Perbuatan membantu menutupi dugaan tindak pidana tentunya akan dikenakan sanksi hukum baik itu menghilangkan atau memanipulasi barang bukti. Sebab, hal tersebut akan menghambat proses hukum dalam menegakkan keadilan.

Barang bukti merupakan segala jenis barang baik dalam bentuk fisik atau dalam bentuk elektronik yang berhubungan dengan suatu tindak pidana. Contohnya adalah pisau, rekaman percakapan, jejak DNA, dan masih banyak lainnya.

Bahkan, keterangan dari saksi, ahli, dan terdakwa juga bisa dijadikan bukti. Jika ada orang yang berusaha menghalangi penyidik memperolehnya, maka ia akan memperoleh sanksi hukum membantu menghilangkan barang bukti

Perbuatan menghilangkan mengenai dugaan tindak pidana menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana telah ditegaskan dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2025 yaitu:

Akibat Hukum Membantu Menutupi Suatu Tindak Pidana Menurut Pasal 221 ayat (1) KUHP lama

Pengaturan delik pidana terkait tindakan membantu menutupi tindak pidana di antaranya dapat dilihat pada Pasal 221 ayat (1) angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana). Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Akibat Hukum Membantu Menutupi Suatu Tindak Pidana Menurut Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

resident evil zombie cosplay 08

Pasal 282 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua, BAB VI tentang Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan, Bagian Kedua tentang Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan. yang berisi sebagai berikut:

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta, setiap orang yang:

a. menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau orang yang dituntut atau dijatuhi pidana; atau

b. memberikan pertolongan kepada orang yang melakukan tindak pidana untuk melarikan diri dari penyidikan, penuntutan, atau pelaksanaan putusan pidana oleh Pejabat yang berwenang.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda kategori IV yaitu Rp200 juta.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menghindarkan dari penuntutan terhadap keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus derajat kedua atau dalam garis menyamping derajat ketiga, terhadap istri atau suami, atau terhadap mantan istri atau suaminya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *