Birohukum.com – Di tengah tren quiet quitting yang artinya bekerja sesuai kontrak kerja, serta meningkatnya kesadaran pekerja soal work life balance, muncul pertanyaan yang cukup sering terdengar, jika seseorang hanya bekerja sesuai isi kontrak, tanpa lembur dan tanpa mengambil beban tambahan, apakah itu benar-benar aman secara hukum?
Secara normatif, hubungan kerja di Indonesia didasarkan pada perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Ketentuan ini diatur dalam yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam undang-undang tersebut, pekerja wajib melaksanakan pekerjaan sesuai yang diperjanjikan, sementara perusahaan berkewajiban membayar upah dan memenuhi hak-hak pekerja.
Artinya, selama karyawan menjalankan tugas sesuai job description, memenuhi jam kerja, dan tidak melanggar peraturan perusahaan, bekerja “sebatas kontrak” bukanlah pelanggaran hukum. Hukum tidak mewajibkan pekerja untuk selalu lembur, mengambil inisiatif tambahan di luar peran, atau menunjukkan loyalitas berlebihan di luar kesepakatan tertulis.
Namun, persoalan bisa muncul ketika perusahaan memiliki standar kinerja atau target yang telah disepakati bersama dalam kontrak atau peraturan internal. Jika pekerja menolak tugas yang masih dalam ruang lingkup jabatan atau tidak mencapai indikator kinerja yang wajar, maka sanksi administratif seperti teguran tertulis tetap dimungkinkan.
Dengan demikian, aman atau tidaknya bukan semata soal “cukup sesuai kontrak”, melainkan apakah seluruh kewajiban yang tercantum benar-benar dipenuhi.
Secara hukum, bekerja sesuai kontrak adalah hak sekaligus kewajiban. Tetapi dalam praktiknya, dinamika budaya kerja dan penilaian kinerja sering kali membuat batas tersebut menjadi lebih kompleks daripada yang tertulis di atas kertas.
Baca Juga: Stop Anggap Sepele! Menghina Fisik Seseorang Bisa Masuk Ranah Pidana
Editor: Annisa Adelina Sumadillah.

