Dalam penegakan hukum istilah barang sitaan dan barang rampasan negara sering kali kita dengar, keduanya terdengar mirip namun sebenarnya memiliki arti yang berbeda. Kedua istilah ini sama-sama mengambil hak kebendaan dari seseorang demi kepentingan hukum. Namun sebenarnya apa bedanya?
Apa itu Barang Sitaan?
Bahwa sebenarnya barang sitaan diperoleh dari hasil penyitaan yang dilakukan pada tahapan penyidikan. Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan, kemudian status barang tersebut disebut dengan “barang bukti” .
Pada proses penyitaan yang dilakukan pada tahap penyidikan harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan negeri. Selain itu dalam keadaan tertentu yang sangat perlu dan mendesak, proses penyitaan terhadap barang sitaan dapat dilakukan oleh penyidik tanpa mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri atas benda bergerak sesuai dengan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Apa itu Barang Rampasan?

Sedangkan barang rampasan negara diperoleh dari hasil perampasan terhadap benda sitaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) atau penetapan pengadilan Negeri (khusus perkara korupsi) yangdinyatakan dirampas untuk negara. Barang rampasan negara adalah bentuk dari pidana tambahan berupa perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut.
Adapun barang rampasan negara harus bekekuatan hukum tetap karena agar dapat dilakukan penyelesaian dengan cara pengurusan yang dilakukan dengan cara dijual melalui lelang atau pengelolaan lainnya untuk menghindari penurunan nilai ekonomis dan penurunan fungsi dari barang tersebut. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.