Salah satu permasalah dalam hutang-piutang adalah mengenai proses menagih hutang yang seringkali terhambat, penyebabnya pun beragam namun penyebab yang paling sering ditemukan adalah munculnya itikad tidak baik dari debitur yang membuat seorang kreditur kesulitan untuk mengambil haknya dalam menerima pengembalian uang yang telah dipinjamkan. Kebanyakan kreditur menyewa jasa debt collector sebagai salah satu cara menagih haknya. Terkadang debt collector tersebut dapat menghalalkan segala cara untuk menagih seperti mengancam, memarahi, bahkan sampai menimbulkan kekerasan fisik.

Menagihnya tidak salah namun caranya salah. Perlu diingat walaupun penagihan dilakukan atas dasar untuk menginginkan haknya kembali namun harus dilakukan dengan menempuh jalan benar dan sesuai dengan hukum berlaku di Indonesia. Adapun cara menagih hutang untuk perorangan dan badan usaha juga memiliki tahapan yang berbeda.

Penagihan utang kepada peroangan

Berikut merupakan beberapa cara untuk melakukan penagihan utang yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yang bisa dipraktekan untuk menagih hutang kepada perorangan:

1. Menagih Hutang Secara Halus

Cara pertama yang dapat dilakukan oleh kreditur adalah dengan menagih secara halus dan kekeluargaan. Kreditur dan debitur bisa bertemu dan mengobrol mengenai hal tersebut, proses penagihan hutang tidak dilakukan dengan tegas dan keras karena hal tersebut akan membuat debitur semakin enggan untuk membayar. Sindiran hutang biasanya menjadi sindiran yang cukup sensitif dan membuat orang akan risih mendengarnya. Untuk itu, penagihan hutang secara halus merupakan salah satu cara yang satu ini agar orang tersebut bisa segera melunasi hutangnya.

2. Simpan Bukti

Dalam sebuah kegiatan hutang-piutang perlu adanya bukti terjadinya hutang-piutang, jika kreditur tersebut tidak kunjung membayar juga, kumpulkanlah bukti-bukti seperti surat pernyataan atau surat perjanjian yang menampilkan jumlah yang dipinjam. Waktu pembayarannya pun harus tertera dalam surat itu. Surat pernyataan akan menjadi bukti kuat dalam pengadilan nanti. Walaupun pada awalnya terkesan berlebihan. Cara ini cukup efektif untuk menghindari adanya persoalan sulitnya dalam menagih hutang

3. Mengirim Somasi

Jika belum juga berhasil menagihnya dengan kata kata nagih hutang yang cukup halus, Anda bisa mulai menempuh jalur hukum. Menempuh jalur hukum bukan berarti membuat peminjam dapat dipenjara karena hutang.

Hukum hutang-piutang bukanlah termasuk pada pidana tetapi dikategorikan sebagai perdata. Langkah pertamanya, kirimkan surat somasi tentang peringatan tertulis pada pihak peminjam.

Pada pasal 1238 KUHPer somasi merupakan salah satu bentuk teguran atau peringatan, yang bisa diajukan apabila terjadi suatu wanprestasi. Wanprestasi adalah situasi ketika seseorang tidak memenuhi kewajiban yang harus dilakukannya. Surat ini juga dapat menjadi bukti bahwa Anda sudah memberikan itikad baik.

4. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan

Setelah melakukan berbagai cara menagih hutang ke orang yang susah bayar, Anda bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Nantinya, hakim akan dapat menilai gugatan tersebut dapat diterima atau tidak.

