Setiap pasangan tentu pernah merasakan adanya permasalahan dalam rumah tangga. Ada yang berakhir baik dan justru semakin memperkokoh rumah tangganya. Namun, ada juga yang permasalahannya semakin kompleks dan tidak terselesaikan, yang bahkan berakhir dengan perceraian. Lantas, seperti apa hukum, aturan, dan syarat sah cerai dalam Islam?

Cerai dalam Islam adalah adalah melepaskan status ikatan perkawinan atau putusnya hubungan pernikahan antara suami dan istri. Dengan adanya perceraian, maka gugurlah hak dan kewajiban keduanya sebagai suami dan istri.

Jenis-jenis Cerai dalam Islam

Cerai Talak Oleh Suami

Perceraian ini yang paling umum terjadi, yaitu suami yang menceraikan istrinya. Hal ini bisa saja terjadi karena berbagai sebab. Dengan suami mengucapkan kata talak pada istrinya, masa saat itu juga perceraian telah terjadi, tanpa perlu menunggu keputusan pengadilan. Ada beberapa bagian dari talak ini, yaitu:

1. Talak Raj’i

Pada talak raj’i, suami mengucapkan talak satu atau talak dua kepada istrinya.

Suami boleh rujuk kembali dengan istrinya ketika masih dalam masa iddah. Namun, jika masa iddah telah habis, suami tidak boleh lagi rujuk kecuali dengan melakukan akad nikah baru.

2. Talak Bain

Ini adalah perceraian saat suami mengucapkan talak tiga kepada istrinya, sehingga istri tidak boleh dirujuk kembali.

Suami baru akan boleh merujuk istrinya kembali jika istrinya telah menikah dengan lelaki lain dan berhubungan suami istri dengan suami yang baru lalu diceraikan dan habis masa iddahnya.

3. Talak Sunni

Ini terjadi ketika suami mengucapkan cerai talak kepada istrinya yang masih suci dan belum melakukan hubungan suami istri saat masih suci tersebut.

4. Talak Bid’i

Suami mengucapkan talak kepada istrinya saat istrinya sedang dalam keadaan haid atau ketika istrinya sedang suci namun sudah disetubuhi.

5. Talak Taklik

Pada talak ini, suami akan menceraikan istrinya dengan syarat-syarat tertentu. Dalam hal ini, jika syarat atau sebab yang ditentukan itu berlaku, maka terjadilah perceraian atau talak.

Gugat Cerai Oleh Istri

Berbeda dengan talak yang dilakukan oleh suami, gugat cerai istri ini harus menunggu keputusan dari pengadilan. Ada beberapa kondisi yang menyertainya, seperti:

1. Fasakh

Ini merupakan pengajuan cerai tanpa adanya kompensasi dari istri ke suami akibat beberapa perkara, antara lain:

a. Suami tidak memberi nafkah lahir batin selama 6 bulan berturut-turut.

b. Suami meninggalkan istri selama 4 bulan berturut-turut tanpa kabar.

c. Suami tidak melunasi mahar yang disebutkan saat akad nikah (baik sebagian atau seluruhnya) sebelum terjadinya hubungan suami istri

d. Adanya perlakuan buruk dari suami kepada istrinya.

2. Khulu’

Ini adalah perceraian yang merupakan kesepakatan antara suami dan istri dengan adanya pemberian sejumlah harta dari istri kepada suami.

Terkait dengan hal ini, penjelasannya terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 229.

Pembagian Harta Cerai Dalam Islam

annulment

Sebenarnya, dalam fikih Islam klasik tidak dikenal harta bersama bahkan jika terjadi perceraian, maka harus dilihat siapa pemilik hartanya.

Hal ini berbeda dengan fikih yang berlaku di Indonesia, yang dikenal dengan hukum Islam hasil ijtihad bangsa Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan perubahannya serta Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).

Dua peraturan perundang-undangan tersebut dapat disebut fikih, yaitu hasil ijtihad dengan sungguh-sungguh menghasilkan suatu rumusan hukum. Keduanya hasil pemikiran para alim ulama dan umara’, sehingga dapat disebut “fikih Islam Indonesia”

Dalam Pasal 35 UU Perkawinan dikenal harta bersama. Dalam pasal tersebut, harta dalam perkawinan (rumah tangga) dibedakan menjadi:

Harta yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi “harta bersama”.

Harta bawaan masing-masing suami istri, baik harta tersebut diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, contohnya, hadiah atau warisan.

Lebih lanjut Pasal 1 huruf f KHI menjelaskan:

Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan atas nama siapapun.

Mengapa dua sumber hukum Islam yang berlaku di Indonesia mengakui ada harta bersama? Sebab perkawinan itu dianggap sebagai bentuk syirkah, yaitu bersatu, berserikat untuk membentuk rumah tangga. Dengan kata lain adalah percampuran atau berserikatnya dua orang dalam akad nikah untuk mengikatkan diri dan membentuk rumah tangga.

Hak Asuh Anak saat Cerai dalam Islam

R 3 2

Dalam Islam, hak asuh anak di dalam perceraian disebut dengan hadhanah, yang artinya merawat, mengasuh, dan memelihara anak. Hadhanah dikaitkan dengan upaya merawat, mengasuh, dan memelihara anak yang masih di bawah umur, sekitar kurang dari 12 tahun.

Menurut ajaran Islam, ibu adalah orang yang paling berhak untuk mendapatkan hak asuh anak. Ini disebabkan karena ibu menjadi sosok yang paling dekat dengan anak, mulai dari mengandung, melahirkan, hingga menyusui. Ibu mendapatkan hak asuh anak sepenuhnya apabila anak masih di bawah umur atau berusia kurang dari 12 tahun.

Namun, ayah juga bisa mendapatkan hak mengasuh anak apabila ibu dinilai memiliki tabiat buruk yang membahayakan anak.

Sementara itu, apabila anak sudah baligh atau dewasa atau berumur di atas 21 tahun, dia sudah memiliki hak untuk memilih akan tinggal bersama ayah, ibu, atau hidup sendiri.

Yang perlu ditekankan mengenai cerai dalam islam: diperbolehkan tapi tidak disukai oleh Allah. Pertimbangkan hal tersebut jika tidak memiliki alasan syar’i untuk bercerai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *