CV atau Commanditaire Vennootschap menjadi salah satu bentuk usaha yang digemari oleh industri kecil seperti UMKM atau home industri karena proses pendiriannya yang cenderung mudah dan dengan modal yang cenderung minim. CV merupakan salah satu jenis badan usaha yang dibuat dengan seorang ataupun lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk diatur oleh perusahaan.
CV atau Commanditaire Vennootschap terdiri dari dua pihak yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan jadi orang yang bertanggung jawab memulai usaha. Sekutu aktif mempunyai hak untuk melakukan segala hal yang terkait dengan peraturan perusahaan, bertindak dalam menjalankan CV (perusahaan), kepengurusan, dan melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga.
Dan, sekutu pasif adalah orang yang menginvestasikan modalnya pada CV. Jika perusahaan alami rugi, maka tanggung-jawab dari sekutu pasif hanya cuman sebatas modal yang telah diinvestasikan. Sejalan juga, jika perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, maka sekutu pasif hanya akan menerima keuntungan sebesar modal yang diinvestasikan. Sekutu pasif juga tidak mempunyai hak mengganggu manajemen atau aktivitas usaha perusahaan yang diinvestasikan modal tersebut Hal ini juga nantinya tercantum pada aturan perusahaan.
Adapun dalam prose spendirian Cv memiliki beberapa tahap pendirian, yaitu:
Menentukan Minimal Dua Pendiri CV (Commanditaire Vennootschap)

Syarat khusus dari cara mendirikan CV atau Commanditaire Vennootschap adalah memiliki seminimalnya dua orang pendiri, hal ini juga lah yang menjadi dasar hukum persekutuan komanditer yang memiliki peran sebagai sekutu aktif dan pasif
Persyaratan Dokumen Dalam Mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap)
Pasal 19 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) menjelaskan bila persyaratan dasar dalam cara mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) di hadapan notaris memerlukan beberapa document sebagai berikut:
- Bukti Identitas (e-KTP): KTP setiap orang yang ikut serta dalam pembuatan CV, menjadi orang yang aktif atau pasif (nama dan nama keluarga, profesi dan tempat lahir).
- Nama yang akan Anda gunakan di CV.
- Tempat status CV.
- Arah dan sasaran Pendirian CV (profil)
- Nama sekutu yang berkuasa (menjadi orang yang tanda-tangani kontrak a.k.a sekutu aktif)
- Klausul pihak ketiga penting lainnya yang menantang sekutu pendiri.
- Register tanggal akta pendirian ke Pengadilan Negeri.
- Buat uang tunai (uang) dari rangkuman yang khusus untuk pihak ketiga. Jika kosong, ambil tanggung-jawab Sekutu sepenuhnya.
- Pengecualian satu atau lebih mitra dari kuasa mereka untuk bertindak atas nama Persekutuan.
Pengajuan Nama CV (Commanditaire Vennootschap)
Pengajuan keinginan pemesanan nama CV sebagai langkah pertama dalam cara mendirikan CV melalui Proses Administrasi Badan Usaha (SABU). Ada syarat dan ketentuan dalam pengajuan nama CV, yaitu:
- Menggunakan huruf latin
- Belum dipakai CV lain dengan sah seperti terdaftar dalam SABU
- Tidak bersimpangan dengan kedisiplinan umum dan/atau kesusilaan
- Berlainan atau sama namanya lembaga negara, tubuh pemerintah, atau lembaga internasional kecuali memperoleh izin dari lembaga yang terkait
- Tidak mempunyai kandungan angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membuat kata, dan karakter khusus
Setelah pemilihan nama maka proses selanjutnya yaitu penyetoran nama untuk kemudian dicek dan diumumkan secara online oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Mereka akan menyetujui jika nama yang disetorkan telah memenuhi syarat dan ketentuan, begitu juga sebaliknya.
Pembuatan dan Penandatanganan Akta Notaris Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap) di Hadapan Notaris

Langkah selanjutnya yaitu membuat akta pendirian di hadapan notaris dengan membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan di atas, kemudian dalam memilih notaris dapat dilakukan di wilayah mana saja, walaupun tidak sesuai dengan dengan alamat CV sepanjang notaris yang terkait sudah mendapatkan keputusan pengangkatan, telah disumpah dan didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam prose spenandatanganan semua pendiri CV (pemilik dan pengelola) yang akan tanda-tangani akta pendirian CV harus hadir di hadapan notaris. Jika satu diantaranya atau semua pendiri CV tidak dapat hadir dihadapan notaris, mereka dapat memberi kuasanya kepada seseorang dengan melampirkan surat kuasa.
Mengurus SKDP (Surat Informasi Domisili Perusahaan)
SKDP (Surat Informasi atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan adalah syarat penting untuk dimiliki perusahaan karena akan dibutuhkan untuk membuat NPWP atau izin usaha lainnya. Surat SKDP dikeluarkan oleh kantor kelurahan tempat perusahaan CV berada.
Membuat NPWP untuk Badan Usaha
Tahap selanjutnya adalah pengajuan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk badan usaha. NPWP dapat urus dengan mengunjungi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat domisili CV berada. Dokumen yang harus dilengkapi adalah:
- Akta pendirian
- Peraturan menteri Hukum dan HAM
- SKDP
- Fotokopi KTP, NPWP dan KK direksi perusahaan
Mendaftarkan CV (Commanditaire Vennootschap) ke Pengadilan Negeri
Kemudian kamu harus mendaftarkan usaha kamu ke PN setempat sesuai domisili CV. Berkas yang harus dibawa adalah SKDP, NPWP, dan nama CV yang sudah mendapat persetujuan oleh Kemenkumham. Proses persetujuan oleh PN ini biasanya memakan waktu dua bulan
Mengurus NIB (Nomor Izin Berusaha)
Langkah selanjutnya setelah akta pendirian berhasil didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat adalah pengurusan NIB. Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS). Adapun NIB berlaku juga sebagai:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor
- Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor
kini kamu bisa mengurusnya secara online dengan mengunjungi situs resmi Online Single Submission di oss.go.id. NIB ini sangat penting dalam keberlangsungan usahamu karena dapat berfungsi untuk TDP, Angka Pengenal Impor kalau ingin mengimpor barang, dan akses kepabeanan kalau ingin mengekspor.
Selain itu, kamu akan mendapat beberapa dokumen pendukung, di antaranya:
- NPWP badan atau perseorangan.
- Izin usaha pada industri yang berkaitan.
- Bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
- Notifikasi kelayakan untuk mendapat fasilitas fiskal.
Publikasi Rangkuman Resmi
Publikasi ringkasan resmi dilakukan setelah akta pendirian CV disetujui oleh Pengadilan Negeri. Pendiri CV wajib mempublikasikan rangkuman resmi CV sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia.