Dapatkan pelayanan hukum terbaik!

Ini Dia Ancaman Hukum Penyebar Hoaks di Media Sosial

Ini Dia Ancaman Hukum Penyebar Hoaks di Media Sosial

Ini Dia Ancaman Hukum Penyebar Hoaks di Media Sosial

Biro Hukum – Perkembangan media sosial membuat arus informasi bergerak sangat cepat. Dalam hitungan detik, sebuah pesan dapat menyebar luas tanpa batas ruang dan waktu. 

Namun, tidak semua informasi yang beredar dapat dipastikan kebenarannya. Hoaks masih menjadi persoalan serius di ruang digital Indonesia.

Sebagian orang menganggap membagikan ulang pesan sebagai hal biasa. Padahal, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila informasi yang disebarkan terbukti tidak benar dan memenuhi unsur pidana.

Ketentuan mengenai penyebaran berita bohong melalui media elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana. 

Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45A ayat (1), yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 28 ayat (2) mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2).

Pengaturan mengenai berita bohong juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Pasal 14 dan Pasal 15 mengatur bahwa penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat dapat dikenai ancaman pidana hingga sepuluh tahun penjara.

Hal yang perlu dipahami, hukum tidak hanya menyasar pembuat pertama suatu hoaks. Pihak yang turut menyebarluaskan informasi tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila unsur-unsurnya terpenuhi. 

Jejak digital dalam penyebaran informasi dapat menjadi alat bukti dalam proses hukum.

Meski demikian, setiap penegakan hukum tetap harus melalui proses pembuktian. Aparat penegak hukum wajib membuktikan adanya unsur kesengajaan, tanpa hak, serta dampak yang ditimbulkan dari penyebaran informasi tersebut.

Kebebasan berekspresi memang dijamin. Namun, kebebasan tersebut bukan tanpa batas. Setiap pengguna media sosial memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi yang dibagikan tidak merugikan pihak lain.

Memahami aturan ini menjadi penting agar masyarakat tidak menganggap remeh tindakan membagikan informasi. 

Di era digital, satu unggahan yang keliru bukan hanya berpotensi viral, tetapi juga dapat berujung pada persoalan hukum yang serius.

Baca Juga : Pidana Kohabitasi (Kumpul Kebo) dalam KUHP: Apa yang Perlu Diketahui?

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

kontak Customer Service :
Layanan pelanggan kami beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 – 18.00 WIB.
© Copyright Biro Hukum - All Right Reserved