Walaupun terbilang sulit, banyak orang yang tetap tertarik membuka usaha milik mereka sendiri dengan alasan profit yang lebih menjanjikan, dan juga fleksibilitas dalam waktu kerja. Namun kendati demikian, ada beberapa faktor lain yang perlu diperhatikan sebelum memulai perusahaan anda sendiri, dan salah satu yang terpenting adalah pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Sebelum itu perlu kita ketahui apa yang dimaksud dengan SIUP? SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) merupakan dokumen resmi yang dapat dijadikan bukti legalitas dari suatu usaha. Pemilik usaha pemegang SIUP dapat menjalankan aktivitas perdagangan, jual beli, sewa dengan legal dan wajib untuk dimiliki oleh pemilik usaha.
SIUP dibuat sebagai alat pemerintah untuk mendata berbagai jenis usaha yang aktif dalam melakukan penjualan barang ataupun jasa. Namun kendati demikian, ada beberapa manfaat dari pembuatan SIUP yang akan memberikan dampak positif kepada perusahaan, antara lain :
- Bukti legal, dan sah sebuah perusahaan yang diberikan oleh pemerintah
- Syarat untuk ikut kegiatan lelang yang diselenggarakan langsung oleh pemerintah
- Alat untuk mempermudah kegiatan ekspor dan impor
- Kemudahan pengaksesan dana sebagai sumber modal
- Syarat pendukung untuk pengurusan administrasi
- Kemudahan pengembangan bisnis (misalnya : berpartisipasi dalam tender)
- Meningkatkan kredibilitas perusahaan
Namun perlu diketahui pembuatan SIUP tidak diwajibkan di beberapa jenis usaha, hal ini tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) Huruf C Peraturan Menteri Perdagangan No.46/M-DAG/PER/9/2009. Berikut kriteria perusahaan yang tidak wajib mengurus SIUP:
1. Perusahaan yang memiliki jenis usaha diluar sektor perdagangan
Untuk jenis perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya namun dengan sektor diluar perdagangan, maka tidak wajib untuk mengurus SIUP. Contoh kegiatan yang dimaksudkan tersebut seperti jasa notaris, jasa kantor akuntan publik, jasa advokat, praktek dokter, jasa pendidikan non formal maupun bentuk kegiatan usaha yang tidak dijalankan dalam bentuk badan usaha baik yang tidak berbentuk hukum atau badan usaha berbentuk hukum.
2. Kantor perwakilan dan kantor cabang

Jika sebuah perusahaan membuka kantor cabang, maka kantor cabang tersebut tidak diwajibkan atau tidak perlu mengurus SIUP baru. Akan tetapi, dengan syarat kegiatan usaha yang sudah dijalankan tersebut sama dengan yang dilakukan oleh kantor pusat. Hal ini dikarenakan SIUP hanya dibutuhkan untuk perusahaan yang sedang mengembangkan jenis usaha baru.
3. Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria
- Usaha perseorangan atau persekutuan
- Kegiatan usaha yang diurus dan dikelola oleh pemilik atau anggota keluarga dan
- Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
Sehingga bisa disimpulkan untuk beberapa perusahaan yang bergerak dibidang non perdagangan dengan kriteria tersebut tidak memiliki kewajiban untuk mengurus SIUP dalam menjalankan usahanya.