Layanan Hukum Merek
Dapatkan pelayanan hukum terbaik!

Layanan Hukum Merek

Karena Indonesia menganut prinsip first to file, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya.

Pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum, menjadi alat bukti kepemilikan, dan mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip.

Secara umum diperlukan etiket atau logo merek, data pemohon, tanda tangan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan DJKI.

Ya. Penolakan dapat terjadi apabila merek memiliki persamaan dengan merek yang sudah terdaftar atau tidak memenuhi persyaratan substantif.

Merek yang telah terdaftar memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Merek dan dapat diperpanjang.

Pemohon dapat mengajukan tanggapan, sanggahan, atau langkah hukum lain sesuai prosedur yang ditetapkan DJKI.

birohukum - merek