Dapatkan pelayanan hukum terbaik!

Teladan Pendidik di Kota Semarang: Mengapa Merokok di Sekolah Tak Bisa Ditoleransi?

Teladan Pendidik di Kota Semarang: Mengapa Merokok di Sekolah Tak Bisa Ditoleransi?

Teladan Pendidik di Kota Semarang: Mengapa Merokok di Sekolah Tak Bisa Ditoleransi?

Birohukum.com – Peran guru tidak berhenti di ruang kelas. Tanggung jawab pendidik juga melekat dalam setiap sikap dan kebiasaan di lingkungan sekolah. Salah satunya adalah soal merokok. Ketika seorang guru merokok di area sekolah, persoalannya bukan sekadar etika, tetapi juga menyangkut pelanggaran terhadap aturan hukum daerah.

Dasar hukum larangan merokok di diatur dalam  Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) secara tegas menetapkan bahwa tempat proses belajar mengajar termasuk kawasan tanpa rokok. 

Dalam Pasal 7 ayat (2), sekolah masuk kategori area yang wajib bebas dari aktivitas produksi, penjualan, promosi, maupun penggunaan rokok. Lebih lanjut, Pasal 10 ayat (1) perda tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang merokok di tempat-tempat yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Artinya, larangan ini tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga bagi guru, tenaga kependidikan, hingga tamu sekolah. Tidak ada pengecualian berdasarkan jabatan atau status.

Bahkan, cakupan larangan di sekolah berlaku hingga pagar atau batas terluar lokasi. Ini berarti merokok di halaman, teras, maupun area parkir yang masih termasuk lingkungan sekolah tetap dilarang. Regulasi tersebut dirancang untuk melindungi siswa dari paparan asap rokok dan membangun budaya hidup sehat sejak dini.

Perda juga menempatkan pimpinan atau penanggung jawab kawasan, termasuk kepala sekolah, sebagai pihak yang wajib melakukan pengawasan. Mereka berwenang menegur pelanggar, bahkan memerintahkan untuk meninggalkan kawasan bila teguran tidak diindahkan. Jika pelanggaran terus berlanjut setelah sanksi administratif dijatuhkan, ancamannya bisa meningkat menjadi pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda hingga lima puluh juta rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 33.

Dari perspektif hukum, larangan ini berlandaskan asas perlindungan kesehatan, keseimbangan hak dan kewajiban, serta kepentingan kualitas kesehatan manusia. Siswa berhak atas udara bersih dan lingkungan belajar yang sehat. Hak tersebut tidak boleh dikalahkan oleh kebiasaan pribadi seorang pendidik.

Lebih dari sekadar kepatuhan normatif, isu ini menyentuh dimensi keteladanan. Guru adalah figur publik di lingkungan sekolah. Ketika guru merokok di kawasan yang jelas dilarang, pesan yang sampai kepada siswa menjadi kontradiktif. Pendidikan tentang hidup sehat akan kehilangan makna jika tidak disertai konsistensi perilaku.

Karena itu, merokok di sekolah bukan hanya soal pilihan pribadi, melainkan soal kepatuhan terhadap Perda dan komitmen membangun generasi sehat. Keteladanan pendidik bukan sekadar tuntutan moral, tetapi kewajiban hukum yang memiliki konsekuensi nyata.

Baca Juga: Warga Semarang Wajib Tahu, Ini Dasar Hukum Larangan Jual Beli Rokok di Sekitar Area Peribadatan

Editor: Annisa Adelina Sumadillah.

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

kontak Customer Service :
Layanan pelanggan kami beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 – 18.00 WIB.
© Copyright Biro Hukum - All Right Reserved