selanjutnya, merujuk bunyi Pasal 42 Permenag/Kepala BPN 3/1997:

  1. Apabila terjadi penggabungan, pemisahan atau pemecahan bidang-bidang tanah yang telah terdaftar, maka dilakukan penetapan batas dan pengukuran kembali.
  2. Untuk bidang-bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan gambar ukur baru dan dilakukan perubahan pada peta pendaftarannya.

Apa saja yang perlu dipersiapkan dalam melakukan proses pemecahan sertifikat tanah induk?

IMG 4108 721x480 1

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu, yaitu:

  1. Permohonan yang disertai alasan pemecahan tersebut;
  2. Identitas pemohon dan/atau kuasanya (fotokopi KTP, KK yang masih berlaku dan dilegalisir pejabat yang berwenang);
  3. Sertifikat hak atas tanah asli yang sudah dicek;
  4. Site plan (untuk kawasan pembangunan perumahan);
  5. Izin perubahan penggunaan tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;
  6. Akta PPAT (bila ada peralihan) disertai bukti setor pajak penghasilan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang diterbitkan dan disahkan Kantor Pelayanan Pajak;
  7. Surat pernyataan tanah tidak ada sengketa atas nama pemegang hak pada sertifikat;
  8. Surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik atas nama pemegang hak pada sertifikat.

Bagaimana proses pemecahan sertifikat tanah induk?

99090761 m

Jika syarat-syarat pemecahan sertifikat tanah sudah Anda siapkan, maka Anda telah siap untuk mengurus prosedur pemecahan sertifikat tanah induk. Tentu Anda harus datang ke kantor BPN di kota Anda untuk mengurusnya. Berikut ini panduan dan langkah-langkah untuk memecah sertifikat tanah induk:

  1. Pergi ke kantor BPN di kota Anda.
  2. Jelaskan kepada petugas bahwa Anda ingin memecah sertifikat tanah.
  3. Isi formulir yang diberikan oleh petugas dan tanda tangani dengan materai.
  4. Petugas BPN akan diutus bersama Anda untuk mengukur lokasi lahan.
  5. Surat ukur diterbitkan untuk tanah yang akan dipecah.
  6. Sertifikat lalu akan diterbitkan oleh Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi BPN.
  7. Tunggu sertifikat Anda terbit.

Proses penerbitan sertifikat tanah di BPN bisa memakan waktu hingga 15 hari sesuai dengan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.1/2020. Sedangkan biaya pemecahan sertifikat tanah induk tergantung dengan luas tanahnya.

Status hukum bidang-bidang tanah hasil pemecahan sama dengan status bidang tanah induk dan untuk pendaftarannya, masing-masing diberi nomor hak baru dan dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat baru, sebagai pengganti nomor hak, surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya

Pencatatan pemecahan tanah induk dikerjakan juga dalam daftar-daftar lain dan peta pendaftaran tanah atau peta-peta lain yang ada dengan menghapus gambar tanah induk dan diganti dengan gambar bidang-bidang tanah pecahannya yang diberi nomor-nomor hak atas tanah dan surat ukur yang baru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *