Apa itu perkawinan campuran?

Perkawinan Campuran adalah sebutan lain untuk Perkawinan Beda Negara adalah perkawinan yang dilakukan oleh dua orang yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda, dalam hal ini Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Dalam Undang-Undang Perkawinan beda negara disebut dengan perkawinan campuran, yaitu perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Bagaimana status kewarganegaraan WNI yang melakukan pernikahan dengan WNA?

R 2

Pertanyaan tentang bagaimana status kewarganegaraan orang yang melakukan perkawinan campuran sering kali terdengar. Pada dasarnya hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menjelaskan bahwa bagi orang-orang yang melakukan perkawinan beda negara dapat memperoleh kewarganegaraan dari masing-masing pasangannya dan dapat juga kehilangan. Untuk penerapan Pasal 58 tersebut secara detailnya merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang kewarganegaraan RI yang berlaku saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan uraiannya:

“(1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.

(2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.

(3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.”

Bagaimana status kewarganegaraan WNA yang melakukan pernikahan dengan WNI?

Ketentuan pada pasal di atas lebih menekankan pada status kewarganegaraan WNI setelah melakukan perkawinan campuran, namun tidak ada penjelasan mengenai status kewarganegaraan WNA setelah melakukan perkawinan campuran dengan WNI. Artinya bahwa WNA yang melakukan perkawinan campuran dengan WNI masih dapat memiliki kewarganegaraanya sendiri bahkan jika dirinya tinggal di Indonesia.

Bagi WNA yang telah melakukan perkawinan dengan WNI jika ingin untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia dapat melakukan permohonan kewarganegaraan dengan mengacu pada persyaratan yang diatur di dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *