Dapatkan pelayanan hukum terbaik!

Warga Semarang Wajib Tahu, Ini Dasar Hukum Larangan Jual Beli Rokok di Sekitar Area Peribadatan

Warga Semarang Wajib Tahu, Ini Dasar Hukum Larangan Jual Beli Rokok di Sekitar Area Peribadatan

Warga Semarang Wajib Tahu, Ini Dasar Hukum Larangan Jual Beli Rokok di Sekitar Area Peribadatan

Birohukum.com – Wacana pelarangan jual beli rokok di sekitar area peribadatan kerap menjadi topik hangat, terutama ketika isu kesehatan publik dan penghormatan terhadap ruang sakral kembali mengemukan. Di , masyarakat pun mempertanyakan apakah ada dasar hukum larangan jual beli rokok di sekitar area peribadatan?

Secara normatif, dasar pengaturan rokok di Indonesia berangkat dari landasan hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini mengamanatkan pemerintah daerah untuk menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR) sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat. Artinya, daerah memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk mengatur pembatasan aktivitas yang berkaitan dengan rokok di wilayahnya.

Ketentuan teknis mengenai larangan produksi, penjualan, promosi, dan penggunaan rokok kemudian diatur lebih lanjut melalui peraturan daerah. Di Kota Semarang, aturan tersebut tertuang dalam PERDA Nomor 3 Tahun 2013. Tempat ibadah secara tegas ditetapkan sebagai bagian dari kawasan tanpa rokok.

Tidak hanya melarang aktivitas merokok, perda tersebut juga melarang produksi, penjualan, iklan, dan promosi produk tembakau di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR. Dengan demikian, jual beli rokok di lingkungan tempat ibadah.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada pimpinan atau penanggung jawab kawasan untuk melakukan pengawasan dan peneguran. Jika terjadi pelanggaran, sanksi administratif dapat dijatuhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 hingga Pasal 31, mulai dari teguran langsung hingga perintah untuk menghentikan kegiatan atau meninggalkan kawasan tanpa rokok.

Lebih lanjut, pada Bab X Pasal 32, penyidikan dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil apabila pelanggaran tidak diindahkan. Bahkan, dalam Bab XI Pasal 33 ditegaskan bahwa pelanggaran yang tetap dilakukan setelah sanksi administratif dijatuhkan dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Dengan demikian, larangan jual beli rokok di sekitar area peribadatan di Kota Semarang bukan sekadar imbauan etis, melainkan memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat. Warga serta pelaku usaha perlu memahami aturan ini agar tidak terjerat sanksi, sekaligus berkontribusi menciptakan lingkungan ibadah yang sehat dan bebas asap rokok.

Baca Juga: Merokok di Area Peribadatan, Apakah Dapat Dijerat Hukum Pidana?

Editor: Annisa Adelina Sumadillah.

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

kontak Customer Service :
Layanan pelanggan kami beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 – 18.00 WIB.
© Copyright Biro Hukum - All Right Reserved