Penagihan kepada debitur berupa perusahaan

Kemudian untuk melakukan penagihan kepada debitur berupa perusahaan tetu harus dilakukan dengan cara yang berbeda. Karena kreditur akan berhadapan dengan suatu badan atau organisasi. Sehingga perlu ada panduan dan tutorial khusus bila ingin menagih hutang pada perusahaan. Berikut merupakan beberapa cara untuk melakukan penagihan utang yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yang bisa dipraktekan untuk menagih hutang kepada perusahaan:

1. Menyewa Jasa Advokat

Langkah pertama yang harus ditempuh adalah dengan mencari advokat menagih hutang perusahaan pertama pastinya dengan cari advokat. Karena advokat sebagai ahli hukum atau pengacara. Memiliki pemahaman mengenai duduk perkara hukum dan prosedur penagihan pinjaman sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini untuk menunjukan bahwa kreditur sudah memiliki maksud baik menyelesaikan masalah tanpa kekerasan. Begitu juga tanpa ada ancaman dan jenis aktivitas negatif lainnya. Melainkan resmi akan mengikuti prosedur hukum saja.

Selain itu menyewa jasa advokat merupakan cara yang cukup efektif untuk dijadikan sebagai cara menagih hutang perusahaan. Hal ini disebabkan kehadiran advokat akan membantu kreditur untuk membela diri. Termasuk mencari kelemahan debitur agar kalah pada pengadilan.

2. Melakukan Mediasi

New Staff Orientation

Dengan menyewa jasa advokat maka sebetulnya kreditur perlu untuk langsung melakukan gugatan atau laporan. Namun dengan melakukan mediasi atau cara menagih hutang perusahaan yang dapat diambil. Tentu dengan kesepakatan semua pihak.

Pada mediasi tentu akan dibicarakan mengenai apa masalah yang sedang terjadi. Disini advokat untuk mewakili kreditur untuk menyampaikan masalah. Terutama apa yang diinginkan sebagai kreditur.

Umumnya kalau mediasi dalam cara menagih hutang perusahaan berhasil, maka tidak perlu melaporkan pada pengadilan. Tapi kalau ternyata setelah diberi keringanan menolak membayar, baru kemudian langkah selanjutnya dilakukan. Sebenarnya setiap mediasi memang ditujukan untuk kebaikan antara debitur maupun kreditur. Tapi seringkali memang ada salah satu pihak merasa dirugikan. Tidak heran pengadilan hukum merupakan jalan keluarnya.

3. Membuat Laporan Resmi

Kalau cara menagih hutang perusahaan dengan mediasi dipastikan gagal total, maka tidak berhenti disana. Melainkan langkah selanjutnya yang akan kita ambil adalah membuat laporan resmi. Wajib diketahui kalau masalah ini tergolong sebagai perdata dan masuk pasal 372 KUHP. Termasuk pasal 378 KUHP bila ternyata ada unsur penipuan. Nantinya debitur pastinya akan membayarkan kesalahannya lebih berat.

Untuk cara menagih hutang perusahaan bisa terlebih dahulu melalui kepolisian. Hal ini sebagai langkah terakhir sebelum menuju pengadilan. Saat sudah ke polisi, mediasi lanjutan umumnya akan dilakukan lagi. Dengan tujuan agar debitur segera membayar sehingga tidak terkena pasal penggelapan atau penipuan. Hal ini juga terdapat pada contoh surat penagihan hutang perusahaan. Bisa dijadikan untuk contoh pembuatan surat.

4. Mengajukan Gugatan

Kalau sudah melalui mediasi polisi dan kembali gagal, cara menagih hutang perusahaan lainnya adalah mengajukan gugatan. Tentu secara resmi juga terutama langsung pada Pengadilan. Hal ini akan dibantu oleh advokat. Bila memakai cara ini, bisa dibilang paling efektif menuntut pengembalian pinjaman dalam jumlah apapun. Terutama karena melalui persidangan sehingga ditemukan banyak fakta. Tentu saja yang menuntut debitur segera melunasi hutangnya.

Sebelumnya harus diketahui cara menagih hutang perusahaan ini tidaklah mudah. Melainkan paling lama mencapai 5 bulan, setidaknya menurut MA No. 4 Tahun 2014. Jadi, harus menyiapkan waktu dan tenaga persidangan. Apalagi nantinya persidangan akan mencari tahu beragam fakta dari debitur. Termasuk apa saja aset yang bisa disita jika tidak dapat melunasi pinjaman. Jadi, perlu dipastikan semua hutang harus dikembalikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *