Dapatkan pelayanan hukum terbaik!

Jangan Salah Kaprah: Ini Perbedaan Laporan Polisi dan Pengaduan dalam Hukum Pidana

Jangan Salah Kaprah: Ini Perbedaan Laporan Polisi dan Pengaduan dalam Hukum Pidana

Jangan Salah Kaprah: Ini Perbedaan Laporan Polisi dan Pengaduan dalam Hukum Pidana

Biro Hukum – Di tengah maraknya kasus hukum yang ramai diperbincangkan, banyak orang masih menyamakan dua istilah yang sebenarnya berbeda: laporan polisi dan pengaduan. 

Keduanya sering dianggap sama karena sama-sama disampaikan ke aparat penegak hukum. 

Padahal, dalam hukum pidana, perbedaannya cukup mendasar dan bisa menentukan apakah suatu perkara dapat diproses atau tidak.

Memahami perbedaan ini penting, terutama bagi masyarakat yang ingin menempuh jalur hukum ketika merasa dirugikan.

Dalam hukum pidana, laporan adalah pemberitahuan kepada pihak kepolisian mengenai adanya dugaan tindak pidana. 

Laporan bisa dibuat oleh siapa saja yang melihat, mengetahui, atau mengalami langsung suatu peristiwa pidana. Tidak harus korban. Seseorang yang menyaksikan kejadian pun dapat melaporkannya.

Jenis tindak pidana yang bisa langsung diproses melalui laporan biasanya termasuk dalam kategori delik biasa. 

Misalnya pencurian, perampokan, penganiayaan, atau penipuan. Dalam delik biasa, meskipun korban tidak lagi ingin melanjutkan perkara, proses hukum tetap dapat berjalan karena dianggap menyangkut kepentingan umum.

Berbeda dengan itu, pengaduan hanya berlaku pada tindak pidana tertentu yang disebut delik aduan. 

Dalam jenis perkara ini, proses hukum baru bisa dimulai apabila ada pengaduan resmi dari pihak yang dirugikan atau pihak yang secara hukum berhak mengadu.

Contohnya dapat ditemukan pada beberapa kasus penghinaan, perzinaan, atau kohabitasi. 

Tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tersebut, meskipun peristiwanya diketahui publik.

Di sinilah letak perbedaan utamanya. Pada delik biasa, cukup dengan laporan, proses hukum dapat berjalan. 

Sementara pada delik aduan, pengaduan menjadi syarat mutlak agar perkara bisa diproses.

Selain itu, dalam delik aduan dikenal kemungkinan pencabutan pengaduan dalam batas waktu tertentu. 

Jika pengaduan dicabut, proses hukum dapat dihentikan. Hal ini tidak berlaku pada delik biasa yang tetap berjalan meskipun ada perubahan sikap dari pelapor atau korban.

Kesalahan memahami perbedaan ini bisa berdampak serius. Ada orang yang mengira kasusnya akan diproses otomatis, padahal termasuk delik aduan dan membutuhkan pengaduan resmi. 

Ada pula yang mencoba mencabut laporan dalam perkara delik biasa, padahal prosesnya tidak bisa dihentikan begitu saja.

Karena itu, sebelum melangkah ke kantor polisi, penting untuk mengetahui terlebih dahulu jenis tindak pidana yang dihadapi. 

Memahami apakah suatu perkara termasuk delik biasa atau delik aduan akan membantu menentukan langkah hukum yang tepat.

Dalam urusan hukum, perbedaan istilah bukan sekadar soal kata. Ia bisa menentukan apakah keadilan dapat diperjuangkan atau justru terhenti di meja administrasi.

Baca Juga : Tertipu di Dunia Digital: Begini Jerat Hukum Penipuan Online dan Cara Melaporkannya

Layanan jasa hukum terpercaya di Indonesia yang siap melayani masyarakat dalam kasus hukum dan lainnya.

kontak Customer Service :
Layanan pelanggan kami beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 – 18.00 WIB.
© Copyright Biro Hukum - All Right Reserved