Main hakim sendiri merupakan salah satu kebiasaan buruk dari masyarakat Indonesia, hal ini biasanya dilakukan lantaran masyarakat tidak dapat menahan emosi saat mengetahui terjadinya suatu tindak pidana. Menurut KBBI main hakim sendiri merupakan menghakimi orang lain tanpa memperdulikan hukum yang ada. Main hakim sendiri dalam istilah pidana disebut dengan eigenrichting.
Tindakan main hakim sendiri biasanya dilakukan dengan pemukulan, penyiksaan, pembakaran dan sebagainya. sayangnya hingga saat ini belum ada peraturan khusus yang mengatur tentang hukuman bagi tindakan tersebut. Penting untuk diketahui bahwa orang yang melakukan tindakan tersebut tidak bertindak sebagai korban atau penyelamat korban, melainkan sebagai pelaku kejahatan atas penganiayaan, kekerasan, atau perusakan.
Aturan Hukum tentang Tindakan Main Hakim Sendiri

Dalam hal terjadinya tindakan main hakim sendiri, korban dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang atas dasar ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026, para pelaku yang bertindak anarkis dengan dalih “menyelamatkan” korban ini dapat dikenai sejumlah sanksi pidana, yaitu sebagai berikut:
- KUHP
- Pasal 351 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) tentang Penganiayaan
- Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) tentang Kekerasan
- Pasal 406 tentang Menghancurkan, merusakkan dan menghilangkan barang
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Pasal 466 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) tentang Penganiayaan
- Pasal 262 tentang Kekerasan
- Pasal 521 tentang Menghancurkan, merusakkan dan menghilangkan barang
Selain itu, main hakim sendiri dapat dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai kekerasan apabila perbuatan tersebut dilakukan di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Terakhir, pelaku dapat dikenakan Pasal 406 KUHP atau Pasal 521 UU 1/2023 mengenai perusakan atau penghancuran barang milik orang lain. Maka korban dari tindakan tersebut dapat melapor pada pihak kepolisian atas dasar ketentuan-ketentuan di atas